Barang yang Pernah Diambil Saat Kecil, Masih Wajib Dikembalikan?

Barang yang Pernah Diambil Saat Kecil, Masih Wajib Dikembalikan?
Barang yang Pernah Diambil Saat Kecil, Masih Wajib Dikembalikan?

Kabarumat.co – Islam memberikan perhatian yang besar terhadap hak kepemilikan dan melarang seseorang mengambil atau menguasai harta orang lain tanpa izin. Setiap harta memiliki kehormatan yang wajib dijaga. Rasulullah SAW bersabda:

إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم حرام عليكم

Artinya: “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian haram untuk dilanggar oleh sesama kalian.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dalam fikih, tindakan menguasai atau mengambil hak milik orang lain secara zalim tanpa dasar yang dibenarkan disebut ghasab. Perbuatan tersebut termasuk dosa besar karena menyangkut pelanggaran terhadap hak sesama manusia.

Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan:

ﻭﻫﻮ اﻻﺳﺘﻴﻼء ﻋﻠﻰ ﺣﻖ اﻟﻐﻴﺮ ﻋﻠﻰ ﻃﺮﻳﻖ اﻟﻈﻠﻢ ﻭﻳﺪﺧﻞ ﻓﻲ اﻝﺣﻖ اﻻﺧﺘﺼﺎﺻﺎﺕ ﻭاﻟﻤﻨﺎﻓﻊ ﻛﻜﻠﺐ اﻟﺼﻴﺪ ﻭﺟﻠﺪ اﻟﻤﻴﺘﺔ ﻭﺧﻤﺮﻣﺤﺘﺮﻡ ﻭﺳﺮﺟﻴﻦ ﻭﺣﻖ اﻟﺘﺤﺠﺮ ﻭﺣﻖ ﻣﻦ ﻗﻌﺪ ﻓﻲ ﺳﻮﻕ ﺃﻭ ﻣﺴﺠﺪ ﺃﻭ ﺷﺎﺭﻉ ﻭاﻟﻐﺼﺐ ﻣﻦ اﻟﻜﺒﺎﺋﺮ

Artinya: “Ghasab adalah menguasai hak orang lain dengan cara zalim. Hak tersebut mencakup hak-hak khusus maupun kemanfaatan, seperti anjing pemburu, kulit bangkai, khamr yang dihormati, kotoran hewan, hak atas tanah yang belum dimiliki, serta hak orang yang lebih dahulu menempati tempat di pasar, masjid, atau jalan. Ghasab termasuk dosa besar.” (Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Fikr: t.t.], hlm. 264).

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak orang lain tetap menjadi persoalan yang harus diselesaikan, meskipun benda yang diambil memiliki nilai kecil atau peristiwanya telah berlangsung bertahun-tahun.

Hak yang Diambil Tetap Wajib Dikembalikan

Misalnya, seseorang ketika masih duduk di sekolah dasar pernah mengambil dua buah mainan milik anak seorang guru tanpa izin. Perbuatan tersebut termasuk mengambil hak orang lain secara tidak sah. Karena itu, kewajiban untuk mengembalikannya tidak gugur hanya karena kejadian tersebut sudah lama berlalu.

Dalam Fathul Qarib dijelaskan bahwa orang yang melakukan ghasab berkewajiban mengembalikan barang kepada pemiliknya. Apabila barang tersebut mengalami kerusakan atau penurunan kualitas selama berada dalam penguasaannya, ia juga memiliki kewajiban memberikan kompensasi sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.

Apabila barang yang diambil telah rusak atau hilang, bentuk penggantiannya disesuaikan dengan karakteristik barang tersebut. Untuk barang yang memiliki padanan (mitsli), penggantian dilakukan dengan barang sejenis. Sementara itu, apabila barang tersebut tidak memiliki padanan yang setara (qimi), penggantian dilakukan berdasarkan nilainya. (Lihat Muhammad bin Qasim bin Muhammad, Fathul Qarib al-Mujib, [Beirut: Dar Ibnu Hazm: 2005], hlm. 189–190).

Perbuatan Saat Masih Kecil Tetap Memiliki Konsekuensi Harta

Usia ketika perbuatan tersebut dilakukan juga perlu diperhatikan. Dalam hal tanggung jawab terhadap harta yang diambil atau dirusak, status masih kecil tidak serta-merta menggugurkan kewajiban mengganti kerugian.

Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan:

أما التصرفات الفعلية: وهي الغصوب والإتلافات، فلا أثر لحجر الصبي والمجنون عليها، فيجب على كل منهما ضمان ماأتلف من مال أو نفس، إذ لا حجر على الأفعال، وإنما على الأقوال

Artinya: “Adapun perbuatan nyata, seperti ghasab dan merusak harta, maka status anak kecil dan orang gila tidak menghalangi adanya tanggungan atas perbuatan tersebut. Masing-masing tetap berkewajiban mengganti harta atau jiwa yang dirusaknya, karena pembatasan hukum tidak berlaku pada perbuatan nyata, melainkan pada ucapan.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Darul Fikr: 1418 H], juz VI, hlm. 4467).

Dengan demikian, apabila dua mainan tersebut dahulu diambil tanpa izin, tanggung jawab untuk mengembalikan hak pemiliknya tetap perlu ditunaikan meskipun pelakunya saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar.

Tidak Cukup Hanya Bersedekah atas Nama Pemilik

Dalam persoalan hak milik, mengembalikan barang kepada pemiliknya menjadi langkah utama selama pemilik atau ahli warisnya masih diketahui dan memungkinkan untuk ditemui. Karena itu, menyedekahkan uang senilai barang tersebut atas nama pemilik tidak serta-merta menggugurkan kewajiban apabila pemiliknya masih dapat ditemukan.

Sedekah atau menyalurkan harta untuk kemaslahatan umum menjadi alternatif ketika pemilik atau ahli waris benar-benar tidak dapat ditemukan setelah dilakukan upaya yang semestinya.

Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan:

فإذا تعذر رد الظلامة على المالك أو وارثه سلمها لقاض ثقة فإن تعذر صرفها فيما شاء من المصالح عند انقطاع خبره بنية الغرم له إذا وجده فإن أعسر عزم على الأداء إذا أيسر فإن مات قبله انقطع الطلب عنه في الآخرة إن لم يعص بالتزامه فالمرجو من فضل الله الواسع تعويض المستحق

Artinya: “Apabila mengembalikan harta yang diambil secara zalim kepada pemilik atau ahli warisnya tidak memungkinkan, harta tersebut diserahkan kepada hakim yang terpercaya. Jika hal itu juga tidak memungkinkan, harta tersebut dapat digunakan untuk kemaslahatan ketika kabar mengenai pemiliknya benar-benar tidak diketahui, dengan niat menggantinya apabila pemiliknya kelak ditemukan.”

Ia juga menjelaskan bahwa apabila seseorang belum mampu mengembalikan hak tersebut, ia harus memiliki tekad untuk menunaikannya ketika sudah memiliki kemampuan. (Fathul Mu’in, [Beirut: Dar Ibnu Hazm: t.t.], hlm. 653).

Mengembalikan Hak dengan Cara yang Bijaksana

Dalam kasus ketika pemilik barang masih diketahui keberadaannya, langkah yang semestinya dilakukan adalah mengupayakan pengembalian hak tersebut secara langsung. Cara penyampaiannya tentu dapat disesuaikan dengan keadaan agar tetap menjaga adab, kehormatan, dan menghindari kesalahpahaman.

Misalnya, orang yang dahulu mengambil mainan tersebut dapat menemui pemiliknya dan menyampaikan dengan sederhana bahwa ketika masih duduk di sekolah dasar, ia pernah mengambil dua buah mainan milik anaknya tanpa izin dan kini ingin mengembalikan hak tersebut.

Apabila barang aslinya sudah tidak ada, pengembaliannya dapat dilakukan dengan memberikan barang yang sejenis atau menggantinya dengan uang sesuai nilai barang tersebut. Dalam praktiknya, memberikan pengganti dengan nilai yang lebih baik dapat menjadi bentuk kehati-hatian agar hak pemilik benar-benar terpenuhi.

Kekhawatiran akan munculnya salah paham atau persoalan lain dapat dipertimbangkan dalam menentukan cara mengembalikan hak, tetapi semestinya tidak menjadi alasan untuk membiarkan hak tersebut tetap berada dalam penguasaan orang lain.

Taubat Tidak Menghapus Hak Sesama Manusia

Dalam Islam, persoalan yang berkaitan dengan hak manusia memiliki dimensi yang berbeda dengan dosa yang hanya berkaitan dengan hubungan seorang hamba kepada Allah. Taubat kepada Allah tetap penting, tetapi apabila kesalahan tersebut menyangkut hak orang lain, penyelesaian terhadap hak orang yang dirugikan juga perlu dilakukan.

Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: “مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضٍ أَوْ شَيْءٍ، فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ، قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ…”

Artinya: “Barang siapa memiliki kezaliman terhadap saudaranya, baik berkaitan dengan kehormatan maupun sesuatu yang lain, hendaklah ia meminta kehalalan darinya sekarang, sebelum datang hari ketika tidak ada lagi dinar dan dirham…” (HR. al-Bukhari, no. 2449).

Hadis tersebut menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan hak sesama manusia sebelum datang waktu ketika seseorang tidak lagi dapat menyelesaikannya dengan harta.

Mengembalikan Hak, Sekalipun Nilainya Kecil

Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa dua buah mainan yang pernah diambil tanpa izin tetap merupakan hak orang lain. Lamanya waktu dan kecilnya nilai barang tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk menyelesaikannya.

Selama pemiliknya masih diketahui dan dapat ditemui, hak tersebut semestinya dikembalikan kepadanya. Jika barang aslinya sudah tidak tersedia, pengembalian dapat dilakukan melalui barang sejenis atau penggantian berupa uang berdasarkan nilai yang wajar. Memberikan pengganti sedikit lebih besar juga dapat menjadi bentuk kehati-hatian dalam menunaikan hak.

Dengan demikian, menyelesaikan hak orang lain bukan hanya tentang mengembalikan sebuah benda, tetapi juga bagian dari upaya menjaga amanah, menghormati kepemilikan, dan menyempurnakan proses taubat dari kesalahan yang pernah dilakukan.