Kabarumat.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) melaksanakan koordinasi terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris dengan Pengurus Daerah Notaris Kab. Polewali Mandar, Senin (24/6/2024).
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris ini adalah salah satu kebijakan Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Kegiatan koordinasi ini sebagai salah satu bentuk upaya Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dalam melakukan pendampingan dan pengawasan terkait Penerapan PMPJ oleh Notaris Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Polewali Mandar.
Penerapan PMPJ selanjutnya tidak hanya diberlakukan pada transaksi yang terindikasi beresiko tinggi, namun akan diterapkan pada semua jenis transaksi yang dilakukan.
Hal ini untuk memaksimalkan penerapan PMPJ, juga sebagai bentuk transparansi, profesionalitas profesi sebagai Notaris dan peningkatan kualitas layanan. Diharapkan, seluruh Notaris dapat bekerja sama dalam penerapan PMPJ sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada koordinasi ini, Sub Bidang AHU memberikan pendampingan dan pengarahan kepada salah satu staf Notaris Hendra, Helda, terkait aturan dan prosedur pengisian form transaksi pada semua jenis transaksi yang dilakukan Notaris secara benar dan lengkap. Tahapan penting yang harus diperhatikan setiap kali bertransaksi adalah identifikasi, verifikasi dan pemantauan pengguna jasa.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Sinergitas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus berkolaborasi dengan stakeholder dan instansi terkait dalam meningkatkan pengawasan dan pendampingan untuk memberikan pemahaman kepada Notaris di Sulawesi Barat mengenai pentingnya PMPJ dalam pelaksanaan tugas Notaris dan tata cara pengisian dan pelaksanaan PMPJ terhadap klien atau pengguna jasa.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menyebut akan terus mendukung pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Teroris dan tindak pidana pencucian uang.
“Salah satu langkah yang dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar melalui pemantau dan pengawasan terhadap notaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham. Yasonna itu di sela-sela waktunya.
Leave a Review