kabarumat.co – “Magis” kapitalisme sering kali membentuk psikologi masyarakat agar terus merasa tidak cukup. Hal ini mendorong pola konsumsi yang berlebihan dan pada akhirnya dapat memicu krisis keuangan dalam keluarga.
Fenomena tersebut tercermin dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan menurunnya kualitas kredit rumah tangga. Total kredit bermasalah di sektor rumah tangga bahkan mencapai sekitar Rp48,80 triliun.
Walaupun Bank Indonesia menilai rasio utang nasional terhadap PDB masih berada pada tingkat yang aman secara makroekonomi, kondisi di level mikro memperlihatkan gambaran yang berbeda. Banyak keluarga justru berada dalam tekanan finansial yang serius.
Situasi ini semakin diperburuk oleh perubahan struktur utang yang kini didominasi pembiayaan konsumtif berbunga tinggi, seperti pinjaman daring, kredit jangka pendek, dan utang untuk kebutuhan harian.
Sekitar 44 persen pengajuan kredit baru berasal dari masyarakat berpendapatan rendah, yakni Rp1–3 juta per bulan. Kelompok ini paling rentan terjebak dalam pola utang berulang atau gali lubang tutup lubang.
Kondisi tersebut memberi dampak besar terhadap ketahanan keluarga. Ketika stabilitas ekonomi terganggu, beban utang sering kali menjadi pemicu konflik yang berulang di dalam rumah tangga.
Lebih jauh, banyak utang tidak digunakan untuk tujuan produktif seperti usaha, melainkan untuk konsumsi. Jenis utang ini cenderung memperbesar tekanan daripada menjadi solusi atas masalah keuangan.
Dalam perspektif Islam, bahaya utang yang tidak dikelola dengan baik beserta dampaknya terhadap kehidupan keluarga telah mendapat perhatian serius. Nabi Muhammad SAW bahkan sering memohon perlindungan dari lilitan utang, karena utang yang tidak dapat dilunasi dapat mendorong seseorang pada kebohongan dan pengingkaran janji.
(حديث عائشة رضي الله عنها…) yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari menjelaskan bahwa Rasulullah SAW berdoa agar dijauhkan dari dosa dan lilitan utang, karena seseorang yang terlilit utang berpotensi berdusta dan mengingkari janji.
Hadis ini menjadi landasan penting dalam memahami konsekuensi utang, khususnya pada istilah al-maghram yang merujuk pada beban utang yang menekan.
Al-Qasthalani dalam syarahnya menjelaskan bahwa istilah tersebut dapat dipahami sebagai beban dosa maupun beban utang yang berat. Sebagian ulama memaknainya sebagai utang yang dibenci karena dampak buruknya, atau utang yang tidak mampu dilunasi oleh peminjam.
Dengan demikian, yang dimaksud dalam doa Nabi bukanlah utang yang mampu ditunaikan, melainkan utang yang menjerat hingga seseorang tidak mampu melunasinya, terutama jika disertai kelalaian dalam pembayaran.
Sebagaimana dijelaskan dalam Irsyadus Sari, kondisi tersebut menunjukkan bentuk utang yang membawa dampak negatif bagi pelakunya.
Penjelasan para ulama ini menunjukkan bahwa orang yang terjerat utang yang buruk berisiko melakukan kebohongan dan ingkar janji. Karena itu, Rasulullah SAW memohon perlindungan agar tidak terjebak dalam situasi utang yang merusak.
Ibn Hajar al-Asqalani, mengutip Al-Muhallab, juga menegaskan bahwa hadis tersebut mengandung prinsip sadd adz-dzari’ah, yaitu upaya menutup jalan menuju kerusakan, karena utang sering menjadi pintu menuju kebohongan dan pelanggaran janji.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa utang pada dasarnya tetap diperbolehkan dalam Islam selama digunakan untuk hal yang halal dan disertai kemampuan serta komitmen untuk melunasinya.
Utang yang bersifat produktif, seperti untuk modal usaha, tidak tercela selama dijalankan dengan tanggung jawab. Bahkan, usaha untuk melunasi utang merupakan sikap yang terpuji dalam ajaran Islam.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang menegaskan bahwa Allah mendampingi orang yang memiliki tanggungan utang selama ia berusaha melunasinya, selama utang tersebut tidak digunakan untuk hal yang dibenci Allah.
Namun, kebiasaan berdusta dan mengingkari janji akibat utang tidak hanya merusak hubungan antara debitur dan kreditur, tetapi juga dapat menjalar ke dalam relasi keluarga.
Banyak rumah tangga mengalami keretakan akibat tekanan finansial yang tidak dikelola dengan baik. Utang yang awalnya dianggap sebagai solusi, justru berubah menjadi sumber konflik berkepanjangan.
Sebagai contoh, seorang kepala keluarga yang belum mampu memenuhi kebutuhan pokok namun tetap mengambil utang konsumtif berpotensi memicu ketegangan dalam rumah tangga.
Sebagian besar waktunya kemudian tersita untuk memikirkan cara melunasi utang, sehingga komunikasi dalam keluarga pun semakin menurun.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa dalam kondisi seperti itu, seseorang dapat terdorong untuk berdusta atau mengingkari janji akibat beban pikiran yang berat dari utang.
Perilaku tersebut pada dasarnya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan, yang menjadi fondasi utama dalam kehidupan keluarga.
Al-Qur’an pun menegaskan bahwa ikatan pernikahan adalah mîtsâqan ghalîzhâ, yakni perjanjian yang kuat. Karena itu, kepercayaan dalam rumah tangga harus dijaga dengan serius.
Oleh sebab itu, setiap keputusan untuk berutang perlu dipertimbangkan secara matang, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dampak moral, psikologis, dan hubungan keluarga.
Bahkan Nabi SAW sendiri menunjukkan kehati-hatian dengan sering memohon perlindungan dari utang yang menjerat, karena dampaknya dapat merusak kejujuran dan kepercayaan.
Pada akhirnya, ketika komunikasi dalam keluarga dipenuhi tekanan dan potensi pengkhianatan, maka keutuhan rumah tangga menjadi rentan retak. Karena itu, pengelolaan utang yang bijak merupakan bagian penting dalam menjaga keharmonisan keluarga.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !