Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Begini Hukum Parkir Sembarangan dalam Islam

Kabarumat.co – Parkir sembarangan telah menjadi salah satu persoalan klasik di Indonesia. Tempat parkir yang terbatas dan kelalaian pengguna kendaraan sering menjadi faktor utama munculnya masalah ini. Dalam konteks kehidupan sehari-hari, parkir sembarangan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan bahaya bagi orang lain. Lalu, bagaimana hukum parkir sembarangan dalam Islam?

Dalam Islam, tindakan parkir sembarangan yang membahayakan atau menyulitkan orang lain termasuk perilaku yang dilarang. Syekh Zakaria Al-Anshari menegaskan bahwa penggunaan jalan umum yang membahayakan orang lain adalah haram. Hal ini tertuang dalam salah satu karyanya:

“Dilarang menggunakan jalan umum jika dapat membahayakan orang lain yang melewatinya.” (Asnal Mathalib, juz X, halaman 27)

Pandangan ini diperkuat oleh Ibnu Hajar Al-Haitami yang menyatakan bahwa seseorang boleh menggunakan jalan umum, seperti untuk duduk atau bertransaksi, selama hal itu tidak menyempitkan ruang gerak pengguna jalan lainnya:

منفعة الشارع المرور ويجوز الجلوس به لاستراحة ومعاملة ونحوهما إذا لم يضيق على المارة

“Manfaat jalan adalah untuk dilewati. Boleh duduk di situ untuk istirahat, bertransaksi, dan sesamanya jika tidak menyempitkan orang yang lewat.” (Tuhfatul Muhtaj, juz II, halaman 479)

Dalam konteks parkir sembarangan, unsur “menyempitkan” ini sangat jelas. Kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya sering kali membatasi atau bahkan menghalangi akses orang lain. Selain itu, tindakan ini juga dapat menimbulkan potensi bahaya, seperti kecelakaan atau konflik.

Dampak Negatif Parkir Sembarangan

Tindakan parkir sembarangan jelas menimbulkan berbagai dampak negatif yang merugikan masyarakat. Salah satunya adalah mengganggu hak orang lain, di mana kendaraan yang diparkir sembarangan sering kali menghalangi akses pengguna jalan lain, baik pejalan kaki maupun pengendara, sehingga mengurangi kenyamanan dan menciptakan ketidakteraturan.

Selain itu, posisi kendaraan yang tidak semestinya dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di area dengan arus lalu lintas tinggi. Parkir sembarangan juga sering memicu konflik sosial, yang berpotensi menimbulkan perselisihan bahkan tindak kekerasan antar warga.

Lebih jauh, tindakan ini mencerminkan kurangnya kedisiplinan dan tanggung jawab individu terhadap kepentingan umum, sehingga berkontribusi pada terciptanya budaya ketidakdisiplinan publik yang merugikan banyak pihak.

Seabrek dampak negatif ini sebetulnya sudah cukup sebagai alasan atas ketidakbolehan parkir sembarangan.

Prinsip Islam dalam Larangan Parkir Sembarangan

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial, cinta, dan kasih sayang. Segala tindakan yang dapat menimbulkan kerugian atau bahaya bagi orang lain bertentangan dengan prinsip-prinsip ini. Oleh karena itu, larangan parkir sembarangan sangat relevan dengan nilai-nilai Islam, terutama dalam menjaga kemaslahatan bersama.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili menyatakan bahwa hak individu hanya dapat digunakan apabila tidak menimbulkan mudharat bagi pihak lain:

 تصرف الإنسان في خالص حقه إنما يصح إذا لم يتضرر به غيره

“Pemanfaatan seseorang atas hak individunya dipandang sah manakala tidak menimbulkan mudharat bagi pihak lain.” (Nadhariyatud Dhaman aw Ahkamil Mas’uliyah Al-Madaniyah wal Jinaiyah fil Fiqhil Islami, halaman 207)

Prinsip ini senada dengan sabda Nabi Muhammad saw:

  الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ يَدِهِ وَلِسَانِهِ وَالْمُؤْمِنُ مَنْ أَمِنَ جَارُهُ بَوَائِقَهُ  

“Muslim itu adalah orang yang mana muslim lainnya senantiasa selamat dari akibat tangan dan lisannya. Orang mukmin itu adalah orang yang tetangganya senantiasa merasa aman dari akibat ulahnya.” (HR Muslim)

Kesimpulan

Dengan demikian parkir sembarangan yang membahayakan atau menyulitkan orang lain adalah tindakan yang dilarang. Larangan ini didasarkan pada prinsip-prinsip sosial Islam yang mengutamakan kemaslahatan bersama dan menghindari mudharat. Sedangkan parkir sembarangan jelas memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat, baik secara sosial maupun praktis. Oleh karena itu, hukum parkir sembarangan adalah haram.

Maka setiap individu hendaknya lebih bijak dalam memanfaatkan ruang publik, termasuk dalam urusan parkir, demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis. Wallahu a’lam.

Oleh: Faik Fhaiek.