Kabarumat.co – Kemajuan teknologi informasi telah membuka akses pengetahuan secara lebih luas bagi masyarakat, termasuk dalam mempelajari ajaran agama. Saat ini, siapa pun dapat mencari penjelasan mengenai hukum Islam, tafsir Al-Qur’an, maupun persoalan teologi hanya melalui beberapa sentuhan pada layar telepon pintar. Akan tetapi, kemudahan tersebut juga menghadirkan persoalan serius, yakni munculnya kecenderungan memahami agama secara instan dan semakin memudarnya tradisi pendalaman ilmu.
Tidak sedikit orang yang membangun pemahaman keagamaan berdasarkan video berdurasi singkat, kutipan media sosial yang kehilangan konteks, atau penjelasan dari tokoh populer yang kompetensi keilmuannya belum tentu teruji. Dalam situasi ini, popularitas di ruang digital kerap lebih menentukan penerimaan masyarakat daripada kedalaman pengetahuan dan kredibilitas sumber.
Keadaan tersebut dapat dimanfaatkan oleh kelompok radikal dan ekstremis untuk menyebarluaskan ideologi yang menyimpang. Ketika otoritas keilmuan tidak lagi menjadi pertimbangan utama, masyarakat, terutama generasi muda, berisiko lebih mudah menerima ajaran yang mengandung kebencian, kecenderungan takfiri atau mudah mengafirkan pihak lain, serta sikap eksklusif terhadap kelompok yang berbeda.
Dalam kerangka pencegahan radikalisme yang dijalankan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), penguatan kembali pemahaman mengenai pentingnya sanad keilmuan yang berakar pada tradisi pesantren dapat menjadi salah satu strategi kultural untuk memperkokoh ketahanan ideologis bangsa. Upaya ini bukan dimaksudkan untuk menolak perkembangan teknologi, melainkan memastikan bahwa kemudahan memperoleh informasi tetap disertai proses belajar yang bertanggung jawab, kritis, dan berlandaskan otoritas keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sanad dan Keberlanjutan Tradisi Keilmuan Islam
Dalam tradisi Islam, sanad merupakan mata rantai transmisi ilmu yang berfungsi menjaga kesinambungan dan keautentikan pemahaman agama dari satu generasi ke generasi berikutnya. Keberadaan sanad tidak sebatas menunjukkan daftar guru yang pernah menjadi tempat belajar seseorang. Lebih dari itu, sanad berkaitan dengan pertanggungjawaban sumber ilmu, kesinambungan tradisi intelektual, serta pengakuan terhadap kapasitas moral dan keilmuan para pengajarnya.
Melalui tradisi tersebut, pemahaman agama diwariskan melalui mata rantai keilmuan yang terhubung dengan generasi terdahulu, mulai dari para sahabat, tabiin, hingga ulama yang memiliki otoritas keilmuan. Dengan demikian, sanad menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga agar ajaran agama tidak dipahami secara serampangan atau dilepaskan dari metode penafsiran yang telah berkembang dalam tradisi Islam.
Pemikiran Imam al-Syatibi (w. 1388 M), sebagaimana dikaji dalam Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah, sering dijadikan landasan untuk menegaskan pentingnya memperoleh ilmu melalui para ahli yang memiliki kompetensi. Pemahaman terhadap syariat tidak cukup dibangun hanya melalui pembacaan teks, tetapi juga memerlukan bimbingan orang yang menguasai kaidah dan tujuan hukum Islam. Dalam kerangka ini, belajar kepada ulama membantu seseorang memahami maqashid asy-syariah, yakni tujuan-tujuan utama syariat, sekaligus menghindari penafsiran tekstual yang mengabaikan konteks dan metodologi.
Gagasan mengenai pentingnya transmisi ilmu juga dapat dikaitkan dengan pemikiran Ibnu Khaldun (1332–1406 M) dalam Muqaddimah. Ia memberikan perhatian besar terhadap peran pengajaran, interaksi antara murid dan guru, serta proses pembentukan kemampuan intelektual dalam perkembangan peradaban. Tradisi belajar yang hanya mengandalkan ringkasan tanpa penguasaan metode dan penjelasan guru berisiko menghasilkan pengetahuan yang dangkal dan tidak utuh.
Oleh karena itu, pembelajaran agama melalui sanad yang tepercaya perlu disertai penguasaan substansi ajaran Islam secara menyeluruh. Hal tersebut mencakup akidah sebagai landasan keyakinan, syariat sebagai pedoman hukum dan tindakan, serta tasawuf atau ihsan sebagai jalan pembinaan akhlak dan penyucian jiwa. Kesatuan ketiga dimensi tersebut membantu membentuk keberagamaan yang tidak hanya berorientasi pada ketepatan memahami teks, tetapi juga memperhatikan keadilan, kemaslahatan, dan kerendahan hati.
Sanad dengan demikian bukan sekadar simbol legitimasi keilmuan. Ia harus berjalan bersama kompetensi guru, penguasaan metodologi, integritas moral, dan keterbukaan terhadap perbedaan pendapat yang memiliki dasar ilmiah.
Kerentanan Keberagamaan Tanpa Bimbingan Keilmuan dan Tantangan Radikalisme
Perkembangan radikalisme keagamaan di ruang digital memperlihatkan pentingnya menelaah bagaimana seseorang memperoleh dan mengembangkan pemahaman agamanya. Salah satu persoalan yang patut diperhatikan adalah pembelajaran agama secara mandiri tanpa pendampingan yang memadai. Dalam kondisi tertentu, seseorang yang baru mendalami agama dapat menjadikan internet sebagai sumber utama, sementara kredibilitas pengajar, validitas informasi, dan metode penafsiran yang digunakan tidak diperiksa secara kritis.
Namun, perlu ditegaskan bahwa belajar secara mandiri atau melalui internet tidak dengan sendirinya membuat seseorang menjadi radikal. Persoalan utamanya terletak pada kualitas sumber, cara memahami ajaran, lingkungan pergaulan, dan kemampuan menguji informasi keagamaan secara bertanggung jawab.
Dalam Globalized Islam: The Search for a New Ummah (2004), Olivier Roy membahas perubahan bentuk keberagamaan Muslim dalam konteks globalisasi. Pemikirannya relevan untuk memahami fenomena ketika praktik beragama terlepas dari konteks sosial, budaya, dan otoritas keilmuan yang selama ini membentuknya. Dalam kondisi tertentu, pemutusan hubungan dengan tradisi intelektual lokal dapat melahirkan pemahaman agama yang sempit, bahkan mendorong anggapan bahwa keberagamaan yang paling murni adalah keberagamaan yang menolak seluruh tradisi yang berbeda.
Tantangan tersebut semakin kompleks pada era digital. Persoalannya bukan semata-mata terletak pada tersedianya ayat Al-Qur’an, hadis, atau ceramah di internet, tetapi juga pada kemampuan pengguna untuk menilai sumber, memahami konteks, dan membedakan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan dari informasi yang menyesatkan.
Penelitian Rosyidah (2026), berjudul ‘Santri without pesantren’ and the sectarian violence on Indonesian Muslim social media, membahas fenomena pembelajar agama di luar lingkungan pesantren serta kekerasan sektarian di media sosial Muslim Indonesia. Kajian ini dapat digunakan untuk menelaah hubungan antara pola pembelajaran agama, interaksi digital, dan munculnya konflik sektarian. Relevansinya terletak pada pentingnya pendampingan keilmuan, ruang dialog, dan mekanisme pengujian penafsiran agar pemahaman agama tidak berkembang secara terfragmentasi.
Pertama, terputusnya konteks dan kedalaman penafsiran
Pemahaman agama yang hanya mengandalkan potongan ayat, hadis, atau ceramah singkat berpotensi menghilangkan konteks historis dan metodologis yang diperlukan dalam proses penafsiran. Padahal, memahami hukum Islam membutuhkan penguasaan kaidah ushul al-fiqh, pengetahuan mengenai perbedaan pendapat ulama, serta kemampuan mempertimbangkan tujuan dan keadaan yang melatarbelakangi suatu ketentuan.
Sebagai contoh, teks keagamaan yang membicarakan peperangan tidak dapat langsung diterapkan pada kehidupan masyarakat damai tanpa mempertimbangkan latar belakang, syarat penerapan, tujuan hukum, dan konsekuensinya. Pembacaan yang mengabaikan unsur-unsur tersebut dapat melahirkan kesimpulan yang keliru dan bertentangan dengan prinsip keadilan.
Penelitian yang diterbitkan dalam British Journal of Religious Education pada 2024 mengenai kesadaran kritis siswa dalam menggunakan internet dan media sosial untuk mempelajari Islam turut menunjukkan pentingnya literasi kritis dalam pendidikan agama. Dengan demikian, pemanfaatan sumber digital harus diiringi kemampuan memeriksa kredibilitas informasi, memahami konteks, dan mengevaluasi argumentasi, bukan sekadar mengumpulkan kutipan.
Kedua, pergeseran otoritas keagamaan di ruang digital
Media sosial tidak hanya mengubah cara masyarakat memperoleh pengetahuan agama, tetapi juga memengaruhi penentuan figur yang dianggap memiliki kewenangan untuk menjelaskannya. Dalam lingkungan digital, jumlah pengikut, intensitas interaksi, dan kemampuan menarik perhatian dapat meningkatkan popularitas seorang penceramah secara signifikan.
Kajian Rachman, Saumantri, dan Hidayatulloh (2025) mengenai perubahan otoritas keagamaan pada era digital relevan untuk memahami pergeseran tersebut. Sementara itu, penelitian Virga (2025) tentang fatwa Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di Instagram memperlihatkan pentingnya mengkaji peran organisasi keagamaan dalam pembentukan otoritas Islam di media sosial.
Permasalahan timbul ketika popularitas dianggap setara dengan kompetensi keilmuan. Dalam keadaan demikian, pendapat ulama atau keputusan lembaga keagamaan dapat diabaikan bukan karena kelemahan argumentasi ilmiahnya, melainkan karena masyarakat lebih terikat secara emosional kepada figur digital yang sering mereka ikuti.
Di sinilah sanad memiliki arti penting sebagai bagian dari tradisi pertanggungjawaban keilmuan. Meskipun demikian, keberadaan sanad saja tidak cukup untuk menjamin ketepatan setiap pendapat. Sanad tetap harus disertai kemampuan memahami teks, penguasaan metodologi, keterbukaan terhadap evaluasi ilmiah, dan integritas pribadi.
Ketiga, meningkatnya risiko intoleransi dan kecenderungan takfiri
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah kecenderungan menilai perbedaan praktik atau penafsiran keagamaan sebagai penyimpangan, kesesatan, bahkan kekafiran. Sikap semacam ini dapat berkembang ketika seseorang hanya mengenal satu pandangan, tidak memahami keragaman tradisi fikih, dan tidak memiliki ruang dialog yang memungkinkan perbedaan dibahas secara proporsional.
Penelitian Rosyidah (2026) mengenai kekerasan sektarian di media sosial memberikan pijakan untuk mengkaji bagaimana perbedaan identitas dan penafsiran dapat berkembang menjadi pertentangan di ruang digital. Adapun penelitian Prasetia (2025) tentang literasi agama digital dan pencegahan radikalisme di kalangan generasi muda Indonesia menekankan relevansi pemikiran kritis serta penggunaan sumber keagamaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penelitian Minhaji dan kolega (2025) mengenai modul elektronik moderasi beragama di sekolah juga menunjukkan pentingnya memasukkan nilai-nilai moderasi secara terencana ke dalam pendidikan. Pendidikan agama perlu membekali peserta didik dengan kemampuan memahami perbedaan, menguji argumen, dan menghindari penilaian yang tergesa-gesa terhadap kelompok lain.
Berbagai kajian tersebut tidak berarti bahwa ketiadaan sanad secara otomatis menjadikan seseorang intoleran atau radikal. Akan tetapi, temuan-temuan itu memperkuat kebutuhan akan pembelajaran agama yang mengintegrasikan penguasaan teks, metodologi penafsiran, keluasan wawasan fikih, pembinaan akhlak, serta adab dalam menghadapi perbedaan.
Dalam konteks Indonesia, tantangan ini berkaitan pula dengan penggunaan ruang digital sebagai sarana penyebaran propaganda ekstremisme. Dokumen BNPT mengenai Peta Narasi dan Pola Propaganda 2024 dapat menjadi salah satu rujukan resmi untuk mempelajari pola komunikasi radikal-terorisme. Meski demikian, keberadaan propaganda digital tidak dapat secara langsung dijadikan bukti bahwa ekstremisme selalu berasal dari pembelajaran agama tanpa sanad. Analisis yang tepat perlu mempertimbangkan berbagai faktor yang saling berhubungan.
Dengan demikian, sanad keilmuan sebaiknya dipahami sebagai bagian dari ekosistem pembelajaran yang mengutamakan verifikasi sumber, kesinambungan tradisi intelektual, penguasaan metode, dan tanggung jawab moral. Tantangan generasi muda bukanlah menjauhkan diri dari teknologi, melainkan mengembangkan kemampuan untuk membedakan otoritas keilmuan dari popularitas, penafsiran kontekstual dari pembacaan yang serampangan, serta keteguhan beragama dari kebiasaan menghakimi orang lain.
Pada akhirnya, kualitas keberagamaan tidak hanya diukur berdasarkan banyaknya dalil yang dihafal atau dikutip, tetapi juga berdasarkan kemampuan memahami, mempertanggungjawabkan, dan menerapkannya dengan mempertimbangkan keadilan, kemaslahatan, serta nilai-nilai kemanusiaan.
Nalar Pesantren sebagai Fondasi Ketahanan Kebangsaan
Dalam konteks Indonesia, nalar pesantren merupakan salah satu wujud penting dari tradisi keilmuan Islam yang menempatkan kesinambungan guru dan murid, kedalaman pemahaman, serta pembentukan akhlak sebagai bagian integral pendidikan agama. Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pembelajaran, tetapi juga sebagai ruang pembentukan karakter dan pewarisan kebudayaan yang menghubungkan ketaatan beragama dengan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Tradisi ini dapat ditelaah melalui pemikiran Azyumardi Azra (1955–2022) dalam Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII (1994). Azra menjelaskan jaringan intelektual ulama Nusantara dengan pusat-pusat keilmuan Islam di Timur Tengah, khususnya Makkah dan Madinah. Jaringan tersebut memperlihatkan bahwa perkembangan Islam di Nusantara berlangsung melalui hubungan keilmuan lintas wilayah yang memungkinkan terjadinya pertukaran gagasan dan pembentukan tradisi intelektual lokal.
Pengalaman historis tersebut memberikan gambaran bahwa keterhubungan dengan tradisi keilmuan yang lebih luas dapat berjalan beriringan dengan perkembangan budaya dan identitas masyarakat setempat. Dalam konteks pesantren, warisan tersebut dapat menjadi landasan untuk membangun keberagamaan yang berakar kuat pada tradisi Islam sekaligus terbuka terhadap realitas sosial Indonesia.
Ada setidaknya tiga karakteristik nalar pesantren yang relevan dalam memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ideologi ekstrem.
Pertama, tradisi talaqqi dan kesinambungan hubungan guru-murid. Proses pembelajaran di pesantren memungkinkan santri berinteraksi secara langsung dengan kiai atau ustaz. Melalui interaksi tersebut, proses pendidikan tidak berhenti pada penyampaian pengetahuan, tetapi juga mencakup pembentukan adab, etika, kedisiplinan, dan penghayatan spiritual. Hubungan pedagogis ini membuka ruang bagi santri untuk bertanya, memperoleh koreksi, serta memahami bagaimana suatu pendapat dibangun dan dipertanggungjawabkan.
Kedua, penghargaan terhadap perbedaan pendapat (ikhtilaf). Tradisi pengkajian kitab kuning memperkenalkan santri pada beragam pandangan dan metode istinbat hukum. Jika diajarkan secara proporsional, pengalaman ini membentuk kesadaran bahwa persoalan keagamaan tertentu dapat memiliki lebih dari satu pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemahaman tersebut mendorong sikap toleran, memperluas wawasan, dan mengurangi kecenderungan menganggap pandangan pribadi sebagai satu-satunya kebenaran yang sah.
Ketiga, keterpaduan antara keberagamaan dan tanggung jawab kebangsaan. Nalar pesantren dapat menjadi ruang pendidikan yang meneguhkan hubungan antara nilai-nilai Islam, kehidupan bersama, dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila dan NKRI dapat dipahami sebagai landasan kehidupan berbangsa yang perlu dijaga melalui tanggung jawab kewargaan, penghormatan terhadap perbedaan, serta upaya mewujudkan kemaslahatan bersama.
Dalam upaya pencegahan ekstremisme yang melibatkan BNPT dan berbagai unsur masyarakat, penguatan kesadaran tentang sanad keilmuan dapat diwujudkan dengan mendorong masyarakat belajar kepada guru agama yang kompeten, baik melalui pertemuan langsung maupun melalui sarana digital yang mendukung proses pembelajaran secara bertanggung jawab.
Santri dan alumni pesantren juga memiliki peluang besar untuk berkontribusi dalam ruang digital. Mereka dapat menghadirkan konten keagamaan yang informatif, argumentatif, sejuk, dan berlandaskan tradisi keilmuan yang dapat ditelusuri. Dengan cara ini, ruang digital tidak hanya dipandang sebagai sumber risiko, tetapi juga sebagai sarana pendidikan dan penyebaran pemahaman agama yang moderat.
Membangun ketahanan ideologis tidak cukup dilakukan melalui penolakan terhadap narasi ekstrem. Upaya tersebut juga membutuhkan penguatan literasi digital, pendidikan agama yang mendalam, dialog lintas kelompok, serta kemampuan masyarakat untuk mengenali manipulasi informasi. Dalam kerangka ini, pesantren dapat berperan sebagai salah satu mitra penting dalam membentuk masyarakat yang kritis sekaligus memiliki landasan moral dan spiritual yang kuat.
Merawat Sanad, Meneguhkan Keberagamaan yang Berkeadaban
Sanad keilmuan merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga kesinambungan tradisi intelektual Islam. Pemikiran al-Syatibi dan Ibnu Khaldun mengenai pentingnya metode serta proses pembelajaran, kajian Olivier Roy mengenai perubahan bentuk keberagamaan dalam masyarakat global, dan penelitian Azyumardi Azra mengenai jaringan ulama Nusantara memberikan perspektif yang beragam untuk memahami arti penting hubungan antara ilmu, otoritas, dan konteks sosial.
Dalam menghadapi derasnya arus informasi digital, tradisi keilmuan pesantren menawarkan model pembelajaran yang menekankan kedalaman pemahaman, pendampingan guru, penghargaan terhadap perbedaan, dan pembentukan akhlak. Nilai-nilai tersebut relevan untuk membangun keberagamaan yang tidak mudah terombang-ambing oleh popularitas figur digital maupun narasi yang sengaja mengeksploitasi sentimen keagamaan.
Namun, merawat sanad bukan berarti menolak teknologi atau menempatkan seluruh informasi digital sebagai sesuatu yang keliru. Yang diperlukan adalah kemampuan memanfaatkan teknologi secara kritis, memeriksa kredibilitas sumber, dan menempatkan informasi digital sebagai bagian dari proses belajar yang lebih luas.
Dengan mengintegrasikan tradisi sanad ke dalam ekosistem pembelajaran modern, masyarakat Indonesia dapat memperkuat budaya beragama yang berilmu, terbuka, dan bertanggung jawab. Pesantren dalam hal ini bukan hanya penjaga warisan keilmuan masa lalu, melainkan juga mitra strategis dalam membangun masa depan kehidupan beragama yang damai, toleran, dan berkeadaban.
Pada akhirnya, ketahanan bangsa terhadap radikalisme tidak hanya bergantung pada kemampuan menghadapi propaganda ekstrem, tetapi juga pada keberhasilan membangun masyarakat yang memiliki kedalaman pengetahuan, kematangan moral, dan komitmen terhadap kehidupan bersama. Sanad dan nalar pesantren dapat berkontribusi pada tujuan tersebut selama keduanya terus dihidupkan melalui pendidikan yang kritis, inklusif, dan relevan dengan tantangan zaman.




























Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !