Kabarumat.co – Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh video rekaman CCTV yang menampilkan sebuah kejadian unik di dalam masjid. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @_iamuzii melalui fitur Reels dan telah disaksikan oleh puluhan juta pengguna. Dalam keterangannya, pemilik akun menjadikan kejadian itu sebagai pengingat agar jamaah lebih berhati-hati ketika beraktivitas di dalam masjid, terutama saat hendak melintas di dekat orang yang sedang menunaikan shalat.
Dalam video tersebut, pengunggah menceritakan pengalamannya ketika sedang shalat dan tiba-tiba seorang bapak hendak berjalan tepat di hadapannya. Karena merasa tidak enak jika harus mencegah dengan tangan kiri, ia secara spontan mengangkat tangan kanan sebagai tanda agar bapak tersebut tidak melintas. Namun, maksud isyarat itu ternyata disalahpahami. Sang bapak justru mengira bahwa dirinya hendak diajak bersalaman. Menyadari hal tersebut, ia kemudian mengurungkan niat untuk melintas dan memilih berpindah menuju shaf di belakang.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum melintas di depan seseorang yang sedang melaksanakan shalat. Apakah hal itu diperbolehkan? Lalu, bagaimana hukumnya apabila seseorang tidak memiliki pilihan jalan lain selain melewati bagian depan orang yang sedang shalat?
Dalam ajaran Islam, seseorang yang sedang menunaikan shalat pada hakikatnya tengah bermunajat dan beribadah kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, kekhusyukan orang yang sedang shalat perlu dihormati dan dijaga. Salah satu bentuk menjaga kekhusyukan tersebut adalah dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu, termasuk melintas di hadapannya.
Larangan melintas di depan orang yang sedang shalat salah satunya didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ. قَالَ أَبُو النَّضْرِ: لَا أَدْرِي، أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، أَوْ شَهْرًا، أَوْ سَنَةً
Artinya, “Seandainya orang yang melintas di depan orang yang sedang shalat mengetahui dosa yang ditanggungnya, niscaya berdiri menunggu (selesai shalat) selama empat puluh lebih baik baginya daripada lewat di depannya. Abu An-Nadhr (Rawi) berkata: Aku tidak mengetahui apakah yang dimaksud Rasulullah adalah empat puluh hari, bulan, atau tahun.” (HR. Bukhari).
Secara tekstual, hadis tersebut menunjukkan adanya larangan yang tegas untuk melintas di hadapan orang yang sedang melaksanakan shalat. Bahkan, apabila tidak tersedia jalur lain untuk dilewati, seseorang dianjurkan untuk menunggu sampai orang yang sedang shalat tersebut menyelesaikan ibadahnya. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Bisyarhil Bukhari, [Mesir: Al-Maktabah As-Salafiyah], jilid I, halaman 586).
Meski demikian, ketentuan mengenai larangan melintas di depan orang yang sedang shalat tidak dapat dilepaskan dari sejumlah rincian dalam fikih. Dalam mazhab Syafi’i, hukum haram berlaku apabila beberapa persyaratan tertentu terpenuhi.
Pertama, orang yang sedang shalat menggunakan sutrah, yaitu pembatas yang diletakkan di hadapannya. Sutrah dapat berupa dinding, tiang, tongkat, benda tertentu, atau benda lain yang berfungsi sebagai pembatas, termasuk alas shalat dalam kondisi tertentu.
Kedua, sutrah tersebut berada dalam jarak yang cukup dekat dengan orang yang shalat. Jarak antara tumit orang yang sedang shalat dan sutrah tidak lebih dari tiga hasta.
Ketiga, orang yang melaksanakan shalat tidak sengaja memilih tempat yang merupakan jalur lalu-lalang orang.
Keempat, tidak terdapat ruang kosong pada shaf di bagian depan yang masih memungkinkan untuk diisi.
Apabila salah satu dari ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka melintas di depan orang yang sedang shalat tidak dihukumi haram, tetapi masuk dalam kategori makruh. (Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Haitami, Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair, [Beirut: Darul Fikr], jilid I, halaman 236).
Karena itu, persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan orang yang hendak melintas, tetapi juga dengan orang yang sedang melaksanakan shalat. Seorang Muslim hendaknya mempertimbangkan lokasi ketika mendirikan shalat dan menghindari tempat yang menjadi jalur lalu-lalang jamaah apabila masih tersedia lokasi lain yang lebih memungkinkan. Demikian pula, jika masih terdapat ruang kosong pada shaf di depannya, sebaiknya ruang tersebut diisi terlebih dahulu agar tidak mengganggu jamaah lain yang hendak melintas.
Selanjutnya, bagaimana jika seseorang benar-benar tidak memiliki pilihan lain selain melintas di antara orang yang sedang shalat dan sutrah-nya? Dalam persoalan ini, para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Pendapat pertama tetap mengharamkan tindakan tersebut selama orang yang sedang shalat telah menggunakan sutrah yang memenuhi ketentuan. Artinya, ada atau tidaknya jalur alternatif tidak mengubah hukum, kecuali apabila terdapat kondisi darurat yang mengharuskan seseorang untuk melintas.
Sementara itu, pendapat lain yang dinisbatkan kepada Imam Al-Adzra’i, Imam Al-Isnawi, dan Imam Al-Haramain Al-Juwaini memberikan kelonggaran. Menurut pandangan ini, seseorang diperbolehkan melintas apabila memang tidak menemukan jalur lain selain ruang di antara orang yang sedang shalat dan sutrah-nya. Penjelasan mengenai hal ini disebutkan dalam sejumlah kitab fikih:
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِيْ تَحْرِيْمِ الْمُرُوْرِ مَعَ وُجُوْدِ السُّتْرَةِ الْمُعْتَبَرَةِ بَيْنَ أَنْ يَجِدَ الْمَارُّ طَرِيْقًا غَيْرَهُ أَمْ لَا، إِلَّا لِضَرُورَةٍ كَخَوْفِ مَحْذُوْرٍ عَلَيْهِ أَوْ عَلَى غَيْرِهِ. وَاعْتَمَدَ الْإِسْنَوِيُّ مَا نَقَلَهُ الْإِمَامُ عَنِ الْأَئِمَّةِ: مِنْ جَوَازِ الْمُرُوْرِ حَيْثُ لَا طَرِيْقَ غَيْرُ مَا بَيْنَ الْمُصَلِّيْ وَسُتْرَتِهِ كَمَا فِيْ الْكُرْدِيِّ وَبُشْرَى الْكَرِيمِ… وَعَلَيْهِ الْعَمَلُ، وَلَا سِيَّمَا فِيْ حَرَمَيِ مَكَّةَ وَالْمَدِيْنَةِ زَمَنَ الْمَوْسِمِ. قَدْ لَا يَتَمَكَّنُ الْإِنْسَانُ فِيْ كَثِيْرٍ مِنَ الْأَوْقَاتِ إِلَّا بِالْمُرُوْرِ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي
Artinya, “Ketahuilah bahwa dalam hal keharaman lewat di depan orang yang tengah shalat, bilamana ia telah menggunakan pembatas yang memenuhi ketentuan, maka tidak ada perbedaan antara orang yang hendak melintas itu menemukan jalan lain maupun tidak, kecuali dalam kondisi darurat, seperti adanya kekhawatiran terhadap bahaya yang menimpa dirinya atau orang lain. Imam Al-Isnawi cenderung memilih pendapat yang dinukil Imam Al-Haramain dari para imam, yaitu bolehnya melintas bila tidak ada alternatif lain selain melalui ruang antara orang yang shalat dan sutrahnya. Pendapat ini juga disebutkan dalam kitab Hawasyi Al-Madaniyyah dan Busyrol Karim. Pendapat inilah yang diamalkan, terutama di dua Tanah Haram, Makkah dan Madinah, pada musim haji. Sebab, dalam banyak keadaan seseorang sulit bergerak kecuali dengan berlalu di depan orang yang sedang shalat.” (Muhammad Abdullah Al-Jurdani, Fathul ‘Alam Bisyarhi Mursyidil Anam, [Beirut: Dar Ibn Hazm], jilid II, halaman 338).
Dengan demikian, terdapat pandangan ulama yang memberikan kebolehan melintas di depan orang yang sedang shalat ketika memang tidak ada jalur lain yang dapat digunakan. Kebolehan tersebut semakin relevan apabila terdapat kebutuhan mendesak atau kondisi yang menghadirkan kemaslahatan lebih besar.
Sebagai contoh, seseorang harus segera pergi ke toilet karena khawatir tidak mampu menahan buang air, berusaha menghindari bahaya yang mengancam dirinya atau orang lain, atau berada dalam keadaan tertentu yang membuatnya tidak memungkinkan untuk menunggu sampai shalat selesai.
Syekh Mahfudz At-Turmusi (wafat 1338 H) dalam catatannya juga menjelaskan:
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَلَا شَكَّ فِيْ حِلِّ الْمُرُوْرِ إِذَا لَمْ يَجِدْ طَرِيْقًا سِوَاهُ عِنْدَ ضَرُوْرَةِ خَوْفِ نَحْوِ بَوْلٍ أَوْ لِعُذْرٍ يُقْبَلُ مِنْهُ، وَكُلُّ مَا رَجَحَتْ مَصْلَحَتُهُ عَلَى مَفْسَدَةِ الْمُرُوْرِ فَهُوَ فِيْ مَعْنَى ذَلِكَ. انْتَهَى .قَالَ فِيْ الْإِيعَابِ: وَمَا ذَكَرَهُ فِيْ الضَّرُوْرَةِ ظَاهِرٌ بِخِلَافِ مَا بَعْدَهُ عَلَى إِطْلَاقِهِ. انْتَهَى .وَنَقَلَ الْإِمَامُ عَنِ الْأَئِمَّةِ جَوَازَ الْمُرُوْرِ إِنْ لَمْ يَجِدْ طَرِيْقًا غَيْرَهُ وَاعْتَمَدَهُ جَمْعٌ
Artinya, “Imam Al-Adzra’i berkata: Tidak diragukan lagi bahwa seseorang boleh melintas apabila ia tidak menemukan cara lain, sementara ada kebutuhan mendesak, seperti khawatir tidak mampu menahan buang air kecil, atau karena uzur lain yang dapat diterima. Begitu juga, setiap keadaan yang kemaslahatannya lebih kuat daripada mafsadah akibat lewat, hukumnya termasuk dalam ketentuan tersebut. Dalam kitab Al-I’ab disebutkan: Apa yang ia sebutkan mengenai kondisi darurat dapat dipahami dengan jelas. Adapun ketentuan setelahnya, jika diberlakukan secara mutlak masih perlu ditinjau. Imam Al-Haramain juga menukil dari para imam tentang bolehnya melintas apabila seseorang tidak menemukan jalan lain. Pendapat ini kemudian dijadikan pegangan oleh para ulama.” (Muhammad Mahfudz bin Abdillah At-Turmusi, Mauhibah Dzil Fadl Ala Syarh Ibn Hajar, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah, t.t.], jilid III, halaman 384).
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa hukum melintas di depan orang yang sedang melaksanakan shalat, baik shalat wajib maupun sunnah, pada dasarnya tidak diperbolehkan apabila dilakukan di antara orang yang shalat dan sutrah-nya, sementara seluruh ketentuan yang menyebabkan keharaman telah terpenuhi.
Namun, larangan tersebut memiliki sejumlah pengecualian. Apabila orang yang sedang shalat memilih tempat yang menjadi jalur lalu-lalang, masih terdapat shaf kosong di depannya, atau penggunaan sutrah tidak memenuhi ketentuan, maka hukum melintas di hadapannya tidak sampai haram, melainkan makruh.
Demikian pula dalam keadaan tertentu ketika seseorang memiliki uzur, menghadapi kebutuhan mendesak, tidak menemukan jalur alternatif, atau terdapat kemaslahatan yang lebih besar dibandingkan dampak buruk dari melintas. Berdasarkan pendapat kedua yang diikuti oleh sebagian ulama, kondisi semacam ini dapat menjadi alasan dibolehkannya melintas.
Pada akhirnya, persoalan ini mengajarkan bahwa etika perlu diperhatikan oleh kedua belah pihak. Orang yang hendak berjalan hendaknya berusaha menghindari melintas tepat di depan orang yang sedang shalat selama masih tersedia jalan lain. Sebaliknya, orang yang hendak mendirikan shalat juga sebaiknya memilih tempat yang tidak mengganggu jalur pergerakan jamaah dan menggunakan sutrah sebagaimana dianjurkan dalam syariat.

















![Ayat al-Nūr dan Jalan Menuju Makrifat: Telaah Sufistik atas QS. al-Nūr [24]: 35](https://kabarumat.co/wp-content/uploads/2026/09/Tasawuf-70kb-280x210.jpg)





Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !