Kabarumat.co – Menggunakan jersey atau kaos olahraga sebagai pakaian shalat merupakan hal yang lazim, terutama bagi para pencinta sepak bola. Permasalahan muncul ketika jersey tersebut menampilkan logo klub, lambang negara, gambar, atau motif yang menyerupai salib. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah shalat dengan mengenakan pakaian semacam itu tetap sah?
Keabsahan Shalat Bergantung pada Terpenuhinya Syarat
Dalam kajian fikih, pakaian yang digunakan untuk shalat harus memenuhi syarat utama, yaitu menutup aurat dan terbebas dari najis. Bagi laki-laki, aurat yang wajib ditutup adalah bagian tubuh antara pusar hingga lutut. Oleh karena itu, apabila jersey yang dikenakan mampu menutup aurat secara sempurna dan dalam keadaan suci dari najis, maka shalat yang dikerjakan tetap dinilai sah.
Meskipun demikian, keabsahan shalat tidak serta-merta menunjukkan bahwa semua jenis pakaian layak atau dianjurkan untuk dipakai saat beribadah. Pakaian yang memiliki gambar, simbol tertentu, atau corak yang mencolok dapat dihukumi makruh apabila berpotensi mengalihkan perhatian dan mengurangi kekhusyukan orang yang sedang shalat, baik bagi pemakainya maupun jamaah di sekitarnya.
Pandangan Ulama Syafi’iyah tentang Shalat dengan Pakaian Bergambar
Dalam mazhab Syafi’i, para ulama menjelaskan bahwa mengenakan pakaian yang memuat gambar, simbol salib, atau motif yang dapat mengganggu kekhusyukan saat shalat hukumnya makruh. Hal ini diterangkan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ sebagai berikut:
وَأَمَّا الثَّوْبُ الَّذِي فِيهِ صُوَرٌ أَوْ صَلِيبٌ أَوْ مَا يُلْهِي فَتُكْرَهُ الصَّلَاةُ فِيهِ وَإِلَيْهِ وَعَلَيْهِ لِلْحَدِيثِ
Artinya, “Adapun pakaian yang di dalamnya terdapat gambar-gambar, salib, atau sesuatu yang mengalihkan perhatian, maka dimakruhkan shalat dengan mengenakannya, menghadap ke arahnya, atau shalat di atasnya, berdasarkan hadits Nabi.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011, jilid IV, hlm. 202).
Keterangan Imam An-Nawawi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan gambar atau logo salib pada pakaian tidak serta-merta membatalkan shalat. Selama seluruh syarat dan rukun shalat telah terpenuhi, ibadah tersebut tetap dinilai sah. Hanya saja, mengenakan pakaian yang memiliki gambar atau simbol yang mencolok ketika shalat dipandang makruh karena berpotensi mengurangi kekhusyukan dan mengganggu konsentrasi dalam beribadah.
Meskipun shalat dengan mengenakan pakaian yang memuat logo menyerupai salib atau gambar tertentu tetap dinilai sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi, penggunaan pakaian semacam itu dapat dihukumi makruh apabila berpotensi mengganggu kekhusyukan. Ketentuan ini berlaku selama pemakainya tidak memiliki maksud untuk mengagungkan atau menunjukkan kebanggaan terhadap simbol agama lain. Apabila simbol tersebut dikenakan sebagai bentuk penghormatan, identitas keagamaan, atau pengagungan terhadap agama selain Islam, maka hukumnya menjadi berbeda dan tentu lebih serius.
Penjelasan mengenai kemakruhan ini dipertegas oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami. Menurut beliau, kemakruhan tidak bergantung pada apakah seseorang benar-benar terganggu konsentrasinya ketika shalat. Cukup jika gambar, corak, atau motif tersebut pada umumnya memiliki potensi untuk mengalihkan perhatian. Beliau menjelaskan:
وَسُئِلَ – فَسَحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهِ – عَنْ قَوْلِهِمْ تُكْرَهُ الصَّلَاةُ مَعَ النَّظَرِ لِمَا يُلْهِي كَثَوْبٍ لَهُ أَعْلَامٌ هَلْ الْمُرَادُ مَا يُلْهِي بِالْفِعْلِ أَوْ مَا مِنْ شَأْنِهِ ذَلِكَ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ: الظَّاهِرُ أَنَّ الْمُرَادَ مَا مِنْ شَأْنِهِ ذَلِكَ؛ لِأَنَّهُ بِصَدَدِ أَنْ يَنْظُرَ إلَيْهِ فَيَلْتَهِي بِهِ فَإِنْ فُرِضَ أَنَّهُ لَمْ يَرَهُ لِعَمًى أَوْ تَغْمِيضِ عَيْنَيْهِ أَوْ نَحْوِ اسْتِغْرَاقِهِ فِي مَعَانِي مَتْلُوِّهِ فَلَا كَرَاهَةَ عَلَى مَا فِي الْأَخِيرَةِ مِنْ وَقْفَةٍ
Artinya, “Beliau ditanya, semoga Allah memperpanjang umur beliau, mengenai pernyataan para ulama bahwa dimakruhkan shalat sambil melihat sesuatu yang dapat melalaikan, seperti pakaian yang memiliki corak atau motif. Apakah yang dimaksud adalah sesuatu yang benar-benar mengalihkan perhatian atau sesuatu yang pada umumnya berpotensi mengalihkan perhatian? Beliau menjawab, ‘Yang dimaksud adalah sesuatu yang secara umum berpotensi mengalihkan perhatian, karena benda tersebut berada dalam posisi yang memungkinkan untuk dilihat sehingga dapat mengganggu konsentrasi. Namun, jika seseorang tidak melihatnya karena buta, memejamkan mata, atau tenggelam dalam penghayatan terhadap bacaan shalatnya, maka kemakruhan itu tidak ada, meskipun pada keadaan terakhir masih terdapat catatan.’” (Al-Fatawa Al-Kubra Al-Fiqhiyyah, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2008, jilid I, hlm. 205).
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa alasan utama kemakruhan adalah adanya unsur yulhi, yaitu sesuatu yang berpotensi melalaikan atau mengganggu kekhusyukan. Oleh sebab itu, apabila gambar atau logo pada pakaian tidak terlihat oleh orang yang sedang shalat dan tidak mengganggu jamaah lain, maka alasan kemakruhan dari sisi gangguan pandangan menjadi lebih lemah. Sebagai contoh, logo kecil yang berada di bagian dada tentu berbeda dengan gambar berukuran besar, tulisan mencolok, atau nomor punggung yang mudah menarik perhatian jamaah di belakangnya.
Memahami Logo dalam Konteks Kontemporer
Dalam realitas saat ini, sebuah simbol tidak selalu dimaknai sebagai lambang keagamaan. Bentuk yang menyerupai salib dapat ditemukan pada bendera suatu negara, lambang organisasi, maupun identitas klub olahraga. Karena itu, makna sebuah simbol perlu dipahami sesuai konteks penggunaannya.
Seseorang yang mengenakan jersey tim nasional atau klub sepak bola pada umumnya tidak bermaksud mengagungkan simbol agama lain. Jersey tersebut dipakai sebagai bentuk dukungan terhadap tim favorit, karena menyukai desainnya, atau sekadar sebagai pakaian olahraga. Oleh karena itu, perlu dibedakan antara simbol yang memang digunakan sebagai identitas keagamaan dengan simbol yang oleh masyarakat telah dipahami sebagai bagian dari identitas negara, lembaga, atau klub olahraga. Dalam hal ini, pertimbangan ‘urf (kebiasaan dan pemahaman masyarakat) juga memiliki peran dalam menilai suatu simbol.
Meskipun demikian, sikap berhati-hati tetap lebih dianjurkan, terutama dalam urusan ibadah. Apabila suatu logo sangat jelas menyerupai salib dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, maka meninggalkan penggunaannya ketika shalat merupakan pilihan yang lebih baik. Sikap ini bukan karena shalat menjadi tidak sah, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian, menjaga kekhusyukan, serta menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan syubhat.
Demikian pula, pakaian yang dipenuhi gambar besar, tulisan mencolok, warna yang terlalu ramai, atau desain yang menarik perhatian sebaiknya tidak dikenakan ketika shalat. Gambar yang berada di bagian belakang pakaian, misalnya, dapat mengganggu konsentrasi jamaah yang berdiri di belakang, meskipun pemakainya sendiri tidak melihat gambar tersebut.
Dengan demikian, shalat menggunakan jersey yang memuat logo menyerupai salib atau gambar tertentu tetap dihukumi sah selama pakaian tersebut suci, menutup aurat, dan tidak dikenakan dengan tujuan mengagungkan simbol agama lain. Namun, penggunaannya dapat menjadi makruh apabila simbol atau motif tersebut berpotensi mengurangi kekhusyukan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Apabila potensi gangguan itu tidak ada, misalnya karena gambar tidak terlihat dan tidak mengalihkan perhatian jamaah, maka alasan kemakruhan pun menjadi lebih ringan.
Pada akhirnya, shalat merupakan momen seorang hamba menghadap Allah SWT. Oleh karena itu, sudah selayaknya seseorang memilih pakaian yang bersih, sopan, dan tidak mengganggu kekhusyukan. Hal ini tidak berarti harus selalu mengenakan pakaian tertentu seperti baju koko, tetapi memilih pakaian yang sederhana dan tidak dipenuhi gambar atau motif mencolok tentu lebih sesuai dengan adab dalam beribadah. Selama masih memungkinkan untuk berganti pakaian sebelum shalat, mengganti jersey atau kaos bergambar dengan pakaian yang lebih polos merupakan pilihan yang lebih utama demi menjaga kekhusyukan diri sendiri sekaligus kenyamanan jamaah lainnya.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !