Sering kali kita melihat masyarakat Indonesia yang ketika ziarah ke kuburan dan setelah selesai berdoa langsung menabur bunga. Atau ketika ada orang meninggal yang baru selesai dikuburkan maka langsung ditabur bunga di atasnya. Lantas sebenarnya bagaimana hukum menabur bunga di kuburan ini dalam pandangan fikih Islam?.
Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis nukilkan jawaban dari mufti Al-Azhar, Syekh Athiyah Shaqr. Suatu ketika beliau ditanya
ﻧﺮﻯ ﻛﺜﻴﺮا ﻣﻦ ﺯﻭاﺭ اﻟﻘﺒﻮﺭ ﻳﻀﻌﻮﻥ ﻋﻠﻴﻬﺎ اﻟﺰﻫﻮﺭ ﻭاﻟﺠﺮﻳﺪ، ﻓﻬﻞ ﻫﺬا ﻣﺸﺮﻭﻉ؟
Artinya: “Kami melihat banyak peziarah meletakan bunga dan daun, apakah ini disyariatkan?
Kemudian Syekh Athiyah Shaqr menjawab dengan hadis Nabi yang artinya
“Rasulullah pernah melewati salah satu perkebunan di Mekkah atau Madinah, beliau mendengar dua orang sedang di siksa di dalam kubur mereka, maka Rasulullah bersabda: “Keduanya sedang disiksa dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar.” Kemudian beliau bersabda: “Benar, salah seorang di antara keduanya tidak membersihkan dari kencingnya dan yang lainnya melakukan adu domba.” Kemudian beliau meminta pelepah (kurma) lalu memecahnya menjadi dua dan meletakkan di atas kuburan masing-masing satu pecahan pelepah. Ditanyakan, “Wahai Rasulullah mengapa engkau melakukan hal ini?” Beliau menjawab: “Barangkali itu bisa meringankan – azab – dari mereka berdua selama dua pelepah ini belum kering. Atau sampai dua pelepah ini kering.”
Selanjutnya Syekh Athiyyah Shaqr berkata:
ﺇﻥ اﻟﻐﺼﻦ ﻳﺴﺒﺢ ﻣﺎ ﺩاﻡ ﺭﻃﺒﺎ ﻓﻴﺤﺼﻞ اﻟﺘﺨﻔﻴﻒ ﺑﺒﺮﻛﺔ اﻟﺘﺴﺒﻴﺢ، ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻓﻬﻮ ﻣﻄﺮﺩ ﻓﻰ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﺭﻃﻮﺑﺔ ﻣﻦ اﻷﺷﺠﺎﺭ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ
Artinya: “Pohon akan bertasbih selama basah, hingga dapat meringankan karena keberkahan tasbih tersebut. Ini berlaku untuk semua benda yang basah, baik pohon atau lainnya. (Fatawa Al-Azhar, 8/279)
Dengan pendapat ini maka jelas hukumnya bahwa menabur bunga di kuburan untuk orang yang meninggal itu diperbolehkan. Jika diibaratkan dengan hadis di atas maka selama bunga yang ditabur di kuburan belum kering, maka orang yang meninggal tersebut akan diringan siksanya dan ampuni dosanya, Wallahu A’lam Bishowab.
Leave a Review