Menguji Objektivitas Tarjih: Kritik atas Bias Metodologis dalam Kaidah Preferensi Tafsir

Menguji Objektivitas Tarjih: Kritik atas Bias Metodologis dalam Kaidah Preferensi Tafsir
Menguji Objektivitas Tarjih: Kritik atas Bias Metodologis dalam Kaidah Preferensi Tafsir

Kabarumat.co – Secara terminologis, tarjīḥ merujuk pada proses memberikan bobot keunggulan kepada salah satu dari dua dalil dibandingkan dalil lainnya ketika ditemukan adanya ketidakjelasan atau pertentangan dalam pemaknaan (Al-Baḥr al-Muḥīṭ fī Uṣūl al-Fiqh, hlm. 145). Dalam khazanah tafsir Al-Qur’an, metode ini digunakan sebagai instrumen epistemologis untuk menentukan suatu penafsiran yang dinilai lebih kuat atau lebih dapat dipertanggungjawabkan di tengah pluralitas pandangan para mufasir.

Akan tetapi, anggapan bahwa proses tersebut berlangsung secara objektif perlu dipertanyakan. Mufasir pada dasarnya tidak pernah bekerja dalam ruang epistemologis yang sepenuhnya bebas dari pengaruh. Setiap proses tarjīḥ berlangsung dalam konteks tertentu dan tidak terlepas dari latar belakang mazhab, kecenderungan teologis, maupun kondisi sosial dan budaya yang membentuk perspektif seorang penafsir (Min al-‘Aqīdah ilā al-Thawrah, hlm. 45). Dari perspektif kritis, aktivitas penafsiran, baik yang bertumpu pada ma’thūr maupun ra’y, selalu berinteraksi dengan horizon kepentingan tertentu. Oleh sebab itu, hasil penafsiran sulit dipahami sebagai produk yang sepenuhnya absolut dan bebas nilai.

Atas dasar tersebut, tarjīḥ dapat dipandang bukan sebagai prosedur yang sepenuhnya netral, melainkan sebagai praktik interpretatif yang turut dibentuk oleh kondisi historis dan struktur sosial tempat mufasir berada. Bahkan, ketika seorang mufasir menyatakan bahwa proses tarjīḥ yang dilakukannya bersifat objektif, pernyataan tersebut dapat dibaca secara kritis sebagai bagian dari konstruksi legitimasi epistemik. Klaim objektivitas berpotensi berfungsi sebagai strategi retoris untuk memperkuat otoritas suatu penafsiran dan memperoleh penerimaan dalam komunitas keilmuan.

Bias Epistemologis dalam Parameter Tarjīḥ: Bahasa, Sanad, dan Hegemoni Mazhab

Al-Harbi mengidentifikasi sekurang-kurangnya sepuluh sumber yang menjadi landasan dalam proses tarjīḥ, yang mencakup bidang uṣūl al-dīn, bahasa Arab, uṣūl al-fiqh, ilmu hadis, dan sejumlah disiplin keislaman lainnya (Qawā‘id al-Tarjīḥ ‘inda al-Mufassirīn, hlm. 52). Meskipun tampak memiliki landasan metodologis yang sistematis, setiap parameter tersebut tetap memiliki kemungkinan mengandung bias epistemologis. Artinya, perangkat yang digunakan untuk menentukan keunggulan suatu penafsiran tidak sepenuhnya berada di luar konstruksi pemikiran, tradisi keilmuan, dan kepentingan penafsir.

Aspek kebahasaan, misalnya, kerap ditempatkan sebagai salah satu perangkat utama untuk menentukan makna yang dianggap lebih kuat. Namun, penggunaan kaidah bahasa tidak selalu berlangsung dalam ruang yang bebas dari kepentingan interpretatif. Struktur gramatikal dan perangkat linguistik sendiri terbentuk melalui proses historis serta perkembangan sosial suatu komunitas bahasa. Karena itu, penetapan bahwa suatu makna lebih “sahih” berdasarkan pertimbangan kebahasaan tidak selalu dapat dipisahkan dari paradigma dan kecenderungan tertentu yang dimiliki oleh mufasir.

Bahasa Arab Al-Qur’an, sebagaimana bahasa pada umumnya, memiliki sejarah perkembangan, konteks sosial, serta keragaman penggunaan yang memungkinkan munculnya lebih dari satu kemungkinan makna. Dalam kondisi demikian, pilihan mufasir terhadap makna tertentu tidak semata-mata ditentukan oleh struktur kebahasaan secara independen, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh kerangka teologis, kecenderungan mazhab, dan asumsi epistemologis yang telah lebih dahulu membentuk cara pandangnya. Dengan demikian, parameter kebahasaan dalam tarjīḥ perlu dipahami bukan hanya sebagai instrumen teknis untuk menemukan makna, tetapi juga sebagai ruang tempat preferensi dan konstruksi epistemologis penafsir dapat beroperasi.

Di sisi lain, tarjīḥ yang bertumpu pada kritik sanad cenderung membangun asumsi bahwa semakin tinggi tingkat kesahihan suatu hadis, semakin kuat pula validitas penafsiran yang didasarkan padanya. Pola berpikir semacam ini berpotensi mengesampingkan dimensi kontekstual yang mungkin justru terkandung dalam riwayat-riwayat lain. Dengan demikian, praktik tarjīḥ tidak selalu semata-mata diarahkan untuk menemukan kebenaran yang objektif, tetapi juga dapat dipahami sebagai arena perebutan dan peneguhan otoritas epistemik. Perbedaan kesimpulan yang muncul ketika mufasir dari latar belakang mazhab yang berbeda berhadapan dengan dalil yang sama menunjukkan bahwa preferensi paradigmatik masing-masing mazhab dapat memainkan peran lebih besar daripada klaim netralitas metodologis.

Tarjīḥ sebagai Instrumen Legitimasi Otoritas Tafsir

Dalam praktiknya, tarjīḥ kerap diposisikan sebagai mekanisme pemurnian yang bertujuan menyeleksi sekaligus menyingkirkan pandangan yang dianggap lemah, tidak valid, atau menyimpang dari arus utama tradisi tafsir. Dimensi kekuasaan dalam mekanisme tersebut bekerja secara subtil. Tarjīḥ tidak berhenti pada tindakan menetapkan suatu pendapat sebagai rājiḥ (lebih kuat), tetapi secara bersamaan menempatkan pendapat lainnya sebagai marjūḥ (kurang kuat atau tertolak). Konsekuensinya, proses seleksi tersebut berpotensi mengabaikan kenyataan bahwa keragaman penafsiran dalam banyak kasus tidak selalu menunjukkan pertentangan yang bersifat kontradiktif (taḍādd), melainkan dapat merupakan bentuk keberagaman interpretasi (tanawwu’) (Otoritas dan Preferensi Tarjih dalam Tafsir Modern, hlm. 88).

Sebagai perangkat preferensi epistemik, tarjīḥ pada akhirnya dapat berkembang menjadi mekanisme kritik yang bersifat eliminatif terhadap pandangan-pandangan eksegetis yang berada di luar arus dominan. Kajian mengenai Tafsir At-Tanwir, misalnya, memperlihatkan kecenderungan tarjīḥ Muhammadiyah untuk menggeser sejumlah sumber fikih klasik yang bercorak tekstualis dalam rangka memperkuat orientasi modernis dan rasionalis. Hal ini memperlihatkan bahwa fungsi tarjīḥ tidak hanya berkaitan dengan persoalan menentukan penafsiran yang dianggap paling benar, tetapi juga menyangkut persoalan otoritas: siapa yang memperoleh legitimasi untuk menyampaikan dan mempertahankan suatu pemaknaan.

Dengan demikian, kekuatan tarjīḥ tidak hanya terletak pada kemampuan metodologisnya dalam menentukan pendapat yang lebih unggul, tetapi juga pada kapasitasnya dalam membentuk batas antara apa yang dianggap ortodoks dan apa yang dikategorikan sebagai heterodoks dalam tradisi tafsir. Dalam pengertian ini, tarjīḥ dapat berfungsi sebagai mekanisme kontrol epistemik yang menentukan penafsiran mana yang memperoleh legitimasi dan mana yang ditempatkan di luar pusat otoritas keilmuan.

Manifestasi Subjektivitas melalui Hipertrofi Parameter

Luasnya perangkat kriteria tarjīḥ sebagaimana terlihat dalam formulasi Ibn Juzay al-Kalbi justru membuka ruang yang semakin besar bagi masuknya subjektivitas mufasir (Al-Tashīl li-‘Ulūm al-Tanzīl, hlm. 12). Dalam perkembangannya, parameter tarjīḥ tidak hanya terbatas pada sejumlah prinsip dasar, tetapi meluas hingga mencakup sekitar dua puluh lima kriteria yang dalam penerapannya dapat saling bersinggungan bahkan berpotensi menghasilkan arah penilaian yang berbeda.

Persoalan epistemologis muncul ketika berbagai parameter tersebut tidak menghasilkan kesimpulan yang seragam. Apabila satu kriteria mengarah pada penguatan suatu penafsiran, sementara kriteria lainnya justru memberikan keunggulan kepada penafsiran yang berbeda, diperlukan proses penentuan prioritas antarkriteria. Pada titik inilah peran mufasir menjadi sangat menentukan. Penetapan parameter mana yang harus didahulukan tidak selalu dapat ditentukan secara mekanis oleh sistem metodologis itu sendiri, melainkan bergantung pada pertimbangan, orientasi, dan kerangka epistemologis penafsir. Dengan demikian, semakin banyak parameter yang diakomodasi, semakin terbuka pula ruang intervensi subjektivitas dalam proses tarjīḥ.

Ketidakjelasan metodologi tarjīḥ yang ditemukan dalam sejumlah karya tafsir, salah satunya Fatḥ al-Qadīr karya al-Shawkānī, justru memperlebar ruang bagi ambiguitas dalam proses eksegesis. Tidak adanya penjelasan yang memadai mengenai rasionalitas dan mekanisme penerapan suatu metode menunjukkan bahwa tarjīḥ tidak selalu bekerja sebagai prosedur objektif yang bersifat mekanis. Sebaliknya, ia dapat dipahami sebagai konstruksi metodologis yang turut berfungsi memberikan legitimasi terhadap preferensi interpretatif seorang mufasir. Semakin luas dan beragam kriteria yang digunakan, semakin besar pula kemungkinan subjektivitas beroperasi di dalamnya. Pada titik ini, keputusan akhir mufasir menjadi faktor yang sangat menentukan, sementara perangkat metodologis tidak sepenuhnya mampu membatasi ruang interpretasi tersebut.

Secara paradoksal, perluasan parameter tarjīḥ justru dapat mengurangi kekuatan klaim objektivitasnya. Kompleksitas metodologis yang semakin tinggi tidak selalu menghasilkan keputusan yang semakin objektif. Sebaliknya, ketika hubungan antarkriteria tidak dirumuskan secara tegas dan mekanisme penyelesaiannya tidak memiliki standar yang konsisten, kompleksitas tersebut menyediakan lebih banyak ruang bagi preferensi subjektif untuk memengaruhi hasil penilaian. Dengan demikian, persoalan utama bukan semata-mata terletak pada banyaknya parameter, melainkan pada absennya prosedur yang transparan dalam menentukan hubungan, bobot, dan hierarki antarkriteria tersebut.

Penutup: Dekonstruksi Nalar Tarjīḥ dalam Studi Tafsir

Membongkar klaim objektivitas tarjīḥ menjadi penting sebagai upaya menghindarkan studi tafsir Al-Qur’an dari kecenderungan dogmatis. Kesadaran bahwa tarjīḥ merupakan produk dari subjektivitas yang bekerja dalam struktur metodologis tertentu memungkinkan pembacaan terhadap tradisi tafsir dilakukan secara lebih kritis dan reflektif. Perspektif ini tidak lagi menempatkan tugas utama kajian tafsir semata-mata pada pencarian satu penafsiran yang dianggap paling autentik, tetapi juga mengarahkan perhatian pada relasi kuasa, kepentingan, dan struktur pengetahuan yang turut berperan dalam proses legitimasi suatu makna atau penetapan hukum.

Dalam kerangka tersebut, pertanyaan epistemologis dalam studi tarjīḥ perlu diperluas. Persoalannya tidak hanya berkisar pada pertanyaan, “Tafsir mana yang paling benar?”, tetapi juga, “Kepentingan dan struktur otoritas apa yang bekerja di balik penetapan tafsir tersebut sebagai yang lebih kuat?” Pergeseran pertanyaan ini memungkinkan tradisi tafsir dibaca tidak hanya sebagai kumpulan produk penafsiran, tetapi sebagai medan produksi dan negosiasi otoritas pengetahuan.

Kesadaran kritis semacam ini bukan dimaksudkan untuk meniadakan kemungkinan kebenaran dalam tafsir, melainkan untuk menghindarkan klaim kebenaran dari sikap yang terlalu absolut. Membongkar ilusi objektivitas tarjīḥ tidak berarti merelatifkan seluruh kebenaran, tetapi menegaskan bahwa setiap aktivitas penafsiran berlangsung melalui perangkat bahasa, metode, konteks historis, serta horizon epistemologis tertentu. Tafsir, karena itu, perlu dipahami sebagai proses pencarian dan pemaknaan yang senantiasa terbuka terhadap dialog, evaluasi, dan koreksi. Sikap tersebut pada akhirnya menuntut kerendahan hati epistemologis dari setiap mufasir bahwa penafsiran yang dihasilkannya merupakan ikhtiar manusia dalam mendekati makna wahyu, bukan representasi tunggal dan final atas kebenaran itu sendiri. Wallāhu a‘lam bi al-ṣawāb.