Kabarumat.co – Beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang cukup positif dalam penanggulangan terorisme di Indonesia. Tidak adanya serangan teror dalam periode tertentu menjadi indikator penting bahwa kemampuan kelompok teroris untuk melakukan aksi kekerasan mengalami penurunan. Kondisi tersebut tentu merupakan keberhasilan yang patut diapresiasi. Namun, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: ketika aksi terorisme menurun, apakah radikalisme juga telah hilang dari masyarakat?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara hati-hati. Terorisme dan radikalisme memang memiliki hubungan, tetapi keduanya bukanlah istilah yang sepenuhnya identik. Terorisme merujuk pada tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan radikalisme dalam konteks pencegahan terorisme berkaitan dengan proses, sikap, atau pandangan yang dapat menjadi salah satu faktor yang mengarah kepada ekstremisme berbasis kekerasan.
Dengan demikian, menurunnya jumlah serangan teror tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh ideologi, narasi, sikap intoleran, atau proses radikalisasi telah hilang. Sebaliknya, keberhasilan dalam menekan aksi kekerasan justru perlu diikuti dengan upaya memahami apakah sumber-sumber yang dapat memunculkan radikalisasi masih terdapat di masyarakat.
Data Indonesia memberikan gambaran yang menarik. Berdasarkan Global Terrorism Index (GTI) 2025, Indonesia tidak mengalami serangan teror selama dua tahun berturut-turut. Indonesia berada pada peringkat ke-30 dari 163 negara dengan skor 4,17 dan masuk kategori dampak terorisme tingkat menengah. BNPT menyebut perkembangan tersebut sebagai kemajuan positif, tetapi pada saat yang sama menegaskan bahwa terorisme tetap merupakan ancaman yang perlu diwaspadai.
Artinya, keberhasilan mengurangi terorisme seharusnya tidak dimaknai sebagai alasan untuk menghentikan pencegahan. Justru ketika ancaman kekerasan terbuka menurun, perhatian perlu diarahkan pada bentuk-bentuk ancaman yang lebih tersembunyi, termasuk penyebaran propaganda, intoleransi, radikalisasi digital, dan proses rekrutmen.
Terorisme Menurun, Sebuah Kemajuan yang Harus Diakui
Tidak dapat dipungkiri bahwa penurunan aksi terorisme merupakan capaian penting. Dalam konteks keamanan nasional, tidak terjadinya serangan teror berarti masyarakat berada dalam kondisi yang relatif lebih aman dari ancaman kekerasan terorganisasi.
GTI 2025 mencatat bahwa Indonesia tidak mengalami serangan teror selama dua tahun berturut-turut. BNPT juga menyampaikan bahwa ancaman keseluruhan dari organisasi teroris di Indonesia terus menurun sepanjang 2024, yang menunjukkan berkurangnya kapasitas operasional organisasi teroris.
Salah satu perkembangan penting lainnya adalah pengumuman pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) pada Juni 2024. JI selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu jaringan ekstremis paling penting di kawasan. Pembubaran organisasi tersebut menjadi perkembangan signifikan dalam lanskap terorisme Indonesia. Namun, pembubaran organisasi tidak serta-merta berarti seluruh ideologi, jaringan sosial, atau individu yang pernah terpapar ideologi tersebut otomatis berubah.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kapasitas organisasi untuk melakukan serangan dengan keberadaan gagasan yang dapat mendukung radikalisasi.
Sebuah organisasi dapat melemah secara struktural, tetapi gagasan dan narasi yang pernah disebarkannya dapat bertahan di ruang sosial. Bahkan, dalam era digital, gagasan tidak selalu membutuhkan organisasi formal untuk menyebar. Individu dapat menemukan materi propaganda, bergabung dengan komunitas daring, berinteraksi dengan orang yang memiliki pandangan serupa, dan membangun identitas ideologis tanpa pernah menjadi anggota organisasi teroris secara formal.
Oleh karena itu, ukuran keberhasilan penanggulangan terorisme tidak cukup hanya dengan melihat apakah bom meledak atau serangan terjadi. Pencegahan perlu melihat kondisi yang lebih jauh: apakah masyarakat semakin toleran, apakah propaganda kekerasan kehilangan daya tarik, apakah kelompok rentan memiliki ketahanan terhadap narasi ekstremis, dan apakah individu yang pernah terpapar mampu kembali berintegrasi secara positif ke masyarakat.
Radikalisme Tidak Hilang Hanya Karena Tidak Ada Serangan
Salah satu alasan mengapa penurunan terorisme tidak dapat disamakan dengan hilangnya radikalisme adalah karena proses menuju kekerasan biasanya berlangsung secara bertahap.
Seseorang dapat memiliki pandangan yang sangat keras tanpa melakukan tindak kekerasan. Dalam kondisi tertentu, pandangan tersebut dapat berhenti pada tingkat keyakinan atau sikap. Namun pada kondisi lain, jika diperkuat oleh lingkungan sosial, propaganda, pengalaman ketidakadilan, krisis identitas, atau interaksi dengan jaringan ekstremis, proses tersebut dapat berkembang menuju dukungan terhadap kekerasan.
Karena itu, masyarakat perlu menghindari dua kesalahan sekaligus. Kesalahan pertama adalah menganggap setiap pandangan yang berbeda sebagai radikalisme. Kesalahan kedua adalah menganggap bahwa selama seseorang belum melakukan kekerasan, tidak ada persoalan yang perlu diperhatikan.
Pendekatan pencegahan harus mampu membedakan antara perbedaan pendapat yang sah dalam demokrasi dengan ideologi ekstrem yang membenarkan kekerasan terhadap kelompok lain. Demokrasi membutuhkan ruang bagi perbedaan pandangan. Pencegahan radikalisme tidak boleh berubah menjadi upaya menyeragamkan pemikiran masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, BNPT menggunakan Indeks Potensi Radikalisme (IPR) sebagai salah satu instrumen untuk memotret potensi keterpaparan masyarakat terhadap paham radikal. Laporan kinerja BNPT menunjukkan bahwa nilai IPR pada 2024 berada pada angka 11,6, turun tipis dari 11,7 pada 2023. Pada 2024, dimensi pemahaman tercatat 14,1, dimensi sikap 19,9, dan dimensi tindakan 0,9. PPPID BNPT
Angka tersebut menunjukkan adanya perkembangan positif, tetapi sekaligus memperlihatkan bahwa pekerjaan pencegahan belum selesai. Bahkan BNPT sendiri masih menerbitkan hasil IPR 2024 sebagai instrumen untuk memahami potensi radikalisme masyarakat.
Dengan kata lain, jika radikalisme benar-benar telah hilang, tidak akan ada kebutuhan untuk terus melakukan pengukuran terhadap potensi radikalisme. Fakta bahwa pengukuran dan program kontra-radikalisasi terus dilakukan menunjukkan bahwa ancaman tersebut dipandang sebagai sesuatu yang masih perlu dicegah dan dikelola.
Ancaman Bergeser ke Ruang Digital
Perubahan terbesar dalam perkembangan radikalisme kontemporer adalah semakin pentingnya ruang digital. Internet membuat penyebaran ideologi menjadi lebih cepat, murah, dan tidak selalu membutuhkan struktur organisasi konvensional.
Media sosial dapat digunakan untuk menyebarkan propaganda, membangun komunitas, melakukan rekrutmen, serta memperkenalkan narasi yang mengglorifikasi kekerasan. Penelitian mengenai Indonesia juga menunjukkan bahwa media sosial memiliki peranan penting dalam penyebaran narasi radikal dan menjadi ruang yang perlu diperhatikan dalam upaya deradikalisasi.
Kajian tentang radikalisasi digital di Indonesia bahkan menunjukkan bahwa proses menuju terorisme dapat berlangsung melalui paparan internet tanpa seseorang harus terlebih dahulu bergabung dengan organisasi teroris secara formal. Studi Stanislaus Riyanta mengenai self-radicalization dan lone-wolf terrorism di Indonesia menemukan adanya kasus pelaku yang terpapar informasi radikal melalui media sosial dan internet tanpa secara langsung bergabung dengan kelompok teroris.
Fenomena tersebut memperlihatkan perubahan karakter ancaman. Jika sebelumnya perhatian banyak tertuju pada organisasi dan jaringan teroris, saat ini pencegahan juga harus memperhatikan ekosistem informasi.
Algoritma media sosial dapat membuat seseorang terus menerima konten yang sesuai dengan minat dan pandangannya. Apabila seseorang mulai tertarik pada konten intoleran, lingkungan digital dapat memperkuat keyakinannya dengan mempertemukan dirinya dengan konten serupa secara berulang. Dalam situasi tertentu, ruang digital dapat berubah menjadi ruang gema (echo chamber) yang mempersempit perspektif seseorang.
Karena itu, literasi digital menjadi bagian penting dalam pencegahan radikalisme. Masyarakat tidak cukup hanya diajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga perlu memiliki kemampuan untuk mempertanyakan sumber informasi, mengenali propaganda, memahami manipulasi emosional, serta membedakan kritik terhadap pemerintah dengan narasi yang mendorong kebencian dan kekerasan.
Toleransi sebagai Benteng Pencegahan
Pencegahan radikalisme tidak semata-mata menjadi tugas aparat keamanan. Justru masyarakat memiliki peranan yang sangat besar karena radikalisasi berlangsung dalam lingkungan sosial.
Keluarga, sekolah, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, komunitas, dan media mempunyai posisi strategis dalam membangun ketahanan masyarakat. Lingkungan sosial yang sehat dapat menjadi benteng awal ketika seseorang mulai menerima narasi kebencian atau intoleransi.
Data yang disampaikan BNPT menunjukkan adanya perkembangan positif dalam indeks toleransi masyarakat. Pada 2023, indeks toleransi yang dikutip BNPT meningkat dari 61,6 menjadi 70,2 persen. Perkembangan tersebut menjadi indikator bahwa terdapat kecenderungan positif dalam sikap toleransi masyarakat.
Namun, meningkatnya toleransi juga tidak boleh membuat masyarakat lengah. Radikalisasi dapat muncul kembali ketika terjadi krisis sosial, konflik politik, ketidakadilan, polarisasi, atau peristiwa internasional yang dimanfaatkan oleh kelompok ekstremis sebagai bahan propaganda.
Karena itu, membangun toleransi bukan hanya kegiatan seremonial. Toleransi perlu diterjemahkan menjadi kebiasaan sosial: menghargai perbedaan keyakinan, menolak kekerasan, menyelesaikan konflik melalui dialog, dan tidak mudah menerima informasi yang menggambarkan kelompok lain sebagai musuh.
Dalam konteks tersebut, pendidikan menjadi sangat penting. Pendidikan yang hanya menekankan kemampuan akademik tanpa membangun kemampuan berpikir kritis dapat membuat seseorang lebih mudah menerima informasi tanpa melakukan verifikasi. Sebaliknya, pendidikan yang mengajarkan dialog, literasi digital, penghargaan terhadap keberagaman, serta kemampuan memecahkan masalah secara damai dapat memperkuat daya tahan masyarakat.
Deradikalisasi dan Tantangan Setelah Organisasi Melemah
Penurunan aktivitas organisasi teroris juga membawa tantangan baru. Ketika struktur organisasi melemah atau bubar, negara tetap perlu memperhatikan individu yang pernah terlibat atau terpapar ideologi radikal terorisme.
Deradikalisasi menjadi penting karena tujuan penanggulangan terorisme tidak berhenti pada penghentian aktivitas kekerasan. Individu yang pernah terlibat harus mendapatkan kesempatan untuk berubah, memperoleh kehidupan yang produktif, dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.
BNPT menerbitkan Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2024 tentang pelaksanaan deradikalisasi bagi mantan narapidana terorisme serta orang atau kelompok yang telah terpapar paham radikal terorisme. Di sisi lain, BNPT juga memiliki regulasi mengenai kontra-radikalisasi, termasuk Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2025.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan terorisme dipahami sebagai proses jangka panjang. Penindakan terhadap pelaku memang penting, tetapi pencegahan agar individu tidak kembali kepada jaringan kekerasan juga sama pentingnya.
Program deradikalisasi idealnya tidak hanya berisi pembinaan ideologi. Aspek sosial dan ekonomi juga perlu diperhatikan. Individu yang kembali ke masyarakat membutuhkan penerimaan sosial, pekerjaan, pendidikan, serta hubungan sosial yang sehat. Tanpa dukungan tersebut, seseorang dapat mengalami marginalisasi yang justru meningkatkan kerentanan terhadap jaringan lama.
Dengan demikian, keberhasilan deradikalisasi tidak cukup diukur dari apakah seseorang telah keluar dari penjara. Ukuran yang lebih penting adalah apakah ia mampu membangun kehidupan baru tanpa kembali kepada kekerasan.
Mengapa Kewaspadaan Tetap Diperlukan?
Ada kecenderungan bahwa keberhasilan keamanan membuat masyarakat merasa ancaman telah berakhir. Ini merupakan paradoks dalam pencegahan terorisme.
Ketika serangan sering terjadi, masyarakat waspada. Ketika serangan tidak terjadi dalam waktu lama, kewaspadaan dapat menurun. Padahal, salah satu tujuan pencegahan justru membuat ancaman tidak terlihat. Keberhasilan pencegahan dapat menyebabkan masyarakat lupa bahwa pencegahan itu sendiri sedang bekerja.
Karena itu, istilah “zero attack” sebaiknya tidak diterjemahkan sebagai “zero threat”.
Tidak adanya serangan berarti tidak ada serangan yang terjadi dalam periode tertentu. Hal tersebut berbeda dengan mengatakan bahwa seluruh ancaman telah hilang. BNPT sendiri menyatakan bahwa meskipun terdapat perkembangan signifikan dalam penanggulangan terorisme, terorisme tetap merupakan ancaman global yang harus diatasi.
Lebih jauh lagi, ancaman dapat berubah bentuk. Organisasi besar dapat terpecah menjadi kelompok kecil. Perekrutan terbuka dapat berubah menjadi komunikasi tertutup. Propaganda melalui pertemuan fisik dapat berpindah ke media sosial. Dan aksi terorganisasi dapat berubah menjadi tindakan individu yang terinspirasi oleh propaganda daring.
Karena itu, strategi pencegahan harus bersifat adaptif. Negara tidak dapat menggunakan pendekatan yang sama untuk menghadapi ancaman yang terus berubah.
Apa yang Harus Dilakukan?
Pertama, pemerintah perlu mempertahankan sistem pemantauan dan penelitian mengenai potensi radikalisme. Data diperlukan agar kebijakan tidak hanya berdasarkan asumsi. Pengukuran seperti IPR dapat menjadi salah satu dasar untuk mengetahui perkembangan sikap masyarakat dan menentukan kelompok atau wilayah yang memerlukan perhatian lebih besar. BNPT sendiri menyebut perlunya penyempurnaan regulasi kontra-radikalisasi agar pelaksanaannya semakin efektif.
Kedua, literasi digital harus diperkuat. Masyarakat, khususnya generasi muda, perlu memiliki kemampuan untuk mengenali propaganda, disinformasi, manipulasi emosional, dan konten yang mendorong kebencian.
Ketiga, pendekatan berbasis masyarakat perlu diperluas. Pencegahan tidak boleh hanya menjadi urusan pemerintah dan aparat keamanan. Organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, guru, dosen, keluarga, dan komunitas digital harus dilibatkan.
Keempat, deradikalisasi harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Mantan narapidana terorisme yang telah menjalani proses perubahan perlu mendapatkan kesempatan untuk membangun kehidupan baru. Reintegrasi sosial merupakan bagian penting dari upaya mencegah kembalinya seseorang ke jaringan kekerasan.
Kelima, narasi kontra-radikalisme harus dikembangkan secara cerdas. Narasi yang hanya mengatakan “jangan radikal” tidak selalu cukup. Masyarakat perlu diberikan alternatif narasi yang positif, rasional, dan mampu menjawab persoalan nyata yang menjadi sumber keresahan.
Penelitian mengenai penggunaan media sosial untuk deradikalisasi di Indonesia menunjukkan bahwa media digital juga dapat digunakan untuk membangun literasi publik dan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pencegahan terorisme. EeJournal UIN SGD
Kesimpulan
Lalu, apakah radikalisme telah hilang ketika terorisme menurun?
Jawabannya adalah belum dapat dikatakan demikian.
Penurunan terorisme merupakan perkembangan positif dan menunjukkan keberhasilan berbagai upaya pencegahan, penegakan hukum, deradikalisasi, serta kerja sama masyarakat dan pemerintah. Tidak adanya serangan teror selama dua tahun berturut-turut sebagaimana dicatat GTI 2025 merupakan capaian yang penting.
Namun, penurunan aksi kekerasan tidak identik dengan hilangnya seluruh potensi radikalisme. Data BNPT mengenai IPR 2024 masih menunjukkan adanya potensi yang perlu terus dipantau, meskipun nilainya mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Radikalisme dapat bertahan dalam bentuk gagasan, sikap, narasi, jejaring sosial, maupun konten digital. Ia dapat berada dalam kondisi pasif dan tidak langsung menghasilkan kekerasan. Karena itu, tidak adanya serangan teror seharusnya dipandang sebagai hasil dari keberhasilan pencegahan yang harus dipertahankan, bukan sebagai bukti bahwa pekerjaan telah selesai.
Pada akhirnya, tujuan terbesar penanggulangan terorisme bukan sekadar menciptakan kondisi “tanpa serangan”, tetapi membangun masyarakat yang memiliki ketahanan terhadap ideologi kekerasan. Masyarakat yang mampu menerima perbedaan, berpikir kritis, menolak kekerasan, dan menyelesaikan konflik melalui cara-cara damai merupakan pertahanan jangka panjang terhadap radikalisme.
Dengan demikian, zero terror merupakan kabar baik, tetapi bukan alasan untuk menyatakan zero radicalism. Justru ketika suara ledakan semakin jarang terdengar, perhatian perlu diarahkan pada suara-suara kecil yang muncul di ruang sosial dan digital. Pencegahan yang berhasil adalah pencegahan yang mampu mendeteksi dan menangani proses radikalisasi sebelum berubah menjadi kekerasan.


























![Ayat Perang dan Pesan Kemanusiaan: Membaca Q.S. Al-Baqarah [2]: 216 secara Kontekstual](https://kabarumat.co/wp-content/uploads/2026/09/084800000_1541665449-20181108-Perang-Dunia-I-1-70kb-280x210.jpg)

Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !