Kabarumat.co – Bayangkan jika Indonesia saat ini menerapkan ajaran Islam ala Wahabi seperti yang berlaku di Arab Saudi. Siapa saja yang kemungkinan akan dicap sebagai kafir atau murtad? Mungkin daftar orang yang terkena label tersebut akan sangat panjang.
Menurut pandangan Muhammad bin Abd al-Wahhab (1703–1792), banyak unsur dalam tradisi Islam yang sebenarnya telah tumbuh dan berkembang, seperti tasawuf, ziarah kubur, dan filsafat, justru dianggap sebagai bentuk bid’ah, syirik, atau peninggalan dari kaum kafir.
Lebih jauh lagi, seluruh penganut Syiah secara otomatis dianggap kafir. Praktik tawassul dikategorikan sebagai syirik, dan ziarah kubur pun dianggap sebagai bentuk kemusyrikan. Bahkan, seorang Muslim yang memberi salam kepada non-Muslim bisa dilabeli kafir.
Dalam kerangka berpikir Wahabi, semua tindakan tersebut dianggap sebagai kekufuran dan kemusyrikan yang layak dijatuhi hukuman mati. Kekhalifahan Turki Utsmani pun dianggap sebagai pemerintahan kafir karena menyebarkan ajaran tasawuf. Oleh karena itu, mendukung atau mengakui kekhalifahan tersebut dipandang sebagai tindakan mendukung kekufuran dan melakukan dosa besar.
Beruntungnya, dakwah Islam di Indonesia selama ini lebih menonjolkan pendekatan damai dan penuh kebijaksanaan. Namun, hal ini tidak berarti kita bisa lengah. Saat ini, gerakan Islam transnasional mulai membangun pengaruhnya di Indonesia secara perlahan, dan ini bisa mengikis akar budaya bangsa yang selama ini menjunjung tinggi keberagaman, termasuk dalam hal keyakinan dan cara beragama.
Fikih Ar-Riddah
Dalam konteks ini, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, dalam bukunya Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah, menekankan pentingnya melakukan peninjauan kembali terhadap konsep fikih ar-riddah—yaitu konsep dalam hukum Islam klasik yang sering digunakan untuk melegitimasi hukuman terhadap Muslim yang dianggap menyimpang dari ajaran utama. Hukuman atas riddah ini bersifat bertingkat, mulai dari hukuman ringan berupa ta’zir hingga hukuman paling berat berupa eksekusi mati (had al-qatl).
Tanpa adanya pembacaan ulang secara kritis dan mempertimbangkan konteks zaman, konsep ini sangat rentan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi modern yang menekankan persamaan hak bagi seluruh warga negara, tanpa memandang perbedaan keyakinan. Jika dibiarkan terus berkembang tanpa kontrol, fikih riddah berpotensi menjadi ancaman laten yang dapat menggoyahkan persatuan masyarakat Indonesia yang beragam.
Sejak awal, bangsa ini dibangun di atas dasar kebangsaan yang menghargai keberagaman dan menjunjung tinggi pluralisme. Jangan sampai semangat kebangsaan ini dirusak oleh tafsir agama yang sempit, yang mudah melabeli orang lain sebagai kafir dan menutup ruang dialog. Padahal, hakikat Islam adalah membawa rahmat bagi seluruh makhluk, bukan menjadi alat untuk menstigma atau melegitimasi kekerasan yang justru merusak tali persaudaraan sesama warga bangsa.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !