Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Al-Qur’an dan Krisis Kemanusiaan: Menelusuri Kerusakan Alam, Ketidakadilan, dan Konflik

Al-Qur’an dan Krisis Kemanusiaan: Menelusuri Kerusakan Alam, Ketidakadilan, dan Konflik
Al-Qur’an dan Krisis Kemanusiaan: Menelusuri Kerusakan Alam, Ketidakadilan, dan Konflik

Kabarumat.co – Krisis kemanusiaan di Indonesia bukan lagi persoalan yang terasa jauh dari realitas kehidupan masyarakat. Berbagai bentuk krisis justru dapat ditemukan di lingkungan sekitar, mulai dari udara yang tercemar akibat asap, tanah yang mengalami kekeringan dan kehilangan sumber air, masyarakat yang harus meninggalkan tempat tinggal karena konflik, hingga anak-anak yang kehilangan rasa aman di lingkungan pendidikan seperti sekolah dan pesantren.

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah persoalan kemanusiaan dan lingkungan muncul secara bersamaan di berbagai daerah. Di Sumatera Selatan, misalnya, kebakaran hutan dan lahan menyebabkan munculnya kabut asap yang berdampak pada kualitas udara serta kesehatan masyarakat. Sementara itu, masyarakat di Gunungkidul menghadapi persoalan kekeringan yang berakibat pada terbatasnya ketersediaan air bersih. Di wilayah pedalaman Mimika dan beberapa daerah di Papua, situasi keamanan juga menjadi tantangan yang dapat membatasi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, seperti pangan dan pelayanan publik.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan penting dari perspektif keagamaan: bagaimana Al-Qur’an memandang persoalan kerusakan lingkungan, penderitaan manusia, konflik, serta berbagai ancaman terhadap keberlangsungan kehidupan? Selain itu, nilai-nilai apa yang dapat digali dari Al-Qur’an sebagai landasan untuk menghadapi dan merespons berbagai bentuk krisis kemanusiaan secara lebih arif dan bertanggung jawab?

Secara umum, krisis kemanusiaan dapat dipahami sebagai kondisi serius ketika kehidupan, keselamatan, kesehatan, maupun kebutuhan dasar sekelompok besar manusia mengalami gangguan atau berada dalam ancaman. Dalam keadaan tersebut, masyarakat sering kali tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak tanpa adanya bantuan, perlindungan, atau intervensi dari pihak lain. Dengan kata lain, krisis kemanusiaan terjadi ketika seseorang atau sekelompok masyarakat berada dalam situasi yang menghambat mereka untuk menjalani kehidupan secara aman, layak, dan bermartabat.

Al-Qur’an memang tidak hadir sebagai pedoman teknis yang memberikan solusi praktis untuk setiap persoalan sosial. Akan tetapi, Al-Qur’an menawarkan landasan etis dan moral yang dapat menjadi pijakan dalam menghadapi berbagai persoalan tersebut. Al-Qur’an mengajarkan bagaimana manusia seharusnya memperlakukan alam, membangun hubungan dengan sesama, serta menyadari tanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan, terutama tindakan yang berdampak terhadap keberlangsungan dan kesejahteraan kehidupan.

Kerusakan Ekologis dan Tanggung Jawab Manusia

Kerusakan lingkungan pada dasarnya tidak selalu terjadi secara alamiah dan berdiri sendiri. Kebakaran hutan, kekeringan, pencemaran, serta berbagai bentuk degradasi ekosistem tidak dapat dilepaskan dari cara manusia memperlakukan dan memanfaatkan alam beserta sumber daya yang tersedia. Pilihan dan aktivitas manusia dalam mengelola lingkungan dapat memberikan dampak yang besar terhadap keberlangsungan ekosistem. Al-Qur’an telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, salah satunya melalui Surah Ar-Rum ayat 41:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak sekadar menggambarkan kerusakan sebagai suatu kondisi yang terjadi di lingkungan, tetapi juga menyoroti keterkaitannya dengan perbuatan manusia. Kerusakan yang muncul memiliki hubungan dengan perilaku dan tindakan manusia dalam memanfaatkan alam. Dengan demikian, ayat ini mengandung pesan bahwa manusia memiliki tanggung jawab terhadap kondisi lingkungan serta perlu menyadari bahwa setiap tindakan terhadap alam dapat menimbulkan konsekuensi bagi kehidupan manusia itu sendiri.

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir menjelaskan bahwa berbagai bentuk kerusakan yang terjadi di dunia dapat berkaitan dengan perbuatan manusia. Ia menguraikan sejumlah kondisi sosial yang muncul sebagai dampak dari kemaksiatan, seperti tertahannya hujan, meningkatnya harga kebutuhan, meluasnya peperangan, munculnya fitnah, serta berbagai bentuk kekacauan. Menurutnya, kondisi tersebut semestinya menjadi momentum bagi manusia untuk melakukan introspeksi, bertobat, kembali kepada Allah, serta memperbaiki perilaku.

إن ظهور الفساد سبب للدمار والهلاك في الدنيا، والعقاب في الآخرة، وعقاب الدنيا على المعاصي التي عملها بعض الناس في البر والبحر، كحبس الغيث وغلاء الأسعار، وكثرة الحروب، والفتن والقلاقل، قد يكون باعثا على التوبة، وحافزا على الرجوع إلى الله والاستقامة على الطاعة، واجتناب الذنوب والمنكرات.

Artinya: “Sesungguhnya munculnya kerusakan merupakan sebab kehancuran dan kebinasaan di dunia serta (mendatangkan) siksaan di akhirat. Hukuman duniawi atas kemaksiatan yang dilakukan oleh sebagian manusia di darat dan di laut, seperti tertahannya hujan, melonjaknya harga-harga, maraknya peperangan, munculnya fitnah, dan kekacauan, dapat menjadi pemicu untuk bertobat, kembali kepada Allah, meneguhkan ketaatan, serta menjauhi dosa dan kemungkaran.” (Tafsir al-Munir, Damaskus: Dar al-Fikr, 1411 H, jilid XXI, hlm. 101).

Dalam konteks kehidupan modern, penjelasan tersebut dapat menjadi landasan untuk memahami bahwa krisis ekologis tidak semata-mata merupakan fenomena alam. Di dalamnya terdapat dimensi perilaku manusia, tata kelola sumber daya, kebijakan ekonomi, kebijakan publik, serta mekanisme pengawasan yang perlu mendapat perhatian. Dengan demikian, persoalan lingkungan perlu dilihat secara lebih menyeluruh, bukan hanya dari akibat yang ditimbulkan, tetapi juga dari faktor-faktor yang menyebabkan kerusakan tersebut.

Ketika kebakaran hutan dan lahan, misalnya, menghasilkan kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat, upaya penanganan tidak cukup hanya berorientasi pada pemadaman api. Persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengidentifikasi penyebabnya, memperbaiki tata kelola lingkungan, meningkatkan pengawasan, dan membangun langkah pencegahan agar bencana serupa tidak terus berulang.

Pada titik inilah pesan etis Al-Qur’an menjadi relevan. Manusia tidak ditempatkan sebagai pemilik mutlak bumi, melainkan sebagai makhluk yang menerima amanah untuk menjaga dan mengelolanya. Karena itu, pembangunan dan kegiatan ekonomi idealnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang sehat dan aman.

Kemuliaan Manusia dan Perlindungan Kelompok Rentan

Krisis kemanusiaan tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyentuh kehidupan manusia yang kehilangan keamanan, akses terhadap kebutuhan dasar, serta perlindungan terhadap martabatnya. Dalam situasi konflik, kelompok sipil sering menjadi pihak yang paling rentan terhadap berbagai dampak krisis. Anak-anak, perempuan, lanjut usia, dan masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dapat menghadapi risiko yang lebih besar karena terbatasnya akses terhadap pangan, layanan kesehatan, pendidikan, maupun perlindungan.

Al-Qur’an memberikan dasar yang kuat mengenai penghormatan terhadap martabat manusia melalui Surah Al-Isra’ ayat 70:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًاࣖ

Artinya: “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.” (QS. Al-Isra’: 70).

Ungkapan وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ (wa laqad karramnā banī Ādam) menegaskan bahwa manusia memiliki kemuliaan yang melekat pada dirinya sebagai manusia. Kemuliaan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam membangun penghormatan terhadap hak dan martabat setiap individu.

Syekh Ahmad Mustafa al-Maraghi dalam Tafsir al-Maraghi menjelaskan bahwa bentuk kemuliaan manusia antara lain terlihat dari kesempurnaan fisik, kemampuan berpikir, penguasaan bahasa, pengetahuan, serta kemampuan mengembangkan berbagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup. Manusia juga diberi kemampuan untuk mengelola berbagai sumber daya yang ada di bumi dan memanfaatkan sarana transportasi serta berbagai bentuk teknologi untuk menunjang kehidupannya.

أي ولقد كرمنا بنى آدم بحسن الصورة واعتدال القامة والعقل، فاهتدى إلى الصناعات ومعرفة اللغات، وحسن التفكير فى وسائل المعاش، والتسلط على ما فى الأرض، وتسخير ما فى العالم العلوي والسفلى، وحملناهم على الدواب والقطر والطائرات والمطاود (واحدها منطاد) والسفن، ورزقناهم من الأغذية النباتية والحيوانية، وفضلناهم على كثير من الخلق بالغلبة والشرف والكرامة

Artinya: “Maksudnya yaitu: Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam dengan keindahan rupa, postur tubuh yang tegak, dan akal. Maka manusia mampu menemukan berbagai industri/keahlian, memahami bermacam bahasa, berpikir baik dalam mengelola sarana penghidupan, menguasai apa yang ada di bumi, serta menundukkan apa yang ada di alam atas maupun alam bawah. Dan Kami angkut/fasilitasi mereka di atas hewan tunggangan, kereta api, pesawat terbang, balon udara, serta kapal-kapal laut. Kami beri mereka rezeki dari makanan berbasis tumbuhan dan hewan, serta Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk lain dengan keunggulan, kemuliaan, dan kehormatan.” (Tafsir al-Maraghi, Mesir: Mathba’ah Musthafa al-Babil Halabi, 1365 H, jilid XV, hlm. 75).

Pesan tersebut memiliki relevansi yang kuat dalam memahami persoalan kelompok rentan. Jika setiap manusia memiliki martabat yang diberikan oleh Allah, maka keselamatan, keamanan, dan hak-hak dasar mereka tidak seharusnya ditempatkan sebagai persoalan yang berada di urutan kedua. Perlindungan terhadap manusia menjadi bagian penting dari penghormatan terhadap kemuliaan yang telah dianugerahkan kepadanya.

Sekolah dan pesantren, misalnya, tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pendidikan. Keduanya juga harus menjadi ruang yang aman sehingga anak-anak dapat belajar dan berkembang tanpa dihantui kekerasan, ancaman, maupun perundungan. Demikian pula masyarakat yang hidup di daerah konflik tetap memiliki hak untuk memperoleh pangan, air bersih, layanan kesehatan, dan pendidikan, meskipun mereka berada jauh dari pusat pemerintahan atau kekuasaan.

Dengan demikian, upaya melindungi kelompok rentan tidak hanya dapat dipandang sebagai bentuk kepedulian sosial atau agenda kemanusiaan, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga martabat manusia.

Satu Nyawa dan Nilai Kehidupan Manusia

Al-Qur’an memberikan penekanan yang sangat kuat terhadap pentingnya menjaga kehidupan manusia. Salah satu landasan penting mengenai hal tersebut terdapat dalam Surah Al-Ma’idah ayat 32:

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا ۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًاۗ

Artinya: “Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS. Al-Ma’idah: 32).

Ayat tersebut memang secara langsung berbicara mengenai ketetapan yang diberikan kepada Bani Israil. Namun demikian, pesan moral yang terkandung di dalamnya mengenai tingginya nilai kehidupan manusia memiliki cakupan etis yang luas dalam ajaran Islam.

Imam al-Qurthubi, ketika menafsirkan ayat ini, mengutip penjelasan Ibnu Abbas mengenai makna membunuh dan menyelamatkan satu jiwa:

وَعَنْهُ أَيْضًا أَنَّهُ قَالَ: الْمَعْنَى مَنْ قَتَلَ نَفْسًا وَاحِدَةً وَانْتَهَكَ حُرْمَتَهَا فَهُوَ مِثْلُ مَنْ قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا، وَمَنْ تَرَكَ قَتْلَ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَصَانَ حُرْمَتَهَا وَاسْتَحْيَاهَا خَوْفًا مِنَ اللَّهِ فَهُوَ كَمَنْ أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا.

Artinya: “Diriwayatkan pula darinya bahwa beliau berkata: ‘Maknanya adalah: Barangsiapa membunuh satu jiwa dan melanggar kesucian/kehormatannya, maka ia seolah-olah telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang menahan diri dari membunuh satu jiwa, menjaga kesuciannya, serta membiarkannya hidup karena takut kepada Allah, maka ia seolah-olah telah menghidupkan manusia seluruhnya.’” (Tafsir al-Qurthubi, Mesir: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964 M, jilid VI, hlm. 146).

Pesan tersebut memberikan perspektif penting dalam memahami krisis kemanusiaan. Kehidupan manusia tidak semestinya direduksi menjadi sekadar angka dalam laporan statistik. Di balik setiap korban terdapat kehidupan, keluarga, hubungan sosial, serta masa depan yang ikut terdampak. Kehilangan satu nyawa dapat meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat di sekitarnya. Demikian pula seorang anak yang kehilangan rasa aman dapat membawa dampak psikologis dan sosial yang panjang.

Begitu pula keluarga yang kehilangan akses terhadap pangan, air bersih, atau layanan kesehatan dapat mengalami penderitaan yang tidak selalu terlihat oleh masyarakat yang berada jauh dari lokasi krisis. Karena itu, menjaga kehidupan dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk tindakan nyata. Penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat terdampak konflik, penyediaan air bersih bagi wilayah yang mengalami kekeringan, pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap, hingga penyediaan ruang pendidikan yang aman bagi anak-anak merupakan bentuk konkret dari upaya menghormati dan mempertahankan kehidupan manusia.

Menyatukan Pesan Al-Qur’an dalam Menghadapi Krisis

Dari berbagai ayat tersebut terlihat bahwa Al-Qur’an memberikan perspektif yang luas dalam memahami krisis kemanusiaan. Krisis tidak hanya dapat dipandang sebagai persoalan ekologis, tetapi juga sebagai persoalan kemanusiaan, sosial, dan keamanan. Masing-masing dimensi menuntut bentuk tanggung jawab yang berbeda, tetapi semuanya bermuara pada penghormatan terhadap kehidupan.

Surah Ar-Rum ayat 41 memberikan peringatan mengenai keterkaitan antara kerusakan di bumi dan tindakan manusia. Surah Al-Isra’ ayat 70 menegaskan kemuliaan manusia sebagai makhluk yang memiliki martabat. Sementara itu, Surah Al-Ma’idah ayat 32 menunjukkan betapa tinggi nilai sebuah kehidupan sehingga menjaga satu jiwa memiliki makna yang sangat besar.

Ketiga pesan tersebut bertemu pada satu prinsip utama, yaitu tanggung jawab manusia. Manusia bertanggung jawab untuk tidak mengeksploitasi alam secara berlebihan, tidak membiarkan sesamanya kehilangan martabat, serta berupaya menjaga kehidupan ketika krisis terjadi. Tanggung jawab tersebut mencakup hubungan manusia dengan lingkungan sekaligus hubungan manusia dengan manusia lainnya.

Oleh karena itu, membaca Al-Qur’an dalam konteks krisis kemanusiaan tidak cukup hanya dengan mencari ayat yang dapat digunakan untuk menjelaskan suatu keadaan. Yang lebih penting adalah menjadikan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai landasan untuk mengevaluasi cara manusia memahami dan merespons persoalan yang terjadi.

Pertanyaan yang perlu diajukan kemudian bukan hanya apa yang sedang terjadi, tetapi juga apakah pembangunan telah mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, apakah kebijakan publik telah memberikan perlindungan yang memadai kepada kelompok rentan, apakah masyarakat di wilayah konflik tetap mendapatkan hak-hak dasarnya, dan apakah kehidupan setiap manusia masih ditempatkan sebagai sesuatu yang memiliki nilai dan harus dijaga.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadikan tafsir tidak berhenti pada ruang akademik atau teks semata, tetapi dapat dihubungkan dengan persoalan kehidupan sehari-hari. Al-Qur’an tidak hanya mengajarkan manusia untuk memahami realitas, tetapi juga mendorong perubahan cara manusia hadir di dalam realitas tersebut: dengan menjaga kehidupan, merawat lingkungan, melindungi mereka yang rentan, dan memuliakan sesama manusia.