Kabarumat.co – Perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) senantiasa menjadi agenda besar yang dinanti oleh warga Nahdliyin. Lebih dari sekadar forum pergantian kepemimpinan, Muktamar merupakan ruang penting untuk mempertemukan gagasan, memperkuat konsolidasi, sekaligus meneguhkan kembali dimensi spiritualitas jam’iyah yang dikenal sebagai salah satu organisasi keagamaan terbesar di dunia.
Namun, semakin besar sebuah organisasi, semakin beragam pula tantangan yang harus dihadapi. Dinamika dalam proses pemilihan ketua umum, misalnya, tidak jarang bersentuhan dengan pola-pola kontestasi yang lazim ditemukan dalam politik modern. Dalam konteks inilah, sebuah refleksi menarik disampaikan oleh Mohamad Syafi’ Alielha, yang akrab disapa Savic Ali, melalui akun Facebook-nya. Ia mengangkat persoalan mengenai batas yang kerap kali menjadi samar: kapan pembiayaan operasional dalam sebuah kontestasi masih dapat dipandang sebagai sesuatu yang wajar, dan kapan ia mulai bergeser menjadi praktik politik uang (money politics)?
Kegelisahan tersebut kemudian mengarah pada pertanyaan yang lebih mendasar: mungkinkah mekanisme Ahlul Hal wal Aqdi (AHWA), yang secara konseptual memiliki landasan luhur dalam tradisi kepemimpinan Islam, ikut terpengaruh oleh daya tarik kepentingan material?
Beragam tanggapan yang muncul atas refleksi tersebut—mulai dari ungkapan kesedihan, kekhawatiran terhadap masuknya budaya pragmatis ke dalam organisasi keagamaan, hingga berbagai gagasan mengenai penyempurnaan tata tertib—semestinya tidak serta-merta dipahami sebagai tuduhan. Justru, respons itu dapat dibaca sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan warga Nahdliyin terhadap jam’iyahnya. Ada kegelisahan bahwa kebesaran dan kehormatan organisasi jangan sampai tereduksi oleh praktik-praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengikis marwah Muktamar.
Karena itu, penting bagi kita untuk sejenak kembali merenungkan hakikat kepemimpinan. Dalam tradisi pemikiran politik Islam, Imam Al-Mawardi memberikan rumusan yang sangat mendasar mengenai tujuan kepemimpinan:
الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا
Artinya: “Kepemimpinan itu dibentuk sebagai penerus fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.” (Al-Ahkam as-Sulthaniyah wal-Wilayat ad-Diniyah, [Kairo: Dar al-Hadits, t.t.], hlm. 15).
Rumusan Al-Mawardi tersebut mengingatkan bahwa kepemimpinan pada hakikatnya bukan sekadar persoalan memperoleh jabatan, melainkan sebuah amanah untuk menjaga nilai-nilai agama sekaligus mengelola kemaslahatan kehidupan. Dalam konteks Muktamar NU, pesan ini menjadi semakin relevan: proses memilih pemimpin semestinya tidak hanya menghasilkan figur yang menang dalam kontestasi, tetapi juga sosok yang mampu menjaga amanah, kehormatan, dan marwah jam’iyah.
Pesan tersebut layak menjadi bahan perenungan kita bersama. Jika fondasi awal sebuah kepemimpinan telah tercemari oleh transaksi dan kepentingan material, bagaimana mungkin pemimpin yang lahir dari proses tersebut dapat menjalankan mandat luhur untuk menjaga agama dan mengemban amanah umat? Dari kesadaran inilah pentingnya memastikan agar seluruh proses Muktamar tetap terjaga dari berbagai bentuk pragmatisme yang berpotensi menggeser nilai-nilai luhur kepemimpinan.
Kepemimpinan: Antara Integritas dan Transparansi
Dalam perspektif Islam, kepemimpinan bukanlah sekadar posisi strategis, melainkan amanah besar yang kelak harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, Islam memberikan perhatian serius terhadap kualitas personal seseorang yang diberi tugas untuk mengemban suatu tanggung jawab.
Al-Qur’an, misalnya, memberikan dua kriteria fundamental dalam memilih seseorang untuk menjalankan suatu pekerjaan atau amanah. Prinsip tersebut tergambar dengan jelas dalam Surah al-Qashash ayat 26:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
Artinya: “Salah seorang dari kedua perempuan itu berkata, ‘Wahai ayahku, ambillah dia sebagai orang yang bekerja, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.’” (QS. Al-Qashash: 26).
Ayat tersebut menghadirkan dua kualitas utama yang semestinya melekat pada seorang pemegang amanah, yakni al-qawiy dan al-amin. Syekh Ibnu ‘Asyur menjelaskan bahwa frasa al-qawiyyul-amin merupakan ungkapan yang bersifat komprehensif. Ia mencakup prinsip-prinsip universal tentang kebaikan sekaligus menjadi kaidah penting dalam menentukan seseorang untuk menduduki suatu tanggung jawab.
Dalam konteks kepemimpinan, al-qawiy dapat dimaknai sebagai kapabilitas, yakni kemampuan, kecakapan, dan kompetensi untuk menjalankan amanah. Sementara al-amin merujuk pada integritas, yaitu sifat dapat dipercaya, jujur, dan mampu menjaga amanah. Dengan demikian, kepemimpinan yang ideal tidak cukup hanya bertumpu pada kemampuan, tetapi harus berjalan beriringan dengan integritas.
Dua prinsip tersebut menjadi semakin relevan ketika kita berbicara mengenai proses pemilihan kepemimpinan dalam sebuah organisasi besar. Kapabilitas memastikan seorang pemimpin memiliki kemampuan untuk membawa organisasi menuju tujuan yang hendak dicapai, sedangkan integritas memastikan bahwa kemampuan tersebut digunakan untuk kepentingan jam’iyah, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Kedua sifat tersebut merupakan prasyarat fundamental yang tidak semestinya dipisahkan. Kepemimpinan yang baik hanya dapat terwujud apabila kapabilitas dan integritas hadir secara bersamaan dan berjalan seimbang. Mengabaikan salah satunya berarti membuka ruang bagi lahirnya kepemimpinan yang tidak utuh. (At-Tahrir wa at-Tanwir, [Tunis: Darut Tunisiyah, 1984 H], juz 20, hlm. 105–110).
Hubungan antara kualitas pemimpin dan karakter masyarakat yang dipimpinnya juga memiliki keterkaitan yang erat. Imam Al-Ghazali mengutip sebuah riwayat:
كَمَا تَكُونُوا يُوَلَّ عَلَيْكُمْ
Artinya: “Sebagaimana keadaan kalian, maka begitulah pemimpin yang akan ditetapkan atas kalian.”
Riwayat tersebut kemudian dijelaskan Al-Ghazali dengan menekankan besarnya pengaruh seorang pemimpin terhadap karakter dan kehidupan masyarakatnya:
فقد صح بهذا الحديث أن أفعال الخلق عائدة إلى أفعال الملك. فقد صح ما قالته الحكماء (الناس بملوكهم أشبه منهم بزمانهم) . وقد جاء في الخبر أيضًا (الناس على دين ملوكهم) . وخراب الأرض من شيئين: أحدهما عجز الملك. والثاني جوره.
Artinya: “Maka benarlah riwayat di atas bahwa perbuatan rakyat itu sesungguhnya cerminan yang bergantung pada perbuatan rajanya. Benar pula apa yang dikatakan para ahli hikmah: ‘Manusia lebih menyerupai pemimpin mereka daripada menyerupai zamannya.’ Dalam sebuah atsar juga disebutkan: ‘Rakyat cenderung mengikuti kebiasaan pemimpin mereka.’ Kerusakan suatu wilayah bersumber dari dua hal: pertama, kelemahan pemimpinnya; dan kedua, kezalimannya.” (At-Tibrul Masbuk fi Nasihatil Muluk, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1988 M], hlm. 52).
Pesan tersebut mengandung pelajaran penting bagi kehidupan organisasi. Ketika proses memperoleh kepemimpinan sejak awal telah ditempuh melalui cara-cara yang mengabaikan integritas, dampaknya bukan hanya berhenti pada pribadi pemimpin. Ia berpotensi membentuk ekosistem organisasi yang rapuh secara moral. Sebab, perilaku pemimpin pada akhirnya menjadi rujukan dan teladan yang secara sadar maupun tidak sadar akan ditiru oleh orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya.
Pentingnya integritas ternyata bukan hanya menjadi perhatian dalam khazanah kepemimpinan Islam. Dalam perspektif kepemimpinan modern, integritas juga ditempatkan sebagai kualitas yang sangat fundamental. Warren Buffett, salah satu tokoh terkemuka dalam dunia investasi dan bisnis, misalnya, menempatkan integritas sebagai pertimbangan utama dalam memilih orang untuk bekerja bersamanya.
Dalam The Tao of Warren Buffett, Buffett menyebut tiga kualitas penting yang perlu dimiliki seseorang: integritas, kecerdasan, dan energi. Namun, dari ketiganya, integritas ditempatkan sebagai yang paling utama. Alasannya sederhana tetapi sangat mendasar: tanpa integritas, kecerdasan dan energi justru dapat berubah menjadi kekuatan yang merusak. (Lihat: The Tao of Warren Buffett, [New York: Scribner, 2006 M], No. 47, hlm. 63).
Dengan demikian, integritas bukan sekadar nilai tambahan, melainkan syarat yang tidak dapat ditawar. Menyerahkan sebuah organisasi kepada seseorang yang memiliki kecerdasan dan semangat luar biasa, tetapi tidak memiliki kejujuran, justru dapat menjadi ancaman bagi keberlangsungan organisasi. Kecerdasan dan energi tanpa integritas berpotensi disalahgunakan untuk mencari celah, memanipulasi keadaan, atau mengejar keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan bersama.
Dalam konteks NU, kapasitas keilmuan, pengalaman, dan semangat pengabdian tentu telah menjadi modal yang dimiliki oleh banyak kiai dan tokoh organisasi. Namun, seluruh modal tersebut membutuhkan benteng berupa integritas yang kuat. Terlebih ketika proses pemilihan kepemimpinan dalam Muktamar—baik melalui mekanisme pemungutan suara tertutup maupun AHWA—berlangsung dalam ruang-ruang yang tidak selalu dapat disaksikan dan diawasi oleh seluruh warga NU.
Karena itu, integritas tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai kepatuhan ketika seseorang berada di bawah pengawasan. Integritas justru diuji ketika tidak ada mata manusia yang melihat. Prinsip ini sejalan dengan pandangan C.S. Lewis dalam The Abolition of Man, bahwa komitmen terhadap nilai moral menuntut seseorang melakukan apa yang benar dan patut, terlepas dari apakah orang lain melakukan hal yang sama atau tidak. (Lihat: The Abolition of Man, [New York: HarperCollins, 2009 M], hlm. 13).
Dari sinilah kita dapat melihat makna penting sebuah Pakta Integritas. Secara lahiriah, ia mungkin hanya berupa selembar dokumen yang ditandatangani. Namun secara substansial, ia merupakan pengingat moral bahwa kualitas sejati manusia terlihat dari kesetiaannya terhadap kebenaran, termasuk ketika berada dalam ruang yang sunyi dan tidak diawasi oleh manusia. Sebab, bagi seorang yang beriman, tidak pernah ada ruang yang benar-benar tanpa pengawasan; selalu ada Sang Maha Melihat.
Pakta Integritas sebagai Sadduz Dzari’ah
Kegelisahan mengenai pentingnya menjaga proses pemilihan kepemimpinan dari praktik-praktik transaksional sebenarnya telah menemukan ikhtiar konkret di tingkat akar rumput. Salah satu praktik baik dapat dilihat dari PCNU Sleman, sebagaimana diungkapkan oleh Kang Ni’am. Organisasi tersebut telah memasukkan instrumen Pakta Integritas ke dalam Tata Tertib Konferensi Cabang (Konfercab).
Jika dicermati, rancangan tata tertib PCNU Sleman tersebut memuat pendekatan fiqh siyasah yang menarik. Dalam Bab X mengenai Pakta Integritas, Pasal 26 mewajibkan setiap peserta menandatangani pakta yang berisi komitmen menolak intervensi pihak luar dan politik uang sebelum pelaksanaan konferensi dimulai.
Komitmen tersebut kemudian diperluas pada Pasal 27. Kewajiban menandatangani pakta tidak hanya berlaku bagi peserta secara umum, tetapi juga mengikat unsur-unsur penting dalam proses kepemimpinan, mulai dari anggota AHWA, calon Rais Syuriah, hingga calon Ketua Tanfidziyah. Dengan demikian, pakta tersebut tidak berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi menjadi komitmen moral yang melekat pada setiap pihak yang terlibat dalam proses kepemimpinan.
Lebih tegas lagi, Pasal 28 memberikan konsekuensi apabila di kemudian hari terbukti adanya keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam praktik politik uang. Pihak yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri atau menerima konsekuensi berupa pembatalan hasil keterpilihannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Model seperti ini layak dipertimbangkan untuk diterapkan dalam skala Muktamar. Penerapan Pakta Integritas tentu tidak semestinya dipahami sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap para muktamirin maupun kandidat. Sebaliknya, ia merupakan langkah preventif untuk menjaga kesucian proses dan menutup berbagai kemungkinan yang dapat merusak marwah organisasi.
Dalam perspektif ushul fiqh, pendekatan semacam ini dapat diletakkan dalam kerangka Sadduz Dzari’ah, yaitu upaya menutup jalan atau celah yang berpotensi mengantarkan seseorang kepada keburukan. Prinsip ini menegaskan bahwa pencegahan terhadap kerusakan tidak kalah penting daripada penanganan setelah kerusakan itu terjadi.
NU merupakan jam’iyah diniyah, organisasi keagamaan yang memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi salah satu mercusuar etika bagi kehidupan bangsa. Karena itu, menghadirkan Pakta Integritas yang memiliki kekuatan administratif sekaligus moral dalam Muktamar bukan hanya persoalan teknis tata tertib. Ia dapat menjadi simbol keteguhan NU dalam menjaga nilai-nilai akhlakul karimah di tengah kuatnya arus pragmatisme politik.
Pada akhirnya, Muktamar diharapkan tidak sekadar melahirkan pemimpin yang unggul dalam ilmu, memiliki kapasitas organisasi, dan kuat secara spiritual. Lebih dari itu, Muktamar harus melahirkan pemimpin yang integritasnya terjaga sejak proses pencalonan, pemilihan, hingga seluruh masa khidmahnya. Sebab, menjaga marwah jam’iyah bukan hanya tentang siapa yang terpilih, tetapi juga tentang bagaimana proses menuju keterpilihan itu dijalankan.

























Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !