Kabarumat.co – Shalat merupakan tiang agama yang wajib dijaga dalam kondisi apapun meskipun sedang bepergian atau sakit. Sebab jika seorang muslim meninggalkan shalat, maka ia telah merobohkan agama. Beberapa syarat dan rukun shalat juga harus diperhatikan, misalnya harus suci dari hadats maupun najis. Lalu rukun shalat yang dilakukan dalam shalat juga harus diperhatikan. Kemudian ada pula kesunahan shalat, yang meskipun tidak berpengaruh pada sah atau tidaknya shalat, namun dianjurkan untuk melakukannya.
Sebenarnya banyak kesunnahan dalam shalat yang kurang begitu dipahami oleh mushalli, sehingga kadang bingung membedakan antara sunnah ab’ad dan sunnah hai’at. Seperti diketahui bahwa kesunahan shalat, para ulama membagi sunah shalat dalam dua kategori: sunah ab’ad (jika ditinggalkan maka disunnahkan mengganti dengan sujud sahwi) dan sunah hai‘at (tidak disunnahkan sujud sahwi), salah satunya adalah mengangkat jari telunjuk saat tasyahud berdasarkan hadis:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ إِذَا قَعَدَ فِي التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى، وَعَقَدَ ثَلَاثَةً وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah ketika duduk tasyahud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan tangannya membentuk angka lima puluh tiga, dan memberi isyarat (mengangkat) jari telunjuknya. (HR Muslim)
Maksud redaksi adalah mendeskripsikan posisi tangan ketika tasyahud akhir, yakni membentuk angka lima puluh tiga ialah suatu isyarat dari cara menggenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah disebut angka tiga, dan menjadikan ibu jari berada di atas jari tengah dan di bawah jari telunjuk. Isyarat ini biasa digunakan oleh ahli hisab.
Dalam Hasyiah Syarah Sittin Lil Allamah ar-Ramli diterangkan bahwa mengangkat jari telunjuk ketika tasyahud hukumnya sunnah.
ويسن أن يشير بها عند قوله إلا الله ولتكن منحنية متوجهة للقبلة وذلك فى تشهديه
Artinya: Maka sesungguhnya disunnahkan berisyarat dengan telunjuk (tangan kanan) ketika mengucapkan Illallah dan hendaklah telunjuk itu (terangkat membungkuk) menghadap qiblat. Baik dalam tasyahud awal maupun tasyahud akhir.
Secara gamblang dalam Kitab I’anah Thalibin disebutkan:
ووضع يديه في قعود تشهديه على طرف ركبتيه بحيث تسامته رؤوس الأصابع ناشرا أصابع يسراه مع ضم لها وقابضا أصابع يمناه إلا المسبحة
Artinya: Dan seorang yang shalat meletakkan kedua tangannya saat duduk dalam dua tasyahud (tasyahud awal dan akhir) di ujung kedua lututnya, sekira sejajar dengan pucuk jemarinya, dengan menggelar dan mengumpulkan jemari tangan kirinya serta menggenggamkan jemari tangan kanannya kecuali jari penunjuk.
قوله إلا المسبحة إنما سميت مسبحة لأنها يشار بها للتوحيد والتنزيه عن الشريك وخصصت بذلك لاتصالها بنياط القلب أي العرق الذي فيه فكأنها سبب لحضوره
Artinya: Pengecualian jari telunjuk ini dikarenakan jari ini digunakan untuk memberikan isyarat akan tauhid dan penyucian Allah dari segala kesyirikan, dan dalam tasyahud (tahiyat) jari yang dipakai hanya jari penunjuk karena pertautannya dengan hati dalam arti di dalamnya terdapat otot yang bertautan dengan hati, dengan demikian diharapkan dapat menjadikan shalatnya khusyuk. [I’aanah at-Thoolibiin I/174]
Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa posisi yang tepat ketika mengangkat jari telunjuk saat tasyahud adalah berisyarat dengan telunjuk (tangan kanan) ketika mengucapkan Illallah dan hendaklah telunjuk itu (terangkat membungkuk) menghadap qiblat. Selain itu terdapat hikmah yaitu agar terkumpul isyarat tauhid dalam dirinya baik secara keyakinan, ucapan dan perbuatan.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !