Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Ketika Haji Tak Lagi Fardhu: Antara Panggilan Langit dan Suara Sosial

Ketika Haji Tak Lagi Fardhu: Antara Panggilan Langit dan Suara Sosial
Ketika Haji Tak Lagi Fardhu: Antara Panggilan Langit dan Suara Sosial

kabarumat.co – Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang telah memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Sebagaimana perintah Allah Swt. dalam Q.S. Ali Imran (3):97:

وَلِِلِه عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلا

“Mengerjakan haji merupakan kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”

Kemampuan seseorang untuk menunaikan ibadah haji diukur dari aspek finansial dan fisik, yang dikenal dengan istilah istita’ah. Meskipun ibadah ini memerlukan berbagai persiapan yang matang, hal tersebut tidak mengurangi semangat umat Muslim. Bahkan, semangat itu sering kali mendorong sebagian orang yang telah menunaikan haji untuk kembali berhaji lebih dari sekali, meskipun secara syariat, kewajiban haji hanya berlaku satu kali seumur hidup.

Mengingat Islam adalah agama dengan jumlah penganut terbanyak kedua di dunia, tidak memungkinkan seluruh umat Muslim dapat berkunjung ke Baitullah secara bersamaan dalam satu waktu. Karena itu, pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan pembatasan jumlah jamaah haji melalui sistem kuota bagi setiap negara (Fadhilla Ilham dkk., Kajian Hukum Islam Terhadap Kebijakan Pemerintah Atas Pemberian Kuota Lebih Kepada Jemaah Haji, hlm. 711).

Penentuan kuota haji berdampak pada berbagai aspek persiapan pelaksanaan ibadah, termasuk munculnya antrean keberangkatan jamaah. Keinginan sebagian orang untuk berhaji lebih dari satu kali tentu berpotensi memperpanjang daftar antrean tersebut. Lalu, bagaimana seharusnya sikap mereka yang ingin menunaikan haji kembali, padahal kewajiban haji sudah pernah ditunaikan?

Motivasi di Balik Ibadah Haji Berulang: Spiritualitas, Status, atau Tradisi?

Haji adalah sebuah perjalanan spiritual yang mendalam, dan pengalaman seperti ini tentu memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan spiritual seseorang. Terdapat sejumlah alasan yang mendorong umat Muslim untuk kembali menunaikan ibadah haji lebih dari sekali (Claudia Seise, “Saya Ingin Pergi Lagi dan Lagi”: Emosi Spiritual dan Perbaikan Diri Melalui Wisata Ziarah, hlm. 9–10).

Pertama, Emosi Spiritual

Pengalaman emosional yang bersifat spiritual sering kali muncul saat menunaikan ibadah haji, karena adanya wujud nyata dari aspek non-ritual yang dapat disaksikan oleh orang lain. Wujud tersebut mencakup hal-hal batiniah seperti keimanan, keihsanan, emosi yang lahir dari proses ibadah, serta kedekatan pribadi dengan Tuhan. Transformasi batin inilah yang turut membentuk keseimbangan spiritual seseorang. Oleh karena itu, perjalanan haji—yang secara geografis dan kolektif mengarah ke pusat spiritualitas Islam—memiliki potensi besar dalam menyentuh dan membentuk dimensi hati serta spiritualitas individu.

Kedua, Perasaan Khusyuk

Khusyuk adalah perasaan tunduk dan rendah hati dalam salat, sekaligus pengalaman spiritual yang menciptakan kedekatan dengan Tuhan. Berdasarkan pengalaman para jemaah haji, banyak di antara mereka merasakan ketenangan, kedamaian, dan hubungan yang erat dengan Tuhan, seakan-akan Tuhan menyampaikan pesan-Nya melalui bacaan imam. Khusyuk menjadi elemen utama dalam salat yang memperkuat ikatan antara seorang mukmin dan Tuhannya. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika seseorang yang telah merasakan kekhusyukan mendalam di Baitullah ingin kembali untuk mengalami momen tersebut sekali lagi.

Ketiga, Pengakuan sosial dan status

Selain alasan yang telah disebutkan, beberapa hal lain -yang juga turut memengaruhi minat untuk berhaji lagi- ialah pandangan masyarakat yang menghormati pelaku haji. Bahkan,  ada pula yang dilandasi oleh hedonisme belaka.

Pandangan Tokoh

Antrean keberangkatan jamaah haji, terutama di negara dengan populasi Muslim yang besar seperti Indonesia, sangat tinggi dan menyebabkan masa tunggu yang panjang. Hingga kini, kebijakan pemerintah belum sepenuhnya berhasil mengatasi permasalahan tersebut. Namun, beberapa regulasi telah diterapkan, seperti pembatasan bagi calon jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah ini. Mereka hanya diperbolehkan mendaftar kembali untuk berhaji setelah lima hingga sepuluh tahun dari pelaksanaan haji sebelumnya (Achmad Muchaddam Fahham, Penyelenggaraan Ibadah Haji: Masalah dan Penanganannya, hlm. 204).

Sebenarnya, tidak ada larangan untuk melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali. Namun, mengingat panjangnya antrean, alangkah baiknya jika mereka yang sudah pernah berhaji menunjukkan toleransi dengan memberi kesempatan kepada calon jemaah yang baru pertama kali akan menunaikan ibadah tersebut.

Para ulama sepakat bahwa ibadah haji wajib dilakukan sekali seumur hidup. Namun, dengan semakin panjangnya antrean dan lamanya masa tunggu, serta sikap kurang peduli dari sebagian jamaah yang sudah pernah berhaji, hal ini memicu reaksi dari para cendekiawan dan tokoh agama. Salah satunya adalah Ali Mustafa Yaqub, seorang ahli ilmu hadis, yang menyatakan keheranannya terhadap banyaknya orang yang ingin kembali berhaji sementara di lingkungan mereka masih banyak persoalan sosial yang mendesak. Contohnya adalah banyak anak yatim yang terlantar, tuna wisma, balita yang mengalami kekurangan gizi, kondisi masjid yang memprihatinkan, dan sebagainya. Menghadapi kenyataan ini, masih ada sejumlah masyarakat Indonesia yang tetap memilih untuk menunaikan haji lagi.

Kebiasaan melakukan haji berulang kali berpotensi mengurangi kepekaan sosial dalam masyarakat—meskipun hal ini tidak bisa digeneralisasi—karena cenderung memilih mengalokasikan harta untuk ibadah sunah daripada memenuhi kewajiban membantu sesama (Muhammad dkk., Problematika Haji dan Umrah Berulang Kali Menurut Ali Mustafa Yaqub Dalam Perspektif Fikih Islam, hlm. 314). Pendapat ini sejalan dengan prinsip fikih yang menyatakan bahwa “ibadah sosial lebih utama dibandingkan ibadah individual” (Al-Suyūṭī, Al-Asybaḥ Wa Al-Nazāʾir, hlm. 144).

Dari pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa haji adalah kewajiban yang harus dilakukan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, haji kedua dan seterusnya termasuk dalam kategori ibadah sunah. Ungkapan “sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat” sangat tepat dijadikan pengingat bahwa kewajiban harus didahulukan sebelum ibadah sunah.

Setelah kewajiban haji terpenuhi dengan baik, seseorang boleh melaksanakan haji berulang kali. Namun, mengingat lamanya antrean, penting untuk berempati dan mempertimbangkan saudara sesama Muslim yang belum melaksanakan haji. Jika masih ingin berhaji lagi, sebaiknya dilakukan tanpa mengurangi hak orang lain, misalnya dengan menggunakan kuota haji dari negara dengan jumlah Muslim minoritas. Wallahu’alam.