Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Hukum Merawat Potongan Tubuh Jenazah Yang Baru Ditemukan

Menjalani kehidupan di dunia ini, segala sesuatu yang bernyawa pasti akan merasakan kematian, baik tua atau muda, kaya ataupun miskin baik sehat maupun sakit, sebagaimana firman Allah surat Ali Imran ayat 185:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan kematian.”

kematian merupakan suatu peristiwa keluarnya ruh dari jasad manusia, kematian menjadi awal perpindahan dari alam dunia menuju alam barzah

Oleh karena itu, dalam agama Islam merawat jenazah merupakan suatu perkara yang harus dikerjakan seluruh umat muslim, dengan ketentuan ketika sebagian muslim telah mengerjakan, maka menggugurkan kewajiban muslim yang lain.

Dalam merawat jenazah setidaknya terdapat empat hal yang harus dikerjakan, yakni memandikan, mengkafani, menshalati, serta mengubur.

Kondisi kematian yang dialami setiap manusia tidaklah sama, ada yang meninggal dalam kondisi badan masih utuh, ada pula yang meninggal dalam kondisi badan telah terpisah-pisah, seperti yang terjadi pada korban mutilasi, yang terkadang bagian bagian tubuhnya tidak ditemukan pada satu tempat.

Lantas bagaimana hukum merawat bagian tubuh dari jenazah yang baru ditemukan?

Dalam kitab al-iqna’ fi halli alfadzi abi syuja’ Syaikh Khatib As- Syirbini menjelaskan mengenai perkara ini,

وَلَوْ وُجِدَ جُزْءُ مَيِّتٍ مُسْلِمٍ غَيْرِ شَهِيدٍ صُلِّيَ عَلَيْهِ بَعْدَ غُسْلِهِ وَسُتِرَ بِخِرْقَةٍ وَدُفِنَ كَالْمَيِّتِ الْحَاضِرِ

“seandainya ditemukan bagian dari jenazah muslim yang bukan mati syahid, maka harus disholati, setelah dimandikan dan di tutup dengan kain serta dikubur, sebagaimana jenazah yang ada.”

Beliau menjelaskan, bahwa ketika menemukan potongan tubuh jenazah muslim, maka kewajiban kita masih sama, yakni memandikan, mengkafani, menshalati, serta menguburnya.

Selanjutnya redaksi tersebut diberi penjelas dalam kitab hasyiyah al-bujairimi ‘ala al-khotib milik Syaikh Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairami, ini redaksinya:

وَمِثْلُ الْغُسْلِ التَّيَمُّمُ إنْ كَانَ تَيَمُّمٌ كَالْوَجْهِ وَالْيَدِ وَإِلَّا فَلَا صَلَاةَ عَلَيْهِ أَيْ إذَا لَمْ يَكُنْ مَحِلَّ تَيَمُّمٍ وَتَعَذَّرَ غُسْلُهُ فَلَا صَلَاةَ عَلَيْهِ

“adapun yang semisal dengan mandi adalah tayamum, jika yang ditemukan adalah anggota tayammum, seperti wajah,dan tangan. Jika tidak, maka tidak disolati, artinya ketika bukan anggota tayammum dan menjadi udzur untuk memandikannya maka tak perlu disolati”

Syaikh Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairami memberi catatan bahwa kewajiban mensholati bagian tubuh yang baru ditemukan hanya ketika bagian tersebut bisa disucikan, baik dengan cara dimandikan maupun dengan tayammum. Namun apabila tidak bisa disucikan disebabkan anggota tubuh yang ditemukan bukan bagian tayamum, atau ketika dimandikan akan menyebabkan kerusakan pada jenazah, maka tidak perlu disholati.

Demikian penjelasan dari kami, semoga menjadi perantara untuk tetap berbuat baik kepada yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal.

Oleh M. Arif Ridwan