Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Kehujanan di Siang Hari Ramadan, Perlukah Mengganti Puasa?

Kehujanan di Siang Hari Ramadan, Perlukah Mengganti Puasa?
Kehujanan di Siang Hari Ramadan, Perlukah Mengganti Puasa?

kabarumat.co -Langit petang tampak lebih cepat kehilangan cahayanya. Di tengah padatnya lalu lintas kota dan perut yang mulai terasa kosong menanti azan Maghrib, tiba-tiba tercium aroma tanah yang tersiram air. Tak lama, rintik hujan turun dan dalam sekejap berubah menjadi lebat. Bagi mereka yang masih di perjalanan—pengendara motor yang tergesa mencari tempat berteduh ataupun pejalan kaki yang menepi di bawah halte—hujan menjadi ujian tambahan di tengah letihnya berpuasa.

Di sela-sela suara air yang berjatuhan, kerap terlintas kegelisahan kecil: bagaimana jika air hujan menyusup ke sela bibir atau masuk ke telinga? Bagaimana bila tanpa sengaja ada setetes yang tertelan? Apakah puasa tetap sah dalam keadaan demikian?

Perasaan waswas ini tentu dapat dimaklumi. Setiap muslim ingin menjaga ibadahnya tetap sempurna hingga waktu berbuka. Namun, benarkah air hujan yang turun bisa memengaruhi keabsahan puasa? Untuk menjawabnya, perlu ditinjau penjelasan para ulama dalam literatur fiqih.

Dalam kajian fiqih disebutkan bahwa salah satu hal pokok yang membatalkan puasa adalah masuknya suatu benda (‘ain) ke dalam rongga tubuh melalui lubang yang terbuka dengan unsur kesengajaan. Faktor “sengaja” menjadi penentu utama dalam penetapan hukum. Jika sesuatu masuk tanpa kehendak dan di luar kemampuan untuk dicegah, maka syariat memberikan keringanan.

Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah sampainya suatu benda, walau sangat kecil, ke dalam rongga tubuh secara sengaja, dalam keadaan sadar, dan mengetahui keharamannya.

Berdasarkan keterangan tersebut, air hujan yang masuk ke tenggorokan tanpa unsur kesengajaan tidak termasuk pembatal puasa. Para ulama mengqiyaskannya dengan peristiwa masuknya lalat ke tenggorokan—kejadian yang sulit dihindari dan terjadi di luar kendali seseorang.

Hal ini bisa terjadi ketika seseorang berada di bawah hujan deras: saat ia membuka mulut untuk menarik napas karena lelah, berbicara singkat, atau terkejut oleh suara petir dan percikan air kendaraan. Jika butiran hujan masuk ke mulut atau hidung dalam kondisi seperti itu, maka ia termasuk kejadian yang tidak disengaja.

Penjelasan serupa disampaikan oleh Imam ar-Rauyani dalam kitab Bahrul Madzhab. Ia menerangkan bahwa apabila seseorang menguap sambil menengadah lalu setetes air hujan jatuh ke tenggorokannya, puasanya tidak batal, sebagaimana tidak batal ketika lalat masuk tanpa disengaja.

Dalam mazhab Hanafi terdapat perbedaan pendapat. Sebagian ulama beranggapan air hujan yang masuk ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. Namun pendapat yang lebih kuat menyatakan batal, dengan alasan hujan masih mungkin dihindari, misalnya dengan menutup mulut atau segera berteduh. Keterangan ini dijelaskan oleh Ibnu ‘Abidin dalam kitab Raddul Mukhtar.

Dengan demikian, menurut mayoritas ulama, apabila air masuk tanpa kesengajaan dan sulit dihindari, puasa tetap dinilai sah. Pendapat ini memberikan ketenangan bagi mereka yang kehujanan di perjalanan. Sementara itu, pandangan dalam mazhab Hanafi menunjukkan sikap kehati-hatian selama masih ada kemungkinan untuk menghindarinya. Wallahu a’lam.