Kabarumat.co – Indonesia merupakan negara yang memiliki anugerah sumber daya alam yang begitu melimpah. Kesuburan tanahnya, bentangan lautnya, kekayaan hutan tropisnya, hingga kandungan sumber daya mineral di dalam bumi menjadi modal besar bagi kemajuan bangsa. Minyak bumi, gas alam, batu bara, nikel, dan berbagai mineral strategis lainnya merupakan potensi yang semestinya mampu menopang kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, kelimpahan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kualitas kehidupan rakyat. Kemiskinan masih membayangi sebagian masyarakat, peluang memperoleh pekerjaan belum tersebar secara merata, sementara praktik korupsi terus mengancam penggunaan anggaran negara.
Dari kenyataan tersebut, muncul sebuah pertanyaan mendasar: apakah Indonesia benar-benar kekurangan sumber daya, atau justru belum memiliki keberanian dan kesungguhan untuk membenahi sistem pengelolaannya?
Akar persoalan bangsa ini sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan sumber daya, tetapi juga menyangkut integritas penyelenggara kekuasaan dan konsistensi penegakan hukum. Ketika praktik korupsi tidak ditangani melalui proses hukum yang adil, terbuka, dan tidak diskriminatif, masyarakat dapat menangkap pesan yang keliru bahwa pelanggaran hukum masih bisa ditoleransi, keadilan dapat dipengaruhi kepentingan, dan jabatan politik mampu menjadi tameng bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangannya. Akibatnya, kerugian bangsa tidak berhenti pada hilangnya kekayaan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat dan melemahkan keberanian untuk mempertahankan nilai-nilai kebenaran.
Suatu bangsa yang enggan berhadapan dengan persoalan korupsi sesungguhnya sedang membahayakan keberlanjutan masa depannya. Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan apabila penegakan hukum lebih banyak dipengaruhi kepentingan tertentu, suara kritis diperlakukan sebagai gangguan, dan masyarakat mulai merasa bahwa partisipasinya tidak lagi memiliki arti. Padahal, ukuran keberanian nasionalisme bukan terletak pada seberapa lantang seseorang mengucapkan slogan cinta tanah air, melainkan pada kesediaan bersama untuk menuntut pertanggungjawaban dari setiap pihak yang menyalahgunakan kekuasaan.
Dalam konteks inilah, nilai-nilai Sumpah Pemuda kembali menemukan arti pentingnya. Pada 1928, generasi muda Indonesia mampu mengesampingkan perbedaan suku, bahasa, dan latar belakang demi membangun cita-cita kebangsaan yang satu. Sementara itu, generasi sekarang menghadapi tantangan yang berbeda. Ancaman terhadap masa depan Indonesia tidak lagi semata-mata berasal dari penjajahan kolonial, tetapi juga dari persoalan internal berupa korupsi, keserakahan, kesenjangan sosial, serta praktik ketidakadilan yang menghambat kemajuan bangsa.
Nasionalisme yang Perlu Dibuktikan melalui Tindakan
Benedict Anderson, melalui karyanya Imagined Communities (1983), memandang bangsa sebagai sebuah komunitas yang terbentuk melalui kesadaran dan imajinasi kolektif masyarakatnya. Pemikiran tersebut memberikan pemahaman bahwa Indonesia tidak dapat dipertahankan hanya melalui simbol kenegaraan, pengibaran bendera, ataupun perayaan hari nasional. Identitas kebangsaan harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui penghormatan terhadap martabat manusia, pemenuhan hak warga negara, serta terbukanya kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat.
Semangat nasionalisme akan kehilangan substansinya apabila masyarakat terus-menerus diajak mencintai tanah air, tetapi pada saat bersamaan masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang layak. Demikian pula, kepercayaan terhadap negara akan semakin melemah ketika masyarakat diminta menghormati hukum, sementara dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka dan berkeadilan.
Persoalan kesejahteraan masyarakat juga menjadi gambaran bahwa pekerjaan rumah Indonesia masih cukup besar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kemiskinan dan pengangguran masih menjadi tantangan pembangunan nasional. Angka kemiskinan yang mencapai sekitar 22,93 juta orang atau 8,07 persen pada Maret 2026, sebagaimana disebutkan dalam data yang menjadi rujukan tulisan ini, menggambarkan bahwa sebagian masyarakat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasarnya. Begitu pula tingkat pengangguran terbuka yang tercatat sekitar 4,65 persen pada Mei 2026 memperlihatkan bahwa akses terhadap pekerjaan masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Di balik setiap angka statistik tersebut terdapat realitas kehidupan manusia: keluarga yang berusaha mempertahankan keberlangsungan hidup, anak muda yang berjuang mendapatkan pekerjaan, serta masyarakat yang berharap memperoleh kesempatan untuk meningkatkan taraf kehidupannya.
Oleh sebab itu, korupsi tidak seharusnya dipahami hanya sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu atau persoalan administrasi pemerintahan. Praktik tersebut memiliki dampak sosial yang jauh lebih luas karena merampas hak masyarakat untuk menikmati pelayanan publik yang berkualitas. Dana negara yang diselewengkan pada dasarnya merupakan sumber daya yang seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan, memperbaiki fasilitas kesehatan, membangun infrastruktur, serta memperluas program pemberdayaan masyarakat.
Dalam perspektif demokrasi, Jürgen Habermas melalui The Structural Transformation of the Public Sphere (1962) menempatkan ruang publik sebagai elemen penting yang memungkinkan masyarakat berdiskusi, menyampaikan pendapat, dan melakukan pengawasan terhadap kekuasaan. Demokrasi tidak cukup dimaknai sebagai mekanisme pemilihan pemimpin secara berkala. Lebih dari itu, demokrasi membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam mengontrol jalannya pemerintahan.
Dengan demikian, mahasiswa yang menyuarakan kritik maupun masyarakat yang menuntut keterbukaan informasi tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap negara. Keduanya justru dapat menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berada pada jalur kepentingan rakyat.
Mahasiswa, Santri, dan Tanggung Jawab Menjaga Nurani Bangsa
Mahasiswa dan santri mempunyai posisi strategis dalam meneruskan semangat perjuangan yang diwariskan oleh generasi Sumpah Pemuda. Tanggung jawab tersebut tidak cukup diwujudkan melalui kegiatan seremonial atau pengulangan sejarah setiap bulan Oktober. Lebih penting daripada itu adalah menghadirkan nilai persatuan, keadilan, dan keberanian moral dalam menghadapi berbagai persoalan kebangsaan.
Mahasiswa perlu memperkuat perannya melalui pengembangan budaya akademik, penelitian, pemahaman terhadap kebijakan publik, advokasi berbasis data, serta keberanian menyampaikan kritik secara objektif dan bertanggung jawab. Munculnya gerakan mahasiswa, termasuk aksi bertajuk “Indonesia Gelap” pada Februari 2025, menjadi salah satu gambaran bahwa generasi muda memiliki kegelisahan terhadap berbagai persoalan kebijakan dan arah pembangunan nasional. Aspirasi tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari dinamika kehidupan demokrasi yang patut didengar dan dikaji secara terbuka.
Di sisi lain, santri juga memiliki tanggung jawab untuk menghubungkan kedalaman pemahaman keagamaan dengan persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Tradisi keilmuan pesantren, seperti bahtsul masail, kajian kitab kuning, dan pengabdian sosial, dapat menjadi landasan untuk merespons persoalan kemiskinan, kerusakan lingkungan, ketimpangan ekonomi, korupsi, hingga keterbatasan akses pendidikan. Pemahaman agama seharusnya tidak berhenti pada penguasaan teks, tetapi juga melahirkan kepedulian dan keberanian dalam memperjuangkan kemaslahatan bersama.
Pemikiran Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed (1970) memberikan perspektif penting mengenai hubungan antara pendidikan dan kesadaran sosial. Freire mengkritik model pendidikan yang menempatkan peserta didik hanya sebagai penerima pengetahuan secara pasif. Menurut pendekatannya, pendidikan semestinya mendorong manusia untuk memiliki kesadaran kritis terhadap realitas yang dihadapi sekaligus membangun kemampuan untuk melakukan perubahan.
Pandangan tersebut relevan bagi lingkungan perguruan tinggi maupun pesantren. Pendidikan tidak semestinya hanya berorientasi pada perolehan gelar akademik, ijazah, atau penguasaan teori. Pendidikan harus membentuk manusia yang mampu berpikir secara mandiri, mengenali manipulasi, membedakan kepentingan masyarakat dengan kepentingan kelompok tertentu, serta memiliki keberanian untuk memperjuangkan kebenaran.
Selain itu, pemikiran Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagaimana tercermin dalam Islamku, Islam Anda, Islam Kita (2006) memberikan sumbangan penting bagi pembentukan etika kehidupan berbangsa. Pemikirannya menekankan pentingnya nilai kemanusiaan, penghargaan terhadap keberagaman, dan hubungan yang harmonis antara agama dengan kehidupan kebangsaan. Dari gagasan tersebut dapat dipahami bahwa agama tidak seharusnya digunakan sebagai alat untuk membenarkan kepentingan kekuasaan. Sebaliknya, agama perlu menjadi sumber nilai moral yang mendorong pembelaan terhadap martabat manusia, khususnya kelompok masyarakat yang rentan dan kurang mendapatkan keadilan.
Atas dasar itu, menyampaikan kritik terhadap penyelenggara pemerintahan tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bentuk ketidaksetiaan terhadap negara. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta, pertimbangan rasional, dan kepentingan masyarakat justru merupakan salah satu wujud kepedulian terhadap masa depan bangsa. Namun, kebebasan menyampaikan kritik juga harus disertai tanggung jawab agar tidak berkembang menjadi penyebaran fitnah atau informasi yang menyesatkan. Pada saat yang sama, kekuasaan tidak boleh menjadikan alasan menjaga ketertiban sebagai pembenaran untuk menutup ruang dialog dan membatasi suara masyarakat.
Kekuasaan sebagai Amanah untuk Mewujudkan Kemaslahatan
Dalam khazanah pemikiran fikih siyasah terdapat sebuah kaidah yang berbunyi tasharruf al-imām ‘alā al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah. Kaidah tersebut mengandung pengertian bahwa setiap tindakan dan kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan masyarakat. Prinsip ini dikenal dalam literatur fikih, salah satunya melalui pembahasan Jalaluddin al-Suyuthi dalam Al-Asybāh wa al-Naẓā’ir.
Pesan utama dari kaidah tersebut adalah bahwa kekuasaan bukanlah fasilitas untuk memperoleh keuntungan pribadi ataupun mempertahankan kepentingan kelompok. Kekuasaan merupakan amanah yang harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.
Apabila prinsip tersebut diterapkan dalam penyelenggaraan negara, maka setiap kebijakan publik seharusnya berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat, pemerataan kesempatan kerja, peningkatan kualitas pendidikan, serta pemberantasan korupsi tanpa membedakan kedudukan sosial dan politik seseorang. Seorang pemimpin tidak cukup hanya menyampaikan bahwa dirinya bekerja demi rakyat. Pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui kebijakan yang memberikan manfaat nyata dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi memerlukan sistem penegakan hukum yang independen, transparansi dalam proses pemeriksaan, perlindungan bagi pihak yang melaporkan penyimpangan, serta pengawasan masyarakat yang berjalan secara efektif. Dalam proses tersebut, mahasiswa dan santri dapat mengambil bagian melalui penguatan pendidikan antikorupsi, penelitian sosial, pendampingan masyarakat, serta penyebaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Keberanian moral harus selalu berjalan beriringan dengan integritas, pengetahuan, dan tanggung jawab. Tanpa ketiganya, kritik berisiko kehilangan arah, sedangkan perjuangan memperbaiki keadaan dapat berubah menjadi sekadar ekspresi ketidakpuasan.
Pada akhirnya, merawat Indonesia menuntut keberanian untuk terus mempertanyakan hal-hal mendasar yang berkaitan dengan keadilan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara. Siapa sebenarnya yang menikmati kekayaan alam Indonesia? Sejauh mana hasil pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat luas? Dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika kekayaan negara disalahgunakan untuk kepentingan segelintir orang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu terus dihadirkan dalam ruang publik agar semangat kebangsaan tidak kehilangan substansinya. Sumpah Pemuda tidak seharusnya hanya diperingati melalui upacara dan kegiatan simbolis, sementara cita-cita tentang persatuan dan keadilan sosial belum sepenuhnya terwujud. Persatuan bangsa tidak dapat dibangun melalui rasa takut, melainkan melalui kepercayaan bahwa setiap warga memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Demikian pula, kecintaan terhadap tanah air tidak cukup ditunjukkan dengan pujian terhadap bangsa, tetapi harus diwujudkan melalui kesediaan mengakui kekurangan dan memperjuangkan perbaikannya.
Indonesia sesungguhnya memiliki modal alam yang besar sekaligus generasi muda yang berpotensi menjadi penggerak perubahan. Tantangan utamanya adalah membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas, menghadirkan kepemimpinan yang bertanggung jawab, dan menumbuhkan keberanian masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap ketidakadilan.
Dengan demikian, memaknai kembali Sumpah Pemuda berarti memperluas arti perjuangan dari sekadar menjaga persatuan menjadi upaya nyata membangun kehidupan bangsa yang bermartabat. Sebab, kebesaran suatu bangsa tidak ditentukan oleh kemampuannya menyembunyikan persoalan, melainkan oleh kesanggupan seluruh elemen masyarakat untuk mengakui kesalahan, melawan penyimpangan, dan memperbaiki ketidakadilan demi terwujudnya kemaslahatan bersama.




























Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !