Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Begini Hukum Wudhu Menggunakan Air Panas

Kabarumat.co – Wudhu menggunakan air hangat bisa dilakukan dalam keadaan yang sulit. Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan mengenai sabda Rasulullah SAW,

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah serta Ibnu Hujr semuanya dari Ismail bin Ja’far, Ibnu Ayyub berkata, telah menceritakan kepada kami Ismail telah mengabarkan kepada kami Al Ala’ dari bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. telah bersabda: “Maukah kalian aku tunjukkan atas sesuatu yang dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Menyempurnakan wudhu pada saat yang tidak disukai (seperti keadaan yang sangat dingin), banyak berjalan ke masjid, dan menunggu salat berikutnya setelah salat. Maka itulah ribath.” (HR Muslim)

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin menjelaskan, makna dari hadits tersebut bahwa seseorang bisa menyempurnakan wudhu di dalam keadaan yang tidak ia sukai, bisa karena sedang menderita sakit flu sehingga ia harus menjauhkan diri dari air, maka ia berwudhu dalam keadaan yang tidak ia sukai.

Termasuk di antaranya jika cuaca sangat dingin atau banyak turun hujan yang menghalanginya ke tempat wudhu, dan lainnya.

Boleh Berwudhu dengan Air Hangat

Hal yang sama turut dijelaskan oleh Abu Utsman Kharisman di dalam buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi SAW bahwa menggunakan air hangat untuk berwudhu atau mandi diperbolehkan dan tidak makruh.

Namun, jika air tersebut cukup panas sehingga menyebabkan kesulitan menyempurnakan wudhu, maka menjadi makruh.

Sejumlah hadits juga menjelaskan mengenai hal ini,

عَنْ سَلَمَةَ: أَنَّهُ كَانَ يُسَخَنُ لَهُ الْمَاءُ فَيَتَوَضَّأُ

Artinya: “Dari Salamah (bin al-Akwaa’) bahwasanya air dihangatkan untuk beliau kemudian beliau berwudhu (dengan air itu).” (HR at-Thabrani dan Ibnu Abi Syaibah)

Dalam hadits lain dikatakan,

عَنْ أَيُّوبَ قَالَ : سَأَلْتُ نَافِعًا عَنِ الْمَاءِ السُّخْنِ ؟ فَقَالَ : كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَتَوَضَّأُ بِالحَمِيمِ

Artinya: Dari Ayyub ia berkata: “Aku bertanya kepada Nafi’ tentang air hangat. Nafi’ berkata: Ibnu Umar biasa berwudhu dengan air hangat.” (HR Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya)

Ketentuan Wudhu dan Tayamum

Sementara itu, Ammi Nur Baits di dalam buku Untukmu yang Sedang Sakit: Tata Cara Bersuci, Salat, Doa & Dzikir Saat Sakit menjelaskan ketentuan wudhu dan tayamum sebagaimana menukil Imam Ibnu Utsaimin dalam Kitab Thaharatul Maridh wa Shalatuhu. Berikut selengkapnya:

  • Bagi orang yang sakit tetap wajib hukumnya untuk berwudhu dan mandi menggunakan air jika mampu.
  • Jika tidak mampu menggunakan air dingin dan masih mampu menggunakan air hangat maka boleh wudhu atau mandi dengan menggunakan air hangat.
  • Jika tidak mampu wudhu sendiri, karena tidak bisa bergerak maka diwudhukan oleh orang lain. Ini jika masih bisa menggunakan air dingin atau hangat.
  • Jika tidak mampu menggunakan air dingin atau hangat maka boleh bertayamum.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.” (QS Al-Maidah: 6)

Advertisements