Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Jangan Hakimi, Jangan Sakiti: Mereka yang Tak Mampu Berpuasa Dilindungi Syariat

Jangan Hakimi, Jangan Sakiti: Mereka yang Tak Mampu Berpuasa Dilindungi Syariat

kabaumat.co – Dua remaja di Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, mengalami tindak kekerasan setelah diketahui makan pada siang hari di bulan Ramadhan, atau dalam istilah setempat disebut “mokel”.

Kejadian tersebut berlangsung di area sudut lapangan desa. Kedua remaja itu mengaku tidak kuat menjalankan puasa sehingga memilih untuk makan. Namun, alih-alih mendapatkan pemahaman, mereka justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah pemuda yang menilai tindakan itu telah “mencemari” kesucian desa di bulan Ramadhan.

Lalu, bagaimana pandangan syariat Islam terhadap tindakan memukul orang yang tidak berpuasa karena alasan ketidakmampuan?

Syariat Tidak Membebani di Luar Batas Kemampuan

Peristiwa kekerasan tersebut tentu sangat disesalkan dan sama sekali tidak patut terjadi. Dalam perspektif Islam, tindakan memukul tidak dapat dibenarkan, terlebih ketika yang bersangkutan telah menyatakan ketidakmampuannya untuk berpuasa.

Islam tidak pernah membebankan kewajiban melampaui kemampuan seseorang. Apabila seseorang benar-benar tidak mampu menjalankan suatu ibadah, maka ia tidak diwajibkan memaksakan diri, termasuk dalam hal berpuasa.

Karena itu, orang yang memang tidak sanggup berpuasa diperbolehkan untuk berbuka. Hal tersebut bukanlah bentuk penghinaan terhadap Ramadhan, melainkan bagian dari rukhsah (keringanan) yang diberikan syariat kepada mereka yang memiliki uzur.

Penjelasan ini sejalan dengan keterangan Al-Baghawi ketika menafsirkan QS. Al-Mu’minun ayat 62: “Kami tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” Beliau menjelaskan bahwa siapa yang tidak mampu berdiri dalam shalat, maka boleh shalat sambil duduk; dan siapa yang tidak mampu berpuasa, maka diperbolehkan berbuka.

Dari penafsiran tersebut jelas bahwa keringanan adalah bagian dari prinsip syariat. Maka, tindakan memukul orang yang tidak berpuasa karena tidak mampu jelas tidak memiliki landasan dalam Islam. Menganggap mereka sebagai “pengotor wilayah” justru menunjukkan kesalahpahaman terhadap makna kesucian Ramadhan. Kesucian bulan ini tidak ternoda oleh orang yang berbuka karena uzur, melainkan oleh kezaliman, kekerasan, dan sikap menghakimi tanpa hak.

Jika syariat telah memberikan kelonggaran, manusia tidak berwenang mempersempitnya dengan emosi dan arogansi. Menjaga kemuliaan Ramadhan semestinya diwujudkan melalui akhlak yang lembut dan nasihat yang bijaksana, bukan dengan kekerasan atas nama kesalehan.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 58 bahwa orang-orang yang menyakiti mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, sungguh telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.

Dalam tafsirnya, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa ayat tersebut mencakup seluruh bentuk perbuatan menyakiti orang lain, baik melalui ucapan maupun tindakan. Termasuk di dalamnya mencaci, memukul, bahkan membunuh—semuanya tergolong perbuatan zalim yang dilarang keras dan termasuk dosa besar.

Selain itu, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menghukum individu yang tidak berpuasa. Otoritas penegakan hukum berada di tangan pemerintah atau pihak yang berwenang. Tindakan main hakim sendiri jelas bertentangan dengan hukum dan tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam konteks amar ma’ruf nahi munkar pun terdapat batasan yang tegas. Terdapat tiga tingkatan dalam mencegah kemungkaran: dengan tangan (kekuasaan), dengan lisan (nasihat), dan dengan hati.

Sebagaimana dijelaskan oleh Al-Qurthubi, amar ma’ruf dengan tangan adalah wewenang para pemimpin, dengan lisan menjadi tugas para ulama, sedangkan masyarakat awam cukup mengingkari dalam hati tanpa tindakan represif.

Berdasarkan uraian tersebut, pemukulan terhadap dua remaja itu tidak memiliki justifikasi dalam Islam. Puasa memang kewajiban, tetapi bagi yang tidak mampu, syariat memberi keringanan untuk tidak berpuasa. Sebaliknya, menyakiti dan menghakimi orang lain tanpa hak adalah perbuatan terlarang.

Kesalahan dalam peristiwa ini setidaknya tampak dari tiga sisi: pertama, adanya pengakuan ketidakmampuan yang dalam Islam mendapat keringanan; kedua, tindakan memukul yang jelas dilarang; dan ketiga, tidak adanya kewenangan masyarakat untuk menghukum.

Semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar kita menjalankan ajaran agama dengan pemahaman yang benar, serta tidak mudah menghakimi apalagi menyakiti sesama dengan dalih apa pun. Wallahu a’lam bisshawab.