Farid Esack: Tafsir Al-Qur’an, Pluralisme, dan Jalan Menuju Pembebasan

Farid Esack: Tafsir Al-Qur’an, Pluralisme, dan Jalan Menuju Pembebasan
Farid Esack: Tafsir Al-Qur’an, Pluralisme, dan Jalan Menuju Pembebasan

Kabarumat.co – Pembahasan mengenai hermeneutika Al-Qur’an dalam konteks kontemporer terus mengalami perkembangan. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya pendekatan yang berusaha memahami Al-Qur’an tidak semata-mata sebagai teks yang dikaji dari perspektif filologis dan teologis, tetapi juga sebagai sumber nilai yang memiliki relevansi terhadap berbagai persoalan sosial dan politik yang dihadapi masyarakat. Dalam perkembangan pemikiran Islam modern, Farid Esack hadir sebagai salah satu tokoh dengan gagasan yang khas. Ia merupakan seorang teolog yang berupaya mengaitkan pemaknaan terhadap teks suci dengan persoalan ketidakadilan yang berlangsung dalam struktur sosial.

Melalui karya pentingnya, Qur’an, Liberation and Pluralism: An Islamic Perspective of Interreligious Solidarity against Oppression, Esack mengembangkan sebuah pendekatan teologis yang menempatkan Al-Qur’an sebagai sumber inspirasi bagi pembebasan. Menurut perspektif ini, Al-Qur’an tidak hanya dipahami sebagai teks yang membahas persoalan ritual keagamaan dan keyakinan personal, tetapi juga sebagai landasan etis untuk membangun solidaritas di antara berbagai kelompok agama. Pemahaman tersebut diarahkan pada upaya menghadapi ketidakadilan serta membangun kehidupan sosial yang lebih adil dan setara.

Latar Belakang Intelektual Farid Esack

Farid Esack merupakan seorang pemikir Muslim asal Afrika Selatan yang berusaha mengembangkan pemahaman terhadap Al-Qur’an dengan menghubungkannya pada persoalan sosial dan tantangan kehidupan masyarakat pada masanya. Pengalaman hidup dan lingkungan sosial yang membentuk dirinya turut memberikan pengaruh terhadap corak pemikirannya, terutama dalam melihat hubungan antara agama, ketidakadilan, dan perjuangan pembebasan.

Esack lahir pada tahun 1959 di Cape Town, tepatnya di kawasan pinggiran Wynberg, Afrika Selatan. Kehidupan masa kecilnya berlangsung dalam kondisi keluarga yang cukup sulit. Ayahnya meninggal dunia ketika ia baru berusia sekitar tiga minggu, sementara ibunya harus bekerja sebagai buruh pabrik untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Meskipun bekerja sejak pagi hingga malam hari, pendapatan yang diperoleh ibunya masih belum mampu mencukupi seluruh kebutuhan sehari-hari. Kondisi kehidupan tersebut menjadi bagian penting dari pengalaman awal Esack dan kemudian turut membentuk kepekaannya terhadap persoalan kemiskinan, ketidakadilan, serta penindasan yang dialami oleh kelompok-kelompok masyarakat tertentu.

Esack menggambarkan penderitaan yang dialami ibunya sebagai dampak dari tiga bentuk penindasan yang saling berkaitan, yakni apartheid, patriarki, dan kapitalisme. Ibunya meninggal dunia pada usia yang tergolong masih relatif muda, yaitu 52 tahun. Dalam perjalanan hidupnya, Esack tumbuh di Bonteheuwel, salah satu kawasan permukiman di Cape Flats. Ia bersama keluarganya mengalami pemindahan paksa sebagai konsekuensi dari penerapan Group Areas Act oleh pemerintah rezim apartheid. Kebijakan yang mulai diberlakukan pada 1952 tersebut mengatur pemisahan wilayah tempat tinggal berdasarkan klasifikasi rasial. Kelompok masyarakat kulit hitam, Indian, dan coloured ditempatkan di kawasan-kawasan tertentu, termasuk wilayah yang memiliki kondisi lingkungan kurang layak.

Masa pertumbuhan Esack berlangsung dalam lingkungan masyarakat Afrika Selatan yang memiliki keragaman agama dan berada di bawah tekanan sistem apartheid. Sejak kecil, ia telah terbiasa hidup berdampingan dengan masyarakat Kristen serta berhubungan dengan individu dari berbagai latar belakang keagamaan. Di antara mereka terdapat seorang penagih utang beragama Yahudi yang dikenal sebagai Tuan Frank dan Tahirah, seorang siswi beragama Bahá’í yang menjadi teman Esack ketika bersekolah di tingkat dasar. Interaksi tersebut memberikan pengalaman langsung kepada Esack bahwa perbedaan agama tidak menghalangi seseorang untuk menunjukkan kepedulian, kebaikan, solidaritas, dan nilai-nilai kemanusiaan kepada orang lain.

Pengalaman tersebut secara perlahan mendorong Esack untuk mempertanyakan pandangan keagamaan yang bersifat eksklusif, khususnya pemahaman yang menganggap bahwa keselamatan hanya dapat diperoleh oleh kelompok agama sendiri. Dalam realitas kehidupan masyarakat yang sama-sama menghadapi penderitaan akibat penindasan, ia menemukan adanya hubungan kemanusiaan yang tetap terjalin meskipun terdapat perbedaan keyakinan. Namun, pada saat yang sama, ia juga melihat bahwa kondisi penderitaan bersama tidak serta-merta menghilangkan sikap eksklusif terhadap kelompok agama lain. Pengalaman hidup inilah yang kemudian berkontribusi terhadap terbentuknya pemikiran Esack mengenai pentingnya pluralisme agama, yang diwujudkan melalui sikap terbuka, penerimaan, dan penghargaan terhadap keberadaan pemeluk agama yang berbeda.

Bagi Esack dan keluarganya, Islam tidak hanya berfungsi sebagai identitas keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari kebudayaan serta sumber kekuatan dalam menghadapi berbagai kesulitan hidup di tengah sistem apartheid. Dengan demikian, pengalaman sosial dan keagamaan yang dialaminya sejak masa kanak-kanak memiliki peran penting dalam membentuk cara pandangnya terhadap Al-Qur’an, pluralisme, solidaritas antaragama, dan perjuangan menghadapi penindasan.

(Farid Esack, Qur’an, Liberation, and Pluralism: An Islamic Perspective of Interreligious Solidarity Against Oppression [Oxford: Oneworld Publications, 1998], hlm. 1–4).

Pada usia sembilan tahun, Farid Esack mulai bergabung dengan Jamaah Tabligh. Ketertarikannya terhadap pendidikan keagamaan berkembang cukup cepat. Setahun setelah bergabung, ia telah dipercaya untuk mengajar di salah satu madrasah lokal, dan ketika menginjak usia sebelas tahun, ia bahkan mendapat kepercayaan untuk memimpin madrasah tersebut. Pengalaman tersebut menjadi bagian awal dari perjalanan intelektual dan keagamaannya.

Keterlibatan Esack dalam aktivitas politik antiapartheid juga dimulai sejak usia muda. Pada 1974, ia ditahan karena aktivitas politiknya dalam menentang rezim apartheid melalui organisasi National Youth Action (NYA) dan South African Black Student Association (SABSA). Setelah memperoleh kebebasan, Esack melanjutkan pendidikan ke Pakistan selama kurang lebih delapan hingga sembilan tahun. Di negara tersebut, ia memperdalam pengetahuan mengenai teologi Islam sekaligus mempelajari sosiologi. Pengalaman pendidikan dan sosial yang diperolehnya di Pakistan turut memperluas cakrawala pemikirannya mengenai hubungan agama dengan persoalan sosial.

Bagi Esack, perjuangan menghadapi penindasan tidak dapat dilakukan hanya oleh satu kelompok agama. Ia memandang solidaritas dan kerja sama lintas agama sebagai unsur penting dalam mewujudkan pembebasan serta keadilan di Afrika Selatan. Dalam menghadapi sistem apartheid, kelompok-kelompok yang mengalami penindasan dari berbagai latar belakang keagamaan, seperti Muslim, Kristen, Yahudi, maupun kelompok kepercayaan lainnya, perlu membangun persatuan. Solidaritas tersebut didasarkan pada kesamaan perjuangan dalam menghadapi ketidakadilan, bukan pada keseragaman keyakinan.

Setelah menyelesaikan pendidikannya di Pakistan dan kembali ke Afrika Selatan, Esack bersama tiga rekannya dari University of Western Cape mendirikan organisasi Call of Islam pada 1984. Organisasi tersebut menjadi salah satu bagian dari gerakan lintas agama yang secara aktif menentang sistem apartheid. Melalui gerakan tersebut, umat Muslim, Kristen, dan Yahudi berusaha membangun kesatuan dalam menyuarakan perlawanan terhadap berbagai bentuk penindasan. Dengan demikian, keterlibatan Esack dalam perjuangan sosial tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga diwujudkan melalui aktivitas organisasi dan gerakan masyarakat.

Pada 1990, Esack kembali ke Pakistan untuk memperdalam kajian Al-Qur’an. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan doktoralnya di University of Birmingham. Pada 1996, Esack memperoleh gelar doktor dalam bidang Qur’anic Studies melalui disertasi yang kemudian berkembang menjadi karya Qur’an, Liberation and Pluralism. Setelah menyelesaikan pendidikannya, ia aktif dalam berbagai bidang sebagai akademisi, penulis, kolumnis, dan aktivis. Aktivitasnya mencakup berbagai isu sosial, antara lain keadilan, pluralisme agama, persoalan lingkungan, dan kesetaraan gender.

(Achmad Khudori Sholeh dan Erik Sabti Rahmawati, Maulana Farid Esack Hermeneutika Pembebasan dan Relasi Antar Umat Beragama, [Malang: UIN-Maliki Press, 2021], hlm. 24–27).

Pengaruh Pemikiran terhadap Hermeneutika Farid Esack

Perkembangan pemikiran Farid Esack tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sejumlah pemikir Islam kontemporer. Beberapa tokoh yang memberikan kontribusi terhadap perkembangan pemikirannya antara lain Nasr Hamid Abu Zaid, Hasan Hanafi, Fazlur Rahman, dan Mohammed Arkoun. Di antara tokoh-tokoh tersebut, Fazlur Rahman memiliki pengaruh yang cukup penting terhadap pembentukan kerangka hermeneutika Esack. Ketertarikan Esack terhadap pemikiran Rahman mulai tumbuh ketika ia menempuh pendidikan di sebuah madrasah di Karachi.

Gagasan Fazlur Rahman kemudian menjadi salah satu landasan yang membantu Esack mengembangkan pendekatan hermeneutika yang berusaha mempertemukan teks Al-Qur’an dengan realitas sosial. Meskipun demikian, Esack tidak sekadar mengadopsi pemikiran tersebut. Ia mengembangkannya lebih jauh dengan menempatkan pengalaman konkret mengenai penindasan dan perjuangan untuk memperoleh pembebasan sebagai unsur penting dalam proses memahami dan menafsirkan Al-Qur’an. Dengan pendekatan tersebut, penafsiran tidak berhenti pada pemahaman terhadap teks, tetapi diarahkan pada bagaimana pesan Al-Qur’an dapat berfungsi dalam menghadapi persoalan ketidakadilan.

(Farid Esack, Qur’an, Liberation, and Pluralism: An Islamic Perspective of Interreligious Solidarity Against Oppression [Oxford: Oneworld Publications, 1998], hlm. 67).

Konsep Al-Qur’an sebagai Wahyu Progresif

Dalam memahami Al-Qur’an, Esack menekankan pentingnya memperhatikan bagaimana Al-Qur’an memperkenalkan dan menjelaskan dirinya sendiri. Al-Qur’an menyebut dirinya dengan berbagai fungsi, di antaranya sebagai petunjuk, pembeda antara kebenaran dan kebatilan, pengingat, penyembuh, peringatan, cahaya, serta kebenaran. Berdasarkan pemahaman tersebut, Al-Qur’an tidak hanya ditempatkan sebagai kitab suci yang memuat ajaran keagamaan, tetapi juga sebagai wahyu yang berinteraksi dengan kehidupan manusia dan memberikan respons terhadap berbagai persoalan sosial selama proses pewahyuan yang berlangsung selama kurang lebih dua puluh tiga tahun.

Esack tetap mengakui Al-Qur’an sebagai wahyu Allah dan tidak mempertanyakan keasliannya. Akan tetapi, ia memberikan perhatian besar terhadap hubungan antara proses turunnya wahyu dengan situasi sosial masyarakat pada masa Nabi Muhammad. Wahyu dipahami sebagai respons Ilahi terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam kehidupan masyarakat ketika itu. Dengan demikian, pewahyuan memperlihatkan adanya keterlibatan Tuhan dalam realitas kehidupan manusia.

Konsep tersebut kemudian dipahami Esack melalui gagasan tentang pewahyuan progresif. Proses pewahyuan yang berlangsung secara bertahap menunjukkan adanya hubungan antara kehendak Allah dengan dinamika kehidupan manusia. Prinsip tadrij, yakni turunnya wahyu secara berangsur-angsur, dapat dipahami sebagai gambaran adanya interaksi antara pesan Ilahi dan kondisi sosial yang dihadapi manusia. Oleh sebab itu, umat Islam dituntut untuk terus melakukan dialog secara aktif dan kreatif dengan perubahan serta persoalan sosial yang berkembang.

Dalam kaitannya dengan penafsiran, Esack berpendapat bahwa pemahaman seseorang terhadap Al-Qur’an selalu dipengaruhi oleh latar belakang dan konteks sosial budaya yang melingkupinya. Seorang mufasir tidak mungkin sepenuhnya melepaskan diri dari subjektivitas, pengalaman, pemikiran, serta berbagai persoalan yang membentuk cara pandangnya. Oleh karena itu, penafsiran terhadap Al-Qur’an senantiasa memiliki keterkaitan dengan konteks tertentu.

Konsekuensinya, Esack tidak menghendaki umat Islam terikat secara mutlak pada produk penafsiran masa lalu. Setiap penafsiran merupakan hasil dari proses historis yang dipengaruhi oleh bahasa, kebudayaan, kondisi sosial, dan persoalan yang berkembang pada masa mufasir tersebut hidup. Dengan demikian, pemaknaan Al-Qur’an perlu terus dibuka terhadap konteks baru agar pesan-pesan universal yang terkandung di dalamnya tetap dapat menjawab persoalan manusia yang terus mengalami perubahan.

(Achmad Khudori Sholeh dan Erik Sabti Rahmawati, Maulana Farid Esack Hermeneutika Pembebasan dan Relasi Antar Umat Beragama, [Malang: UIN-Maliki Press, 2021], hlm. 45–48).

Pemikiran Farid Esack tentang Pluralisme Agama

Gagasan Farid Esack mengenai pluralisme agama memiliki hubungan erat dengan pengalaman hidup yang dijalaninya, baik ketika berada di Afrika Selatan maupun selama menempuh pendidikan di Pakistan. Pengalaman berinteraksi dengan masyarakat yang memiliki latar belakang agama dan budaya yang beragam menjadi salah satu faktor yang membentuk pandangannya terhadap hubungan antaragama.

Bagi Esack, pluralisme tidak sekadar berarti mengakui adanya perbedaan. Pluralisme juga mencakup penerimaan terhadap keragaman, baik keragaman yang terdapat dalam suatu komunitas agama maupun perbedaan yang muncul di antara para pemeluk agama. Dengan demikian, pluralisme memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar toleransi. Dalam perspektif keagamaan, pluralisme dapat dipahami sebagai kesediaan untuk mengakui dan menerima beragam jalan yang ditempuh manusia, baik melalui faktor-faktor yang terlihat maupun yang tidak terlihat, dalam upaya mereka mencari dan mendekati Yang Transenden.

(Naila Farah dan Fina Mafrikhana, “Religious Pluralism According to Farid Esack: A Hermeneutic Study of Wilhelm Dilthey,” Jurnal Transformatif (Islamic Studies), 2025, hlm. 88).

Dalam konteks masyarakat Indonesia yang memiliki keragaman agama, budaya, dan keyakinan, gagasan mengenai pluralisme memiliki relevansi dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis. Pemikiran Esack menawarkan perspektif yang tidak berhenti pada pengakuan terhadap keberadaan agama lain, tetapi juga menekankan pentingnya sikap terbuka, penghormatan, dan hubungan yang konstruktif antarkelompok yang berbeda. Dengan demikian, perbedaan agama tidak semestinya menjadi penghalang untuk membangun solidaritas dalam menghadapi persoalan kemanusiaan.

Pemikiran Esack mengenai pluralisme dan hermeneutika Al-Qur’an juga memperoleh tanggapan yang beragam dari kalangan sarjana Muslim. Sebagian akademisi memandang pendekatannya sebagai upaya penting dalam mengembangkan penafsiran Al-Qur’an yang kontekstual serta memiliki perhatian terhadap persoalan keadilan sosial. Di sisi lain, terdapat pula kritik yang menilai bahwa pendekatan Esack cenderung terlalu liberal dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam memahami batas-batas akidah. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa pemikiran Esack masih menjadi bagian dari diskursus akademik mengenai hubungan antara teks keagamaan, pluralisme, dan kehidupan sosial.

Terlepas dari perbedaan penilaian tersebut, pemikiran Esack memberikan kontribusi terhadap perkembangan wacana teologi pembebasan dalam Islam kontemporer. Ia berusaha menempatkan Al-Qur’an dalam hubungan yang erat dengan persoalan konkret kehidupan manusia. Dalam kerangka ini, pesan Al-Qur’an tidak hanya dipahami pada tataran normatif, tetapi juga dikaitkan dengan persoalan ketidakadilan, penindasan, solidaritas, serta kehidupan bersama dalam masyarakat yang plural. Dengan demikian, penafsiran Al-Qur’an bagi Esack memiliki dimensi sosial yang kuat, yaitu mendorong lahirnya kesadaran dan tindakan untuk membangun kehidupan yang lebih adil dan manusiawi.