Setiap pasangan yang telah menikah pastinya menghendaki memiliki keturunan. Namun demikian, karena alasan medis atau alasan tertentu, pasangan yang hendak memiliki anak harus menggunakan teknologi untuk menghasilkan keturunan. Sudah barang tentu, teknologi yang membantu seseorang memiliki anak itu tidak ditemukan pada zaman Nabi Muhammad. Salah satu teknologi yang membantu untuk memberikan keturunan adalah bayi tabung.
Bayi tabung adalah sebuah istilah dalam bidang medis. Dimana hal ini digunakan untuk membantu memberikan keturunan dengan mengambil sperma dan sel telur untuk di masukan ke dalam alat dalam waktu tertentu sebelum disuntikkan ke rahim pasangan.
Lantas bagaimana hukum bayi tabung dalam perspektif Islam ini?. Bayi tabung dalam Islam itu diperbolehkan dengan memenuhi beberapa persyaratan yaitu
Pertama, sperma dan sel telur harus diambil dari pasangan suami istri yang sah
Kedua, sperma dan sel telur harus diambil dengan cara yang Muhtarom. Yaitu cara yang sesuai dengan syariat Islam. Apabila pengambilan sperma dan sel telur tidak dengan cara yang diperbolehkan syariat maka hal tersebut menjadi haram.
Adapun dasar hukum dari kebolehan bayi tabung yang sesuai syarat tersebut didasarkan pada sebuah hadis Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan dalam kitab Al Jami Ash Shagir
ماَ مِنْ ذَنْبِ بَعْدَ الشَّرْ كِ أَ عْظَمُ عِنْدَ ا الله مِنْ نٌطْفَةٍ وَ ضَعَهَا رَ جُلٌ فِى رَ حِمٍ الَا يَحِلُ لَهُ (رواه أبي الد نيا عن الد نيا عن الهشيم بن ما لك الطا ئي)
Artinya: “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik di sisi Allah daripada mani seorang laki-laki yang ditaruh pada rahim wanita yang tidak halal baginya”, (HR. Ibn ad-Dunya dari al-Hasyim bin Malik ath-Tha’i)
Demikianlah hukum bayi tabung dalam perspektif Islam. Semoga kita semua dimudahkan oleh Allah untuk memiliki keturunan memalui cara yang disyariatkan Allah. Amin.
Leave a Review