Kabarumat.co – Diskursus mengenai ontologi manusia sebagai pengelola bumi memiliki akar yang kuat dalam penafsiran terhadap QS. Al-Baqarah [2]: 30, khususnya pada frasa اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً. Dalam khazanah tafsir klasik, sejumlah mufasir, seperti Ibn Kathīr (1999: 216) dan Fakhruddin al-Rāzī (1999: 165), memahami konsep khalīfah sebagai representasi kedudukan Adam dan keturunannya sebagai pemegang amanah kepemimpinan sekaligus otoritas dalam mengelola kehidupan di bumi.
Konstruksi penafsiran tersebut, meskipun memiliki landasan tekstual dan tradisi intelektual yang kuat, secara implisit berpotensi membentuk pola relasi manusia dan alam yang bersifat hierarkis. Manusia ditempatkan sebagai subjek yang memiliki otoritas, sementara alam cenderung diposisikan sebagai objek yang dapat dikelola dan dimanfaatkan. Apabila dibaca secara kritis, konstruksi eksegetis semacam ini membuka ruang bagi pergeseran makna khalīfah dari konsep amanah menuju paradigma antroposentris, yakni pandangan yang menempatkan manusia sebagai pusat dan alam semata-mata sebagai instrumen bagi kepentingan manusia.
Pergeseran tersebut pada gilirannya berpotensi melahirkan reduksi terhadap dimensi ontologis dan etis hubungan manusia dengan alam. Dalam konteks modern, cara pandang demikian dapat berkontribusi pada legitimasi terhadap praktik eksploitasi lingkungan yang turut memperparah krisis ekologis (Nasr, 1996: 54). Ironisnya, semakin dominan aspek kekuasaan dan otoritas dalam memahami konsep khalīfah, semakin berkurang perhatian terhadap dimensi tanggung jawab moral dan amanah ekologis yang justru melekat secara fundamental dalam kedudukan manusia sebagai khalifah di bumi.
Diskursus Skeptisisme Malaikat: Firasat Ontologis atas Potensi Kerusakan Ekologis
Keberatan yang dikemukakan para malaikat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 30—“Apakah Engkau hendak menjadikan di bumi makhluk yang akan membuat kerusakan dan menumpahkan darah?”—memperlihatkan adanya dimensi dialektis dalam narasi penciptaan manusia. Pertanyaan tersebut tidak semata-mata berfungsi sebagai bagian dari konstruksi naratif, tetapi juga dapat dibaca sebagai penanda bahwa potensi fasād atau kerusakan telah hadir sebagai salah satu kemungkinan struktural yang melekat pada eksistensi manusia sejak awal penciptaannya.
Al-Qurthubi menjelaskan bahwa pertanyaan para malaikat tersebut berkaitan dengan pengetahuan mereka mengenai kecenderungan destruktif yang dapat muncul dari karakter material manusia (Al-Qurtubi, 2006: 384). Jika ditempatkan dalam perspektif ekoteologi kontemporer, pernyataan malaikat tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk peringatan dini terhadap kemungkinan lahirnya kecenderungan hegemonik manusia. Potensi tersebut menjadi semakin problematis ketika konsep khalīfah dipahami semata-mata sebagai legitimasi atas kekuasaan dan dominasi manusia terhadap alam, tanpa disertai kesadaran akan tanggung jawab ekologis dan prinsip konservasi (Hasan, 2006: 89).
Reorientasi melalui QS. Al-An‘ām [6]: 38: Dekonstruksi Hierarki dan Kesetaraan Ekologis
Berbeda dengan pembacaan khilāfah yang berpotensi membentuk relasi hierarkis antara manusia dan alam, QS. Al-An‘ām [6]: 38 menawarkan perspektif yang lebih egaliter melalui pernyataan bahwa makhluk-makhluk yang hidup di bumi maupun burung yang terbang dengan kedua sayapnya merupakan umam amthālukum—“umat-umat seperti kamu”. Ayat tersebut membuka kemungkinan pemahaman bahwa komunitas non-manusia bukan sekadar entitas pelengkap dalam kehidupan manusia, melainkan memiliki keberadaan dan tatanan kehidupannya sendiri.
Al-Ṭabari (2001: 230) dan Al-Qurthubi (2006: 412) menegaskan bahwa penyebutan makhluk non-manusia sebagai umam amthālukum menunjukkan adanya komunitas yang memiliki keteraturan dan eksistensi tersendiri dalam tatanan ciptaan Tuhan. Dengan demikian, keberadaan makhluk non-manusia tidak dapat direduksi semata-mata berdasarkan manfaat atau fungsi yang diberikannya bagi manusia.
Pembacaan tersebut menggeser paradigma dari antroposentrisme menuju perspektif yang lebih dekat dengan biosentrisme. Setiap makhluk dipandang memiliki nilai intrinsik (intrinsic value) yang tidak sepenuhnya bergantung pada kegunaan instrumentalnya bagi manusia. Konsekuensinya, hubungan manusia dengan entitas non-manusia tidak lagi dipahami dalam kerangka dominasi dan subordinasi, melainkan sebagai relasi ekologis yang menempatkan berbagai komunitas makhluk dalam suatu jaringan kehidupan yang saling terhubung (inter-species fellowship). Perspektif semacam ini membuka ruang bagi konstruksi etika lingkungan Islam yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan manusia, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan dan martabat seluruh komunitas kehidupan (Özdemir, Menuju Etika Lingkungan Islam, 2003).
Rekonstruksi Ekoteologis: Dialektika Istikhlāf dan Tanggung Jawab Ekologis
Hermeneutika ekologis kontemporer berupaya merumuskan kembali hubungan antara kedudukan manusia sebagai khalīfah dan kenyataan bahwa manusia pada saat yang sama merupakan bagian integral dari ekosistem. Dalam kerangka ini, konsep istikhlāf sebagai pemberian mandat tidak lagi dipahami terutama sebagai legitimasi atas dominasi (mastery) manusia terhadap alam, tetapi diarahkan pada etos pengabdian (servant-hood), pemeliharaan, dan perlindungan (custodianship) terhadap seluruh ciptaan (Gada, 2014: 78). Transformasi epistemologis tersebut tidak berarti meniadakan otoritas manusia sebagaimana tersirat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 30. Sebaliknya, otoritas tersebut ditafsirkan ulang sebagai amanah yang bersifat delegatif, terbatas, dan memiliki prasyarat moral, bukan sebagai kekuasaan absolut yang tidak mengenal batas.
Dalam perspektif ini, konsep kekhalifahan memperoleh orientasi etis yang lebih kuat. Manusia tidak semata-mata ditempatkan sebagai pengelola sumber daya alam, tetapi sebagai pemikul tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan dan keseimbangan (mīzān) dalam tatanan ekologis. Otoritas manusia karenanya harus selalu disertai kewajiban untuk mempertahankan harmoni kehidupan serta mencegah tindakan yang berpotensi menimbulkan fasād atau kerusakan.
Dengan demikian, QS. Al-Baqarah [2]: 30 dan QS. Al-An‘ām [6]: 38 dapat dipahami sebagai dua landasan yang saling melengkapi, bukan sebagai teks yang saling bertentangan. Konsep khalīfah menegaskan kekhususan fungsi dan tanggung jawab etis-manajerial manusia, sedangkan konsep umam amthālukum memberikan batas ontologis terhadap otoritas tersebut dengan menegaskan bahwa makhluk non-manusia juga merupakan bagian dari komunitas kehidupan yang memiliki keberadaan dan nilai tersendiri. Pembacaan dialektis terhadap kedua ayat tersebut menghasilkan suatu kerangka etika lingkungan Islam yang mampu mengintegrasikan dua prinsip sekaligus: pengakuan terhadap keunikan tanggung jawab manusia dan penghormatan terhadap nilai intrinsik seluruh makhluk hidup. Dengan kerangka ini, istikhlāf tidak lagi menjadi dasar legitimasi dominasi ekologis, melainkan menjadi mandat moral untuk merawat, melindungi, dan menjaga keseimbangan seluruh tatanan ciptaan.
Pergeseran Paradigma: Dari Dominasi menuju Interkoneksi Ekologis
Upaya melampaui dikotomi antara manusia sebagai “penguasa” dan manusia sebagai bagian dari ekosistem mensyaratkan adanya integrasi kembali teologi penciptaan ke dalam suatu perspektif yang lebih holistik. Dalam kerangka tersebut, mandat manusia untuk mengelola bumi tidak didasarkan pada klaim keunggulan ontologis yang membuka ruang bagi eksploitasi, melainkan berakar pada tanggung jawab moral untuk memelihara keseimbangan dan keharmonisan seluruh ciptaan. Dengan demikian, ketegangan ontologis yang menjadi fokus kajian ini tidak perlu dipandang sebagai kontradiksi yang harus diselesaikan dengan mengunggulkan salah satu posisi. Sebaliknya, ketegangan tersebut dapat dipahami sebagai polaritas produktif yang justru membuka ruang bagi pembentukan paradigma etika lingkungan yang lebih reflektif dan matang.
Reinterpretasi terhadap ayat-ayat penciptaan menjadi semakin penting dalam upaya membangun paradigma etika lingkungan yang berlandaskan wahyu dan relevan terhadap kompleksitas krisis ekologis global. Tafsir ekologis tidak cukup berhenti pada fungsi apologetik untuk membuktikan keselarasan ajaran agama dengan kepedulian lingkungan. Lebih dari itu, ia perlu dikembangkan sebagai kerangka epistemologis yang mampu menegosiasikan antara otoritas manusia dan keterikatannya pada jaringan kehidupan yang menjadi fondasi keberadaannya. Dalam perspektif ini, manusia tidak ditempatkan di luar atau di atas alam, tetapi sebagai bagian dari jejaring ekologis yang sekaligus memikul tanggung jawab khusus untuk menjaga keberlangsungan dan keseimbangan ciptaan.
























Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !