kabarumat.co – Islam terdiri dari tiga dimensi utama: akidah, fikih, dan tasawuf. Di antara ketiganya, fikih yang paling erat kaitannya dengan ranah sosial. Fikih merupakan kumpulan preskripsi hukum yang mengatur aspek praktis kehidupan manusia, yang diambil dari dalil-dalil rinci (tafshili). Meskipun demikian, fikih tetap dikategorikan sebagai ilmu karena memenuhi syarat-syarat dan unsur ilmu, meskipun tidak akan dijelaskan secara rinci di sini. Sebagai sebuah disiplin ilmu, fikih memiliki paradigma tersendiri, yakni ushul fikih, yang beragam macamnya. Seperti halnya ilmu pengetahuan lain, keberagaman paradigma dalam fikih muncul karena adanya anomali—fakta-fakta baru yang tidak dapat dijelaskan oleh paradigma lama.
Perlu ditegaskan terlebih dahulu, bahwa yang dimaksud dengan fikih dalam tulisan ini adalah ilmu hukum Islam yang meliputi preskripsi hukum, metodologi penarikan hukum, dan prinsip-prinsip yang dianut. Berdasarkan rangkuman kami, terdapat tiga paradigma utama dalam hukum Islam, yaitu teosentrisme, rasionalisme, dan teo-antroposentrisme. Paradigma teosentrisme menggunakan pendekatan normatif; rasionalisme mengandalkan pendekatan rasional; dan teo-antroposentrisme memakai pendekatan maqashidi. Tulisan ini akan fokus membahas paradigma teosentrisme yang cenderung membawa paham radikal, serta mencoba membatasi kecenderungan tersebut.
Paradigma Teosentrisme
Dalam pandangan teosentris, suatu hukum dianggap benar jika sesuai dengan perintah Tuhan, tanpa mempertimbangkan apakah hukum tersebut memberikan kemaslahatan bagi manusia atau tidak. Hukum dianggap sah jika sejalan dengan kehendak legislator (syari’). Kalangan ini sering menegaskan bahwa baik dan buruk adalah ketentuan syariat (الحسن والقبح شرعيان), serta bahwa tidak ada hukum selain hukum Allah (لا حكم إلا لله). Meskipun begitu, pola pikir ini tetap mengakui bahwa perintah Tuhan pasti mengandung kemaslahatan bagi manusia, karena sumber hukum utamanya adalah teks (nash) Alquran dan hadis.
Paradigma ini mirip dengan normativisme dalam hukum Barat. Walaupun normativisme dan teosentrisme berbeda dalam hal prinsip keadilan sebagai tujuan hukum, keduanya sepakat bahwa hukum adalah institusi final dan absolut yang mengatur berbagai persoalan, dan manusia bukan agen pembentuk hukum.
Meski pola pikirnya serupa, cara memahami maksud legislator melalui nash berbeda-beda. Ada tiga kelompok utama yang berpegang pada pola ini, namun dengan pendekatan berbeda dalam memahami nash: kelompok rasionalis (ahlu ra’yi), sering dikaitkan dengan Imam Abu Hanifah; tekstualis (ahlul hadis), biasanya diasosiasikan dengan Imam Malik; dan neo-tekstualis yang menggabungkan keduanya, terkait dengan Imam Asy-Syafii.
Paradigma teosentris ini cenderung mengarah pada paham radikal, karena beranggapan bahwa teks (bahasa) sudah cukup untuk mengungkap hukum Tuhan. Dengan begitu, manusia bukan lagi subjek hukum yang dapat menyesuaikan aturan sesuai konteks zamannya, padahal hukum Tuhan sejatinya ditujukan untuk kepentingan manusia. Tuhan tidak memiliki kepentingan lain selain kemaslahatan manusia melalui titah-Nya.
Penulis tidak bermaksud menolak atau mengkritik karya ketiga imam tersebut. Mereka telah memberikan kontribusi penting sesuai dengan konteks sosio-kultural zamannya, yang tidak jauh berbeda dengan masa teks tersebut diturunkan. Istilah “radikal” yang digunakan di sini lebih merujuk pada ketidaksesuaian paradigma lama dengan realitas dunia modern saat ini. Selain itu, paradigma mereka juga tidak mengabaikan tujuan utama perintah Tuhan, yakni demi kemaslahatan manusia.
Modifikasi Paradigma Teosentris dalam Konteks Dunia Modern
Dalam praktiknya, paradigma teosentris ini masih banyak digunakan untuk menangani persoalan hukum, bahkan kadang dengan sikap yang lebih ekstrem, yaitu mengultuskan produk fikih klasik sebagai solusi utama terhadap masalah hukum kontemporer. “Mengultuskan” di sini berarti menganggap bahwa hukum-hukum yang dirumuskan ulama terdahulu bisa menyelesaikan semua persoalan hukum masa kini.
Meski demikian, pendekatan ini umumnya menempatkan teks-teks hukum klasik lebih diutamakan dibandingkan pendekatan normatif lain yang ada. Penulis tidak menolak penggunaan paradigma ini, justru menerima dengan catatan bahwa penerapannya harus proporsional dan sesuai konteks. Pendekatan ini hanya relevan apabila konteks sosial dan budaya saat ini masih sejalan dengan latar belakang di mana teks-teks hukum tersebut dihasilkan.
Tentu! Berikut adalah parafrase dari teks yang kamu berikan:
Salah satu hal yang perlu diwaspadai dalam penerapan paradigma tersebut adalah munculnya hukum-hukum yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga kehilangan tujuan utamanya, yaitu mengatur kepentingan manusia. Jika pendekatan hukum dalam paradigma ini hanya berfokus pada norma dan teks, tidak mengherankan jika hukum yang dihasilkan sering kali bertentangan dengan kebutuhan dan kepentingan manusia masa kini. Tidak mengherankan pula jika konflik dan peperangan masih terus didengungkan ketika dunia telah memilih perdamaian. Atau jika dikotomi antara negara Islam dan negara kafir kembali disuarakan, padahal dunia saat ini sudah lebih mengedepankan persaudaraan yang didasarkan pada nilai kemanusiaan yang melampaui perbedaan keyakinan.
Oleh sebab itu, paradigma ini perlu dilengkapi dengan pemikiran lain yang mendorong dialog dengan realitas modern. Diperlukan usaha untuk menghidupkan pendekatan yang lebih beragam dan bersifat dialogis terhadap konteks zaman. Manusia harus ditempatkan sebagai subjek hukum, bukan sekadar objek yang diatur. Dengan cara ini, pendekatan hukum akan lebih efektif dalam mencapai tujuan utamanya, yaitu melayani kepentingan manusia. Pendekatan seperti ini dikenal sebagai pendekatan maqashidi. Dari sini muncul paradigma baru yang bisa disebut sebagai paradigma teo-antroposentris.
Paradigma Teo-Antroposentris dalam Menyikapi Dunia Modern
Paradigma ini menekankan bahwa dalam memandang masalah hukum Islam, peran manusia sebagai subjek hukum sangat penting; hukum Islam dianggap sah hanya jika sesuai dengan kemaslahatan manusia. Hukum tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan dan kepentingan manusia.
Paradigma ini sesungguhnya sudah mulai dirintis oleh Al-Haramain melalui karyanya Al-Burhan, dan muridnya, Al-Ghazali, dengan kitab Al-Mustasyfa. Namun keduanya masih terjebak dalam paradigma teosentris yang berpendekatan normatif dengan analisis linguistik pada teks nash.
Bahkan dalam metode qiyas—yang dinilai lebih dialogis dengan realitas—peran akal tetap dibatasi, karena pada dasarnya tetap merujuk pada teks. Meski qiyas memberi ruang untuk menghadapi masalah baru, ketatnya syarat-syarat membuat metode ini membatasi inovasi dan keterlibatan disiplin ilmu lain dalam memahami hukum.
Yang penting dipahami adalah bahwa paradigma teo-antroposentris tidak serta-merta meninggalkan nash dan beralih sepenuhnya pada kehendak manusia. Hal ini justru berisiko menghasilkan keputusan hukum yang semata-mata didasarkan pada keinginan subjektif. Ada beberapa hal yang sifatnya dogmatis dan harus dipatuhi, walaupun tidak selalu memberikan kemaslahatan yang jelas, namun sama sekali tidak menimbulkan kerugian.
Misalnya, larangan riba yang tidak bisa dinegosiasikan demi kepentingan manusia, karena memang memberikan kemaslahatan. Sebaliknya, waktu salat Zuhur yang tidak boleh diubah, meski tidak memberikan manfaat empiris yang nyata.
Paradigma ini membuka ruang lebih besar bagi dialog dengan kebutuhan manusia. Manusia yang memiliki peran dalam pembentukan hukum dapat mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu dalam legislasi hukum untuk persoalan baru. Acuan utamanya adalah lima maqasid syari’ah yang awalnya dirumuskan oleh Al-Ghazali. Namun, Al-Ghazali sendiri tidak terlalu menekankan penggunaannya dalam praktik.
Paradigma ini kemudian semakin berkembang dalam fikih dan ushul fikih kontemporer. Para ulama seperti Ibnu Asyur, Jaseer Auda, dan beberapa tokoh lain sering memanfaatkan rumusan maqasid Al-Ghazali. Dari sinilah paradigma teo-antroposentris mulai mendapatkan tempat dalam diskursus hukum Islam, baik sebagai produk (fikih) maupun dalam metodologi (ushul fikih).
Dengan pendekatan ini, teks bukan lagi satu-satunya sumber rujukan dalam memahami masalah hukum. Paradigma ini menampilkan pendekatan interdisipliner sesuai konteks permasalahan yang dibahas. Teks tidak berdiri sendiri dalam menetapkan hukum, melainkan dijadikan bahan dialog bersama disiplin ilmu lain. Dengan demikian, diharapkan hukum yang dihasilkan tidak bersifat radikal dan lebih relevan dengan kebutuhan zaman.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !