Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Pakistan Sahkan UU yang akan Kebiri Kimia para Pelaku Pemerkosaan

Pakistan baru saja mensahkan undang-undang anti-pemerkosaan, di mana pengadilan dapat dengan cepat dan memungkinkan menjatuhkan hukuman kebiri kimia para pelaku kejahatan seksual dan pemerkosa, TRT World melansir Kamis (18/11/2021).

Dalam upaya untuk mengekang kasus kekerasan seksual yang meningkat di seluruh negeri, Parlemen pada Rabu menyetujui RUU Hukum Pidana (Amandemen) 2021 yang ingin mengubah KUHP Pakistan, 1860, dan KUHAP, 1898.

Sesuai dengan RUU itu, “Kebiri kimia adalah proses yang adalah proses yang ditentukan dengan sepatutnya oleh aturan yang dibuat oleh perdana menteri, di mana seseorang tidak dapat melakukan hubungan seksual selama periode hidupnya, sebagaimana dapat ditentukan oleh pengadilan melalui pemberian obat-obatan yang harus dilakukan melalui dewan medis yang ditentukan”.

RUU tersebut mengatur pembentukan pengadilan khusus dan penggunaan perangkat modern selama penyilidikan kasus pemerkosaan.

Media lokal melaporkan bahwa beberapa menteri federal bahkan merekomendasikan hukuman gantung di depan umum bagi para terpidana pemerkosaan, daripada pengebirian.

Jelas dan transparan

Perdana Menteri Imran Khan telah menyetujui undang-undang tersebut pada tahun 2020.

Khan mengatakan undang-undang itu akan jelas dan transparan dan akan membuka jalan bagi penegakan yang ketat.

Para penyintas pemerkosaan akan dapat mengajukan pengaduan tanpa rasa takut, kata Khan, seraya menambahkan bahwa pemerintah akan melindungi identitas mereka.

Sumber mengatakan beberapa menteri federal juga merekomendasikan hukuman gantung di depan umum bagi para terpidana pemerkosaan. Tapi perdana menteri mengatakan pengebirian akan menjadi awal dari hukuman yang lebih berat.*