Jangan Tunda Hak Guru: Bagaimana Islam Mengatur Pembayaran Upah?

Jangan Tunda Hak Guru: Bagaimana Islam Mengatur Pembayaran Upah?
Jangan Tunda Hak Guru: Bagaimana Islam Mengatur Pembayaran Upah?

Kabarumat.co – Sebutan “pahlawan tanpa tanda jasa” memang terdengar mulia. Namun, di balik ungkapan tersebut terkadang muncul pemahaman keliru yang justru dapat merugikan para pendidik. Guru seolah dituntut untuk selalu mengabdi dengan penuh keikhlasan, tetapi pada saat yang sama dianggap tidak pantas memperjuangkan kesejahteraan yang layak.

Padahal, ada dua hal yang perlu ditempatkan secara proporsional. Keikhlasan merupakan ketulusan hati yang berkaitan dengan hubungan pribadi seseorang kepada Allah, sedangkan gaji dan tunjangan merupakan hak yang melekat atas waktu, tenaga, dan dedikasi yang telah diberikan. Karena itu, memperjuangkan hak atas penghasilan yang layak tidak mengurangi kemuliaan maupun ketulusan seorang guru dalam menjalankan tugasnya.

Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan keterlambatan pembayaran gaji guru? Hak-hak apa saja yang semestinya diterima guru menurut syariat ketika kesejahteraan mereka belum terpenuhi? Simak pembahasan berikut hingga tuntas untuk menemukan jawabannya.

Islam Memuliakan Profesi Guru

Dalam perspektif Islam, ilmu tidak hanya dipandang sebagai kumpulan pengetahuan, tetapi juga sebagai cahaya yang mampu mengangkat martabat dan memperbaiki kehidupan manusia. Karena itu, mereka yang mendedikasikan hidup untuk menyebarkan ilmu dan mendidik generasi, termasuk guru dan pendidik, memiliki kedudukan yang mulia serta penuh keberkahan.

Kemuliaan profesi tersebut tercermin dalam keteladanan Rasulullah SAW. Dalam berbagai kesempatan, beliau menunjukkan dan menegaskan tingginya kedudukan orang-orang yang mengajarkan ilmu serta menyebarkan kebaikan kepada orang lain.

Rasulullah SAW bersabda:

إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأهْلَ السَّماوَاتِ وَالأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةَ في جُحْرِهَا وَحَتَّى الحُوتَ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِي النَّاسِ الخَيْرَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah, para malaikat-Nya, serta seluruh penghuni langit dan bumi, bahkan semut yang berada di dalam sarangnya dan ikan-ikan di lautan, benar-benar mendoakan kebaikan bagi orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR. At-Tirmidzi).

Syekh Ibnu Malik dalam Syarhul Mashabih menjelaskan bahwa istilah “kebaikan” dalam hadis tersebut merujuk pada ilmu agama dan berbagai hal yang menjadi jalan keselamatan bagi manusia. Penggunaan istilah “pengajar” juga tidak dimaksudkan secara umum, melainkan secara khusus menunjukkan kemuliaan orang yang mengajarkan ilmu yang membawa seseorang menuju kebaikan dan mendekatkannya kepada Allah SWT.

قيل: أراد بالخير هنا: علم الدّين وما به نجاة الرَّجل. وإنما لم يطلق (المعلّم) ليُعلَم أن استحقاق الصلوات لأجل تعليم علم يوصل إلى الخير؛ أي: إلى الله تعالى.

Artinya: “Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘kebaikan’ di sini adalah ilmu agama dan segala sesuatu yang menjadi jalan keselamatan seseorang. Istilah ‘pengajar’ tidak disebutkan secara mutlak agar diketahui bahwa seseorang memperoleh doa dan keberkahan tersebut karena mengajarkan ilmu yang mengantarkan kepada kebaikan, yaitu kepada Allah Ta’ala.” (Syarhul Mashabih, [Idaratu Tsaqafah Islamiyah: 1433 H], jilid I, hlm. 204).

Karena itu, penghormatan terhadap guru semestinya tidak hanya diwujudkan melalui ungkapan pujian, syair, maupun seremoni peringatan Hari Guru setiap tahun. Memuliakan guru secara nyata juga berarti memastikan mereka memperoleh hak dan kesejahteraan yang layak. Kebutuhan hidup mereka harus diperhatikan agar guru dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan menjalankan tugas tanpa terus-menerus dibebani kecemasan mengenai kondisi ekonomi.

Guru yang memiliki ketenangan dalam memenuhi kebutuhan hidup akan lebih leluasa mencurahkan perhatian, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik peserta didik serta mempersiapkan generasi masa depan.

Akad Kerja dalam Fikih: Gaji Guru Merupakan Kewajiban

Jika hubungan kerja antara guru dan lembaga pendidikan dilihat dari perspektif fikih Islam, hubungan tersebut dapat ditempatkan dalam kerangka akad ijarah, yaitu akad yang berkaitan dengan pemanfaatan jasa dengan imbalan tertentu dan memiliki konsekuensi hukum bagi kedua belah pihak.

Dalam akad tersebut, guru berkedudukan sebagai ajir, yakni pihak yang memberikan jasa melalui tenaga, waktu, dan keahliannya untuk mendidik peserta didik. Sementara itu, sekolah atau yayasan berperan sebagai musta’jir, yaitu pihak yang menggunakan jasa tersebut.

Ketika guru telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan kerja, upah yang telah disepakati menjadi haknya. Dengan demikian, gaji bukan sekadar bentuk pemberian atau penghargaan sukarela, melainkan imbalan yang menjadi kewajiban pihak pemberi kerja untuk ditunaikan sesuai kesepakatan.

Imam Ibnu Qudamah menjelaskan hakikat akad tersebut dalam Al-Mughni:

أنَّ الإِجَارَةَ عَقْدٌ لازِمٌ يَقْتَضِى تَمْلِيكَ المُؤْجِرِ الأجْرَ والمُسْتَأْجِرِ المَنافِعَ

Artinya: “Sesungguhnya ijarah merupakan akad yang mengikat, yang berkonsekuensi pada kepemilikan upah bagi pihak yang memberikan jasa dan kepemilikan manfaat bagi pihak yang menggunakan jasa.” (Al-Mughni, [Riyadh, Dar Alam al-Kutub: 1997 M], jilid VIII, hlm. 23).

Dengan prinsip tersebut, guru memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas mengajarnya dengan sebaik-baiknya sesuai akad yang telah disepakati. Sebaliknya, pihak sekolah atau yayasan memiliki kewajiban untuk memberikan imbalan atau upah sebagaimana yang telah menjadi kesepakatan.

Islam juga memberikan perhatian serius terhadap persoalan pembayaran upah. Menunda atau menahan hak pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaannya dipandang sebagai tindakan yang tidak dibenarkan. Rasulullah SAW memberikan pesan yang tegas:

أعط الأجير أجرته قبل أن يجف عرقه

Artinya: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah).

Hadis tersebut menunjukkan pentingnya menunaikan hak pekerja tanpa menunda-nundanya. Bagi guru yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik, hak atas upah merupakan sesuatu yang harus dihormati dan ditunaikan sesuai dengan waktu serta kesepakatan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, memuliakan guru dalam perspektif Islam tidak cukup hanya dengan memberikan penghargaan secara simbolis. Penghormatan tersebut juga perlu diwujudkan melalui pemenuhan hak-haknya, termasuk pembayaran gaji secara tepat dan layak.

Syariat Islam tidak membenarkan adanya alasan yang dibuat-buat ataupun penundaan pembayaran upah secara sengaja oleh pihak sekolah maupun pemerintah. Setelah seorang guru menunaikan kewajibannya dalam mengajar sesuai dengan kesepakatan, pembayaran gaji merupakan tanggung jawab yang harus ditunaikan. Membayarkan hak tersebut tepat waktu menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap martabat guru sekaligus wujud tanggung jawab dalam menjalankan akad kerja.

Hak Guru Menurut Islam Ketika Gaji Terlambat

Ketika pembayaran gaji mengalami keterlambatan, Islam tidak menempatkan guru dalam kondisi tanpa perlindungan. Sebaliknya, prinsip-prinsip syariat memberikan sejumlah hak yang dapat menjadi pijakan bagi guru untuk memperjuangkan kesejahteraannya secara bermartabat.

1. Hak Meminta Pembayaran Gaji

Apabila gaji belum dibayarkan sesuai waktu yang disepakati, kewajiban tersebut tetap melekat kepada pihak pemberi kerja dan menjadi tanggungan yang harus diselesaikan. Guru memiliki hak untuk menanyakan dan menagih pembayaran tersebut dengan cara yang baik, jujur, dan tegas.

Perlu diluruskan anggapan bahwa guru yang menuntut pembayaran gajinya berarti tidak memiliki keikhlasan. Keikhlasan dalam mendidik merupakan persoalan hati dan niat ketika menjalankan tugas, sedangkan meminta hak atas upah yang telah menjadi kesepakatan merupakan bagian dari usaha menjaga keberlangsungan hidup diri dan keluarga. Kedua hal tersebut tidak bertentangan.

Sejumlah ulama kontemporer juga membolehkan menerima upah atas aktivitas mengajar, termasuk mengajarkan Al-Qur’an, dengan mempertimbangkan kebutuhan kehidupan guru. Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan:

وَأَفْتَى مُتَأَخِّرُو الْحَنَفِيَّةِ بِجَوَازِ أَخْذِ الْأُجْرَةِ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ وَأَحْكَامِ الدِّينِ، لِلْحَاجَةِ إِلَيْهِ بِسَبَبِ تَغَيُّرِ الْأَحْوَالِ وَاشْتِغَالِ النَّاسِ بِشُؤُونِ الْمَعِيشَةِ، فَلَا يَتَفَرَّغُ الْمُعَلِّمُ مِنْ غَيْرِ أَجْرٍ

Artinya: “Ulama muta’akhirin dari kalangan Hanafiyah berfatwa mengenai kebolehan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan hukum-hukum agama karena adanya kebutuhan terhadap hal tersebut. Perubahan kondisi zaman dan kesibukan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membuat seorang guru tidak dapat sepenuhnya mencurahkan waktu untuk mengajar tanpa memperoleh upah.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Dar al-Fikr, 1997], juz 9, hlm. 6768).

Dengan demikian, semangat pengabdian seorang guru semestinya berjalan beriringan dengan pemenuhan haknya. Nilai keagamaan tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan atau menunda hak guru yang telah bekerja.

2. Hak Mendapatkan Musyawarah dan Keterbukaan

Tidak semua keterlambatan gaji terjadi karena kesengajaan. Bisa saja sebuah lembaga menghadapi persoalan keuangan, mengalami kendala arus kas, atau menghadapi keterlambatan pencairan anggaran pemerintah. Dalam situasi semacam ini, Islam mengajarkan pentingnya keterbukaan, komunikasi, dan sikap saling memahami.

Pihak pengelola lembaga semestinya memberikan informasi secara jujur mengenai kondisi yang sedang dihadapi, menyampaikan perkiraan waktu pembayaran, serta berupaya mencari solusi agar kebutuhan pokok para guru tetap dapat terpenuhi selama masa keterlambatan.

Transparansi dan kepedulian semacam ini penting untuk menjaga kepercayaan antara guru dan pengelola lembaga. Hubungan kerja pun tidak semata-mata berjalan secara administratif, tetapi tetap dilandasi tanggung jawab dan kemaslahatan bersama.

Imam Jalaluddin As-Suyuthi menjelaskan sebuah kaidah fikih:

الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ: تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ. هَذِهِ الْقَاعِدَةُ نَصَّ عَلَيْهَا الشَّافِعِيُّ وَقَالَ «مَنْزِلَةَ الْإِمَامِ مِنْ الرَّعِيَّةِ مَنْزِلَة الْوَلِيِّ مِنْ الْيَتِيمِ»

Artinya: “Kaidah kelima: kebijakan pemimpin terhadap orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya harus berlandaskan kemaslahatan. Kaidah ini ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i yang mengatakan bahwa kedudukan pemimpin terhadap rakyatnya seperti kedudukan wali terhadap anak yatim.” (Al-Asybah wa an-Nazhair, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1983], hlm. 121).

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa pihak yang memegang amanah kepemimpinan memiliki tanggung jawab untuk mengambil kebijakan dengan mempertimbangkan kemaslahatan pihak yang berada di bawah tanggung jawabnya.

3. Hak Menyesuaikan Beban Kerja atau Mengakhiri Hubungan Kerja

Apabila keterlambatan pembayaran gaji terus berlangsung tanpa kepastian dan mulai mengganggu pemenuhan kebutuhan guru maupun keluarganya, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara serius. Guru tidak semestinya dipaksa untuk terus berada dalam kondisi yang merugikan dirinya.

Dalam keadaan demikian, terdapat beberapa pilihan yang dapat ditempuh sesuai dengan kesepakatan kerja dan ketentuan yang berlaku. Guru dapat membicarakan penyesuaian beban mengajar, mencari sumber penghasilan tambahan yang halal, atau mempertimbangkan untuk mengakhiri hubungan kerja dan mencari lembaga lain yang mampu memenuhi hak-haknya.

Pada akhirnya, Islam menempatkan gaji guru sebagai hak yang lahir dari akad kerja (ijarah). Setelah kewajiban mengajar ditunaikan, pihak pemberi kerja berkewajiban memenuhi imbalan yang telah disepakati. Jika pembayaran mengalami keterlambatan, guru memiliki hak untuk meminta kejelasan, menagih pembayaran, serta mencari solusi yang tetap menjaga martabat dan keberlangsungan hidupnya.

Memperjuangkan hak tersebut tidak serta-merta menghilangkan keikhlasan seorang guru. Keikhlasan tercermin dalam ketulusan ketika mendidik dan membimbing peserta didik, sedangkan menerima atau menuntut upah merupakan hak yang berkaitan dengan akad kerja. Keduanya dapat berjalan bersama tanpa harus dipertentangkan.