Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Hukum Melihat Foto Lawan Jenis, Dosakah?

Di zaman yang serba canggih ini, pergeseran kehidupan terus berlanjut. Sekarang ini banyak orang-orang yang berpenampilan menarik untuk kemudian di poto dan diunggah media sosial. Kebiasaan-kebiasaan ini tentu di ada pada zaman dahulu ketika teknologi belum seheboh ini. Ketika orang banyak menampilkan poto di media sosial dan dilihat oleh pengikutnya. Apakah orang yang melihat poto tersebut dari kalangan lawan jenis berdosa. Dan berikut Hukum melihat poto lawan jenis dalam Islam.?Selama ini banyak berkembang paham di masyarakat bahwa melihat poto lawan jenis merupakan larangan dalam Islam. Seorang laki-laki dilarang melihat poto seorang perempuan dan begitupun sebaliknya seorang perempuan dilarang melihat poto laki-laki. Namun demikian bagaimana sih sebenarnya pandangan fikih terkait hal ini.Abu Bakar Syato dalam kitabnya I’anatut Tolibin menjelaskan secara terang hukum terkait hal iniلا في نحو مرآة أي لا يحرم نظره لها في نحو مرآة كماء وذلك لانه لم يرها فيها وإنما رأى مثالها. ..والمرأة مثله فلا يحرم نظرها له في ذلكArtinya: “Bukan melihat gambar pada semacam cermin. Artinya, tidak haram bagi seorang laki-laki melihat perempuan pada semisal cermin, seperti dalam permukaan air. Hal ini karena ia tidak melihat wujud perempuan secara langsung, melainkan hanya melihat bayangannya saja. Sebaliknya bagi perempuan, ia tidak haram melihat laki-laki pada semisal cermin.Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah juga diterangkan hal yang sama.عند الشّافعيّة : لا يحرم النّظر – ولو بشهوة – في الماء أو المرآة قالوا : لأنّ هذا مجرّد خيال امرأة وليس امرأةArtinya: “Menurut mazhab Syafi’i, tidak haram melihat dari pantulan cahaya yang berada di dalam air atau cermin, sekalipun dengan syahwat. Para ulama Syafi’iyah beralasan, karena objek yang dilihat bukanlah tubuh dari seorang perempuan itu, melainkan hanyalah bayangan atau gambar dari sosok yang berada di balik cermin itu.”Dengan demikian maka hukum melihat poto lawan jenis adalah diperbolehkan atau tidak diharamkan. Wallahu A’lam Bishowab.

Advertisements