Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Pemahaman Jihad dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar serta Aplikasinya dalam Konteks Indonesia

kabarumat.co – Secara etimologis, kata jihad berasal dari akar kata “jahd” yang berarti berupaya dengan sepenuh tenaga dan kemampuan. Dalam pengertian yang lebih luas, jihad mencakup usaha melawan berbagai bentuk musuh, baik yang tampak seperti musuh fisik, maupun yang tak terlihat seperti setan dan dorongan hawa nafsu. sebagaimana dalam firman Allah :  

وَجَاهَدُوْا فِي سَبِيْلِ اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ

Artinya: “Berjuanglah kamu pada (jalan) Allah dengan sebenar-benarnya.” (Q.S. Al-Hajj: 78)

Di era modern, jihad seyogianya dipahami secara lebih luas sebagai upaya sungguh-sungguh dan kerja keras dalam menegakkan kebaikan. Para ulama menyatakan bahwa jihad dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk, seperti dengan hati, menyebarkan ajaran Islam, berdialog dan berdiskusi dalam rangka mencari kebenaran, menciptakan karya yang bermanfaat bagi umat, serta menghadapi kekafiran. Dengan demikian, jihad tidak terbatas pada pertempuran fisik atau penggunaan senjata semata.

Adapun istilah “Sabilillah” dalam ayat tersebut, menurut mayoritas ulama, diartikan sebagai segala bentuk ketaatan kepada Allah. Mengatasi kebodohan dan kemiskinan merupakan contoh konkret dari jihad dalam pengertian ini. Selain itu, “Sabilillah” juga dapat dimaknai sebagai perjuangan melawan hawa nafsu, sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadits Nabi. hadits:

رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الْأَصْغَرِ اِلَى الْجِهَادِ الْأَكْبَرِ

Artinya: “Kita pulang dari pertempuran yang kecil menuju pertempuran yang besar.” (H.R. Ad-Dailami)

Dalam Islam, kewajiban berjihad bersifat sebagai sarana (wasilah) dengan tujuan utama untuk memberikan petunjuk (hidayah) kepada umat manusia agar mengikuti agama Allah. Oleh karena itu, metode seperti dakwah dan penyebaran ilmu pengetahuan yang mampu mencapai hidayah jauh lebih utama dibandingkan dengan menggunakan kekerasan atau mengangkat senjata. Selain itu, jihad yang dipahami sebagai perjuangan melawan kekafiran harus dijalankan sesuai dengan aturan yang jelas dan ketat, mirip dengan persyaratan dalam pelaksanaan amar ma’ruf, terutama ketika berada dalam konteks sosial dan kenegaraan.

Etika dalam Jihad

Bagaimana mungkin perjuangan yang sering mengabaikan etika dan prosedur jihad dapat disebut sebagai jihad yang sejati? Apalagi jika kekerasan yang dilakukan melanggar syariat maupun norma kemanusiaan, seperti:

  • Banyaknya korban yang tidak bersalah.
  • Penggunaan media dan cara yang bertentangan dengan makna jihad dalam Islam.
  • Dampak negatif yang lebih besar dirasakan oleh umat Muslim sendiri (kontraproduktif).
  • Kurangnya kesadaran bahwa jihad sangat terkait dengan otoritas pemerintah, bukan dilakukan oleh kelompok atau individu semata.

Hal ini menunjukkan bahwa mereka belum memahami jihad secara menyeluruh dan juga belum memahami konteks Indonesia secara mendalam.

Warga negara non-Muslim di Indonesia harus dipahami dan ditempatkan sesuai dengan kerangka syariat yang benar. Dengan demikian, mereka tidak diperlakukan seperti kelompok Harbi yang harus dilawan melalui jihad. Istilah “Fi Dzimmati Ta’min” sangat tepat menggambarkan bagaimana hak dan kewajiban mereka dijamin dan dilindungi dalam Islam. Selain itu, sikap toleransi terhadap mereka bukanlah hal yang dilarang, melainkan suatu kebutuhan. Bahkan, menjaga hubungan baik dan melindungi hak-hak mereka menjadi tanggung jawab umat Islam.

Menelaah Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Pada dasarnya, amar ma’ruf nahi munkar merupakan upaya untuk menegakkan kemaslahatan di tengah masyarakat. Secara khusus, amar ma’ruf nahi munkar difokuskan pada pencegahan dan penghapusan kemunkaran dalam interaksi sosial, dengan tujuan utama untuk menetralkan segala bentuk gangguan di masyarakat.

Pelaksanaan amar ma’ruf mungkin terasa mudah dalam situasi tertentu, namun akan menjadi sangat rumit ketika terkait dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, terutama jika berkaitan dengan isu yang berpotensi menimbulkan masalah sosial dan keamanan yang lebih serius.

Dalam kasus kemunkaran semacam ini, kewenangan tidak lagi berada di tangan individu atau kelompok, melainkan telah berpindah kepada pemerintah. Pemerintah berkewajiban untuk menjalankan kebijakan berdasarkan prinsip kemaslahatan, yang tetap berlandaskan pada nilai-nilai agama yang benar.

Tahapan Pelaksanaan Amar Ma’ruf

Selain itu, dalam pelaksanaan amar ma’ruf diperlukan beberapa tahapan atau prosedur yang harus dilalui. Prosesnya tidak sesederhana menaiki tangga secara langsung, melainkan harus dimulai dari langkah yang paling ringan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke tahapan yang lebih berat. Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُنْكِرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيُنْكِرْهُ بِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيُنْكِرْهُ بِقَلْبِهِ وَذَاكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ

Secara lebih rinci, amar ma’ruf menurut hadits tersebut dijelaskan dengan beberapa ketentuan berikut:

  • Dalam menghadapi kemunkaran tertentu, hak untuk menjalankan amar ma’ruf hanya dimiliki oleh pemerintah, bukan oleh individu.
  • Pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan yang ada.
  • Prosesnya dilakukan secara bertahap, dimulai dari tindakan yang paling ringan, kemudian dilanjutkan ke yang lebih berat, dan seterusnya.
  • Amar ma’ruf tidak boleh menimbulkan fitnah atau dampak negatif yang lebih besar bagi diri sendiri maupun orang lain.

Jika kita amati pelaksanaan amar ma’ruf di Indonesia saat ini, sebagian besar syarat tersebut belum terpenuhi dengan baik. Banyak tindakan yang seharusnya menjadi wewenang pemerintah justru dilakukan secara sepihak oleh individu atau kelompok tertentu. Selain itu, metode, sasaran, dan media yang dipakai sering kali tidak mencerminkan amar ma’ruf yang sesuai dengan etika Islam. Kondisi seperti ini menyebabkan amar ma’ruf tidak lagi menjadi sumber kemaslahatan, melainkan justru menjadi sesuatu yang menakutkan bagi masyarakat.