Kabarumat.co – Hukum khitan bagi perempuan muslim terdapat beberapa khilaf atau perbedaan ulama fikih dalam menyikapi hal tersebut. Namun, perbedaan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sehingga bagi umat Islam dapat memilih pendapat siapa tentang hukum khitan bagi perempuan muslim.
Dalam tradisi masyarakat dan agama khitan adalah perkara wajib bagi seorang laki-laki. Tradisi khitan dilakukan sejak masa Nabi Ibrahim sampai sekarang. Pertanyaannya, apakah seorang perempuan juga dihukumi wajib berkhitan layaknya seorang laki-laki?
Khitan termasuk bagian bersuci. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad bersabda, “Ada lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (H.R. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Oleh karenanya, dalam masyarakat terdapat istilah khitan massal atau selamatan bagi seorang anak yang telah dikhitan. Terkait hukum khitan, ulama madzhab terjadi khilaf atau perbedaan pendapat, ada yang menghukumi wajib, sunnah, atau mubah.
Menurut pendapat Imam Syafi’I mengatakan, khitan bagi seorang laki-laki dan perempuan hukumnya wajib. Jika perempuan tidak dikhitan pada masih kecil, maka wajib dikhitan ketika dewasa.
Sementara, menurut Mazhab Hanabilah dan sebagian Malikiyah juga berpendapat demikian. Namun, Imam Ahmad berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki, dan keutamaan untuk perempuan.
Adapun dasar hukum yang sering dipakai acuan seorang perempuan dikhitan terdapat dalam kitab I’anatut Tholibin juz 4 hal 173.
“Dan wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki jika waktu dilahirkan belum keadaan berkhitan.”
Dasar hukum khitan selanjutnya terdapat dalam kitab Nihayatuz Zain hal 358 yang menjelaskan tentang bagian yang harus dipotong di saat perempuan berkhitan.
“Dan khitan bagi wanita yaitu memotong sebagian dari daging yang berada paling atas farji, tepat di atas lubang keluarnya air kencing, yang mana daging tersebut mirip cenger ayam dan daging tersebut dinamakan bidzir.
Adapun hikmah perempuan berkhitan sebagaimana dikutip dalam kitab Ianatut Tholibin juz 4 hal 198 sebagai berikut:
1. Menambah kecantikan kepada wajahnya.
2. Memperbaiki budi pekertinya.
3. Menstabilkan syahwat.
4. Memberikan rasa ladzid (kenikmatan) pada suami ketika bersenggama.
Itulah hukum khitan bagi perempuan muslim. Hal ini yang membedakan dengan wanita-wanita kafiroh (non muslim), sebab mereka kebanyakan tidak bisa menahan nafsunya, sebab tempat khitannya belum terpotong.
Leave a Review