Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Telaah Hukum Islam atas Perjanjian Pra Nikah dan Penolakan Poligami

kabarumat.co – Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan ikatan yang sakral, di mana kedua belah pihak—suami dan istri—memiliki hak serta kewajiban yang harus dipenuhi. Islam memang membolehkan praktik poligami, namun dengan syarat bahwa suami harus mampu berlaku adil terhadap seluruh istrinya. Meski demikian, muncul pertanyaan penting dalam pelaksanaannya: apakah seorang perempuan memiliki hak untuk mengajukan perjanjian pra nikah yang menyatakan penolakannya terhadap poligami? Dan apakah perjanjian semacam ini sah serta dibenarkan menurut hukum Islam?

Perjanjian pra nikah, atau dikenal pula dengan istilah ta’liq nikah, merupakan bentuk kesepakatan antara calon suami dan istri yang dibuat sebelum pernikahan berlangsung. Kesepakatan ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban selama masa pernikahan. Berdasarkan Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam (KHI), calon mempelai diperbolehkan membuat perjanjian perkawinan, baik dalam bentuk taklik talak maupun bentuk lain yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Agar sah, perjanjian pra nikah harus dibuat secara sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, serta disaksikan oleh saksi yang adil. Isi dari perjanjian tersebut bisa mencakup berbagai aspek, seperti pengaturan harta bersama, hak waris, tanggung jawab keuangan, hingga ketentuan khusus lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Salah satu bentuk perjanjian yang kerap diajukan oleh perempuan adalah penolakan terhadap praktik poligami. Dalam konteks ini, pernyataan tersebut dianggap sebagai syarat atau ta’liq nikah yang memiliki kekuatan hukum untuk mengikat suami agar tidak melakukan poligami selama masa pernikahan berlangsung.

Menurut pandangan para ulama serta dalam praktik hukum Islam di Indonesia, perjanjian semacam ini diperbolehkan selama isinya tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam dan telah disepakati bersama. Jika seorang suami melanggar ketentuan yang telah disetujui dalam perjanjian, maka istri memiliki dasar hukum untuk menuntut haknya, termasuk mengajukan gugatan cerai atau menuntut ganti rugi.
Perjanjian pra nikah yang memuat penolakan terhadap poligami tidak berarti meniadakan kebolehan poligami dalam Islam, melainkan merupakan bentuk kesepakatan kontraktual antara kedua calon pasangan. Perjanjian ini sejalan dengan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam, yang memperbolehkan para pihak membuat kesepakatan selama isinya tidak bertentangan dengan syariat. Selain itu, perjanjian tersebut mencerminkan adanya keadilan, penghormatan terhadap kehendak masing-masing, dan komitmen untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dengan mencegah potensi konflik akibat poligami tanpa persetujuan istri.

Secara keseluruhan, dalam pandangan syariat Islam maupun sistem hukum Islam di Indonesia, seorang perempuan memiliki hak untuk mengajukan perjanjian pra nikah yang menyatakan keberatannya terhadap praktik poligami. Selama perjanjian tersebut dibuat dengan sukarela, jelas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, maka perjanjian itu sah dan bersifat mengikat. Suami yang telah menyetujuinya berkewajiban untuk mematuhi isi perjanjian, dan jika dilanggar, dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan syariat maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.