Sebagai warga negara yang hidup di Indonesia yang banyak suku dan agamanya maka harus membiasakan saling tolong menolong sesama warga. Tolong menolong juga merupakan hal yang diperintahkah oleh agama. Namun demikian sebagai seorang muslim bolehkah memberikan pertolongan dan santunan kepada non muslim?
Sebagai seorang muslim, kita sudah terbiasa memberikan santunan kepada sesama muslim. Bahkan memberikan santunan kepada orang muslim yang membutuhkan sudah menjadi kebiasaan. Namun demikian perlu diketahui juga bagaimana hukum memberikan santunan kepada non muslim.?
Bersedekah atau memberikan santunan kepada non muslim itu diperbolehkan. Namun, tidak diperbolehkan memberikan santunan dari harta zakat pada non muslim. Pasalnya, zakat hanya diperuntukkan bagi kalangan kaum muslimin saja. Berbeda halnya, sedekah sunah semacam menyantuni anak yatim atau memberikan makanan pada non muslim, itu tindakan yang diperbolehkan. Terkait hal ini, imam Syafi’i menyatakan
قَالَ الشَّافِعِيُّ : وَلَا بَأْسَ أَنْ يُتَصَدَّقَ عَلَى الْمُشْرِكِ مِنْ النَّافِلَةِ وَلَيْسَ لَهُ فِي الْفَرِيضَةِ مِنْ الصَّدَقَةِ
Artinya: “Berkata Imam Syafi’i: Dan tidak apa-apa memberikan sedekah sunah pada non muslim, akan tetapi sedekah wajib (zakat) tidak diperbolehkan diberikan pada non muslim.”
Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab juga mengatakan boleh hukumnya menyantuni non-Muslim. Imam Nawawi menuliskan
“Disunahkan untuk memberikan sedekah kepada orang-orang saleh, orang baik, orang yang menjaga kehormatan dan orang yang membutuhkan. Namun, apabila bersedekah kepada orang fasik atau non Muslim dari kalangan Yahudi, Nasrani ataupun Majusi, maka hukumnya boleh dan secara keseluruhan mendapat pahala. Pengarang kitab Albayan berkata, ‘Asshaimiri berkata, ‘Begitu juga non-Muslim yang memusuhi kaum Muslim (boleh diberi sedekah).’ Dalil dalam masalah ini adalah firman Allah, Q.S al Insan/76;8 “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.’ Dan sudah diketahui bersama bahwa orang yang ditawan adalah non-Muslim yang memusuhi kaum Muslim.”
Dengan penjelasan itu semua bisa diketahui bahwa hukum menyantuni non muslim itu diperbolehkan. Wallahu A’lam Bishowab.
Leave a Review