Salah satu hal yang sering terjadi pada ibu hamil adalah ngidam. Ngidam adalah keingingan-keinginan yang muncul dipikiran ibu hamil pada tri-semester awal kehamilannya. Pada umumnya ibu hamil yang ngidam akan meminta permintaan yang agak aneh. Yang menjadi pertanyaan apakah seorang suami harus menuruti keingianan ibu hamil yang lagi ngidam? Berikut ketentuannya dalam Islam
Syaikh Atiyah menyatakan sebaiknya seorang suami menuruti apa yang diinginkan oleh ibu hamil. Karena hal ini masuk hal yang diperintakan agama yaitu Wa’asyiru Bil Makruf atau pergaulilah dengan baik. Selain itu, hal ini bisa membawa kebahagiaan bagi sang ibu dan juga kebaikan kepada sang janin
والخلاصة أن ظاهرة الوحم معروفة من قديم الزمان، والعلم يشهد لها . ومن المعاشرة بالمعروف أن يهيئ الزوج لزوجته الحامل ما تميل إليه نفسها أثناء فترة الوحم لأن له تأثيرا على الجنين ، وأن يهيئ لها الجو الذي يدخل على نفسها البهجة وبخاصة أثناء الحمل والرضاعة
Artinya: “Kesimpulannya bahwa fenomena ngidam telah dikenal dari zaman dahulu kala dan ilmu pengetahuan menjadi saksinya. Termasuk muasyarah bil ma’ruf (mempergauli dengan baik) adalah suami menyediakan untuk istrinya yang sedang hamil apa yang ia inginkan pada masa ngidam, karena itu dapat berdampak pada janin, serta memberikan suasana yang membawa kegembiraan pada dirinya, terutama pada masa hamil dan menyusui.” (Atiyah Saqr, Mausu’ah Ahsanil Kalam fil Fatwa wal Ahkam, [Cairo, Maktabah Wahbah: 2011] juz V halaman 226-227).
Senada dengan Syaik Atiyah, Imam Ramli juga menyatakan hal yang sama, bahkan istri diperbolehkan untuk menagih suami untuk memenuhi keinginan ngidamnya sebagaimana suami harus memenuhi apa yang menjadi kebutuhannya
تَنْبِيهٌ] يَنْبَغِي أَنْ يَجِبَ نَحْوَ الْقَهْوَةِ إذَا اُعْتِيدَتْ وَنَحْوَ مَا تَطْلُبُهُ الْمَرْأَةُ عِنْدَ مَا يُسَمَّى بِالْوَحَمِ مِنْ نَحْوِ مَا يُسَمَّى بِالْمُلُوحَةِ إذَا اُعْتِيدَ ذَلِكَ، وَأَنَّهُ حَيْثُ وَجَبَتْ الْفَاكِهَةُ وَالْقَهْوَةُ وَنَحْوُ مَا يُطْلَبُ عِنْدَ الْوَحَمِ يَكُون عَلَى وَجْهِ التَّمْلِيكِ، فَلَوْ فَوَّتَهُ اسْتَقَرَّ لَهَا وَلَهَا الْمُطَالَبَةُ بِهِ
Artinya: “(Peringatan), seyogianya suami menuruti kebiasaan istri, misalkan istri penyuka kopi. Begitu juga sebaiknya menuruti apa yang di minta istri ketika mengalami sesuatu yang dikenal dengan istilah ngidam seperti halnya ketika menginginkan yang asam-asam sebagaimana yang menjadi adat kebiasaan. Kemudian ketika pemenuhan buah-buahan, kopi, dan apa-apa yang diminta selama ngidam wajib, maka hal itu bersifat tamlik (menjadikan hak milik). Seumpama suami luput untuk memenuhinya, maka istri tetap berhak dan dapat menagihnya.” (Syihabbuddin ar-Ramli, Nihayatul Mujtaj [Bairut, Darul Fikr: 1984 H] juz VII halaman 192).
Dari keterangan ini maka menjadi jelas, bahwa suami sebaiknya menuruti apa yang diingin istri yang lagi ngidam. Karena hal ini akan berdampak luar biasa bagi ibu dan janin, Wallahu A’lam Bishwob
Leave a Review