kabarumat.co – Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Indonesia membuka kemungkinan menjalin hubungan diplomatik dengan Israel apabila negara tersebut terlebih dahulu mengakui kemerdekaan Palestina. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Presiden Prancis, Emmanuel Macron, di Istana Merdeka, Jakarta, pada 28 Mei 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa Indonesia tetap berpegang pada pendekatan two-state solution sebagai jalan penyelesaian konflik Palestina–Israel. Menurutnya, kemerdekaan Palestina merupakan syarat utama terciptanya perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Namun demikian, Indonesia juga mengakui hak Israel untuk eksis sebagai negara yang berdaulat dan memiliki jaminan keamanan. Oleh karena itu, apabila Israel mengakui negara Palestina, Indonesia siap mengakui Israel dan membuka hubungan diplomatik secara resmi.
Pernyataan tersebut memicu berbagai respons dari organisasi-organisasi Islam terbesar di Indonesia, seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah. Sebagai organisasi yang memiliki pengaruh besar dalam pembentukan opini publik dan kebijakan nasional, ketiganya memberikan pandangan yang beragam terhadap kemungkinan normalisasi hubungan Indonesia–Israel.
Dari pihak MUI, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa dukungan Indonesia terhadap Palestina harus tetap menjadi prioritas selama praktik penjajahan masih berlangsung. Menurutnya, hubungan diplomatik dengan Israel hanya dapat dipertimbangkan apabila Israel menghentikan pendudukan wilayah Palestina, menarik seluruh pasukannya dari Gaza, mengembalikan wilayah yang direbut secara paksa, membebaskan tahanan Palestina, serta mempertanggungjawabkan berbagai pelanggaran hukum internasional yang dituduhkan kepadanya.
Sementara itu, dari kalangan NU, Ulil Abshar Abdalla mendukung pernyataan Presiden Prabowo. Ia menilai bahwa pengakuan terhadap Israel merupakan konsekuensi logis dari dukungan Indonesia terhadap konsep dua negara. Menurutnya, pengakuan terhadap Israel harus berjalan beriringan dengan pengakuan Israel atas kemerdekaan Palestina sehingga kedua negara dapat hidup berdampingan secara damai dan memperoleh legitimasi yang setara dalam tatanan internasional. Ia juga memandang langkah tersebut sebagai terobosan diplomatik yang berpotensi mengatasi kebuntuan proses perdamaian yang telah berlangsung lama.
Pandangan serupa disampaikan oleh Anwar Abbas dari Muhammadiyah. Ia menegaskan bahwa hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel hanya dapat diwujudkan apabila Palestina telah memperoleh kemerdekaan penuh sebagai negara yang berdaulat. Selain itu, Israel juga harus bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran kemanusiaan yang terjadi selama konflik berlangsung.
Dukungan Indonesia terhadap konsep two-state solution tidak terlepas dari konsensus internasional yang selama ini menjadikan solusi tersebut sebagai kerangka utama penyelesaian konflik Palestina–Israel. Berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan inisiatif perdamaian internasional menekankan pentingnya pembentukan negara Palestina yang merdeka dan hidup berdampingan secara damai dengan Israel. Sebagai bagian dari komunitas internasional, Indonesia berupaya mempertahankan konsistensi diplomatiknya sekaligus menjaga hubungan baik dengan negara-negara Arab dan dunia Islam yang mendukung perjuangan Palestina.
Di sisi lain, pendekatan ini juga mencerminkan upaya Indonesia menyeimbangkan solidaritas historis terhadap Palestina dengan kebutuhan pragmatis dalam hubungan internasional. Dukungan terhadap two-state solution memungkinkan Indonesia tetap berada pada jalur diplomasi yang moderat tanpa harus mengabaikan komitmennya terhadap kemerdekaan Palestina. Selain itu, pendekatan tersebut membuka peluang bagi perluasan hubungan diplomatik dan kerja sama internasional di masa depan apabila syarat-syarat yang dianggap adil bagi Palestina telah terpenuhi.
Meski demikian, kebijakan ini memunculkan berbagai pertanyaan kritis. Sebagian pihak memandangnya sebagai langkah realistis yang dapat memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi global. Sebaliknya, ada pula yang menganggapnya berpotensi mengurangi ketegasan Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina. Kritik juga muncul terhadap efektivitas two-state solution yang dinilai belum mampu menghentikan ekspansi permukiman ilegal maupun berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang masih terjadi di wilayah Palestina.
Dalam perspektif nasional, perdebatan mengenai two-state solution perlu ditempatkan dalam kerangka nilai-nilai Pancasila dan amanat Pembukaan UUD 1945. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Prinsip tersebut sejalan dengan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang menjadi landasan moral Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
Oleh karena itu, setiap langkah diplomatik Indonesia harus mampu menjaga keseimbangan antara realitas politik internasional dan komitmen konstitusional terhadap keadilan serta kemanusiaan. Dalam konteks ini, dukungan terhadap two-state solution dapat dipahami sebagai upaya mencari jalan damai yang realistis, tetapi tetap harus dievaluasi secara kritis agar tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar yang menjadi identitas dan integritas bangsa Indonesia.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !