Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Hukum Menuliskan Nama Dan Tanggal Wafat Pada Nisan Kuburan

Bagi orang Islam yang sering melakukan ziarah ke makam-makam, tentu akan sering menjumpai keterangan nama dan tanggal wafat pada nisan kuburan.

Secara tidak langsung dengan adanya keterangan itu, kita akan mengetahui siapa nama yang dikubur dalam nisan itu dan tahu juga tanggal lahir dan wafatnya.

Namun demikian, apakah menuliskan nama dan tanggal wafat pada nisan kuburan diperbolehkan dalam Islam.

Dalam sebuah hadis , Dijumpai sebuah keterangan bahwa Nabi Muhammad pernah meletakan sebuah batu pada kuburan sahabatnya yang bernama Usman Bin Makdhum.

Hal ini dilakukan agar Nabi Muhammad bisa mengetahui makam sahabatnya iniBahwa dia, semoga doa dan damai Tuhan besertanya, meletakkan batu – yaitu, batu – di kepala Utsman bin Maz’un, dan berkata: Dengan itu aku menandai kuburan saudaraku, dan aku menguburnya yang meninggal karena di antara keluarga Saya.

Artinya: “Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam pernah meletakkan batu di ujung kuburan Utsman bin Makdhun, lalu menyempatkan diri: Agar dengan batu ini aku mengetahui di mana kuburan saudaraku ini, dan aku kubur di sekitarnya para keluargaku yang meninggal” (HR. Al – Baghawi)

Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama membolehkan untuk memberikan nama dan keterangan pada nisan kuburan.

Kebolehan ini hanya berlaku jika ada kebutuhan dan tujuan tertentu seperti ingin mengenal siapa yang dimakamkan. Jika tidak ada tujuan, maka memberi keterangan pada nisan kuburan tidak dianjurkan.

Keterangan seperti yang dituliskan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah.

Hanafi dan al-Subki dari Syafa’i berpandangan bahwa tidak mengapa menulis jika diperlukan agar jejaknya tidak hilang dan tidak terhina.

Artinya: “Ulama Hanafiyah dan As-Subki dari Syafi’iyah berpendapat boleh hukumnya menulis pada kuburan, jika ada kebutuhan. Sehengga tidak hilang kuburaan therese tapi dan tidak dihinakan”

Dari sini menjadi jelas, bahwa menuliskan nama dan keterangan pada nisan kuburan itu diperbolehkan selama dengan tujuan kuburan tidak hilang dan bisa diketahui. Wallahu A’lam Bishowab.