Kabarumat.co – Belakangan ini sudah semakin banyak aneka ragam parfum. Bahkan untuk membedakan parfum murni dan yang sudah dicampur dengan alkohol, menjadi sudah. Maka, muncul pertanyaan apakah parfum beralkohol tidak sah dipakai shalat? Misalnya saat disemprotkan ke tubuh atau pakaian lalu digunakan shalat.
Dilansir NU Online, ini bisa jadi berangkat adanya pemahaman bahwa alkohol najis sebab menyamakannya dengan khamar sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Ibnu Umar:
كل مسكر خمر، وكل خمر حرام
Artinya: “Setiap yang memabukkan itu khamar, dan setiap khamar itu haram.”
اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ
Artinya: “Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji.” (QS Al-Ma’idah: 90).
Kata rijsun oleh ulama diartikan sebagai kotor dan najis. Dari ayat dan hadits di atas kemudian ulama Mazhab Syafi’i menyimpulkan bahwa khamar dan segala cairan yang memabukkan hukumnya najis dan haram dikonsumsi. Baik dalam kadar banyak atau sedikit.
Dalam kitab-kitab fiqih klasik tidak ditemukan istilah alkohol secara spesifik, mungkin karena pada masa itu belum ditemukan alkohol sehingga tidak pernah ada ulama klasik yang membahas hukum alkohol.
Dalam Muktamar NU ke-29 di Solo tanggal 29 Rajab-3 Sya’ban 1382 H/25 -29 Desember 1962 M diputuskan:
“Bahwa alkohol itu termasuk benda yang menjadi perselisihan hukumnya di antara para ulama. Dikatakan bahwa alkohol itu najis sebab memabukkan. Juga dikatakan bahwa alkohol itu tidak najis sebab tidak memabukkan, bahwa hukumnya mematikan seperti racun. Dan muktamar berpendapat najis hukumnya karena alkohol itu menjadi arak. Adapun minyak wangi yang dicampuri alkohol itu, kalau campurannya hanya sekadar menjaga kebaikannya maka dimaafkan. Begitu halnya obat-obatan.”
Melihat keputusan Muktamar NU ke-29 di Solo ini sudah jelas bahwa alkohol disamakan dengan khamar dari sisi memabukkannya dan kenajisannya. Namun, status kenajisan alkohol dimaafkan jika digunakan untuk campuran parfum secara sekadarnya. Karena memang alkohol atau etanol berperan sebagai bahan pelarut dan pengikat bahan esensial. Tujuannya adalah agar aroma parfum lebih tahan lama.
Di luar itu ada Syekh Wahbah Az-Zuhaili (w 2015) yang menyatakan bahwa alkohol tidak najis dan tidak dapat disamakan dengan khamar dalam kenajisannya. Beliau menjelaskan:
مادة الكحول غير نجسة شرعًا، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفًا أم مخففًا بالماء ترجيحًا للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجسًا من عمل الشيطان. وعليه، فلا حرج شرعًا من استخدام الكحول طبيًا كمطهر للجلد والجروح والأدوات وقاتل للجراثيم، أو استعمال الروائح العطرية (ماء الكولونيا) التي يستخدم الكحول فيها كمذيب للمواد العطرية الطيارة، أو استخدام الكريمات التي يدخل الكحول فيها. ولا ينطبق ذلك على الخمر لحرمة الانتفاع به. لما كان الكحول مادة مسكرة فيحرم تناولها
Artinya: “Alkohol bukanlah najis menurut syariat, berdasarkan ketentuan bahwa segala sesuatu adalah suci. Baik alkohol murni maupun yang telah diencerkan dengan air berdasarkan pendapat bahwa kenajisan khamar dan segala jenis minuman memabukkan bersifat maknawi (tidak bersifat fisik), karena dianggap sebagai kotoran dari perbuatan setan. Karena itu, tidak ada larangan secara syariat untuk menggunakan alkohol secara medis sebagai disinfektan untuk kulit, luka, dan alat-alat, atau sebagai pembunuh kuman. Demikian pula, penggunaan parfum (ma-ul kuluniya) yang menggunakan alkohol sebagai pelarut bahan pewangi volatil, atau penggunaan krim yang mengandung alkohol. Hukum ini tidak berlaku untuk khamar karena keharamannya untuk dimanfaatkan. Karena alkohol adalah zat yang memabukkan, maka haram untuk mengonsumsinya.” (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz VII, halaman 5264).
Senada dengan pandangan Syekh Wahbah, dalam salah satu fatwa Darul Ifta’ Al-Mishriyah bertarikh 29 Desember 2012 dijelaskan ketidaknajisan alkohol dengan judul fatwa:
حكم استخدام الكحول في العطور وأدوات التجميل ونحوها
Artinya: “Hukum Penggunaan Alkohol dalam Parfum dan Produk Kosmetik serta Sejenisnya.”
Kala itu yang memegang otoritas fatwa adalah Prof Ali Jum’ah Muhammad. Ia memfatwakan:
“Pendapat yang benar menurut kaidah-kaidah Mazhab Syafi’i, bahkan juga mazhab-mazhab fiqih lainnya adalah bahwa alkohol tidak najis, dan boleh digunakan dalam parfum, pembersih, obat-obatan, dan penggunaan bermanfaat lainnya. Seseorang yang shalat dengan menggunakan parfum yang mengandung alkohol, shalatnya tetap sah.”
Berdasarkan ragam penjelasan di atas, hemat penulis, pembaca yang budiman tidak perlu merasa was-was atau ragu-ragu lagi dalam menggunakan minyak wangi, pewangi baju, sabun, atau apapun itu yang diduga atau bahkan nyata-nyata mengandung alkohol. Karena alkohol tidak dapat disamakan dengan khamar dalam kenajisannya, sehingga hukumnya suci dan tidak mempengaruhi keabsahan shalat yang dikerjakan. Namun demikian perlu diingat, haram hukumnya mengonsumsi alkohol karena sisi memabukkannya. Wallahu a’lam.
Muhamad Hanif Rahman, Khadim Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !