Kabarumat.co – Dalam tradisi Islam, hari Jumat memiliki kedudukan yang istimewa dan lebih utama dibandingkan hari-hari lainnya. Secara etimologis, istilah Jumat berasal dari kata jama’a yang berarti “berkumpul”. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa hari ini menjadi momen pertemuan Nabi Adam dan Hawa di Jabal Rahmah. Keistimewaan hari Jumat juga terletak pada adanya perintah bagi umat Islam untuk berkumpul guna menunaikan ibadah Shalat Jumat. Ibadah ini tidak hanya merupakan bentuk ketaatan kepada Allah Swt., tetapi juga menjadi sarana yang mempertemukan dan mempererat hubungan antarsesama kaum muslimin dalam ikatan ukhuwah Islamiyah.
Menurut Ulil Hadrawi dalam artikelnya Sejarah dan Keistimewaan Shalat Jum’at, salah satu hikmah Shalat Jumat adalah terciptanya ruang bagi umat Islam untuk saling bertemu, mempererat silaturahmi, saling menyapa, dan membangun keakraban. Dalam kehidupan masyarakat pedesaan, pelaksanaan Shalat Jumat bahkan dapat menjadi sarana anjangsana yang memperkuat hubungan sosial antarmasyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu keistimewaan Shalat Jumat terletak pada persyaratan jumlah minimal jamaah yang, menurut sebagian ulama, harus mencapai empat puluh orang. Ketentuan tersebut dinilai memiliki hikmah sosial karena mampu memperkokoh kohesi dan kebersamaan di tengah masyarakat. Menurutnya, tujuan tersebut akan sulit terwujud apabila Shalat Jumat diperbolehkan dilaksanakan secara individu sebagaimana pendapat Ibnu Hazm, atau hanya dengan dua orang sebagaimana pendapat Imam An-Nakha’i, maupun dengan tiga orang termasuk imam sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah. Oleh karena itu, persyaratan jumlah jamaah dalam Shalat Jumat dipandang memiliki nilai strategis dalam membangun persatuan dan mempererat ukhuwah di kalangan umat Islam.
Meskipun Shalat Jumat dilaksanakan pada waktu Zuhur, mandi Jumat dianjurkan untuk dilakukan sejak terbit fajar pada hari Jumat. Penjelasan mengenai waktu pelaksanaan mandi Jumat ini dikemukakan oleh Imam Asy-Syafi’i sebagaimana dinukil dalam karya Al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir.
Sementara itu, Ahmad Dirgahayu Hidayat dalam artikelnya Sejarah dan Dalil Disyariatkannya Shalat Jumat menjelaskan bahwa pensyariatan Shalat Jumat telah ditetapkan sejak peristiwa Isra’ Mi’raj ketika Nabi Muhammad saw. masih berada di Makkah. Namun, pelaksanaannya baru dapat direalisasikan setelah Rasulullah saw. hijrah ke Madinah, yaitu ketika seluruh persyaratan pelaksanaannya telah terpenuhi dan tidak lagi terdapat hambatan yang menghalanginya. Penjelasan tersebut mengacu pada pendapat Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin, yang menggunakan pendekatan al-jam’u wa at-taufiq baina al-aqwal al-muta’aridhah, yaitu metode untuk mengompromikan dan menyelaraskan berbagai pendapat yang tampak bertentangan.
Ahmad menjelaskan bahwa pernyataan mengenai diwajibkannya Shalat Jumat di Madinah dapat dipahami sebagai isyarat bahwa Rasulullah saw. menghendaki agar kewajiban tersebut mulai dilaksanakan di Madinah, karena di wilayah tersebut tidak terdapat hambatan yang menghalangi kaum muslimin untuk menunaikannya. Penjelasan ini merupakan hasil alih bahasa Ahmad terhadap teks berbahasa Arab yang menjadi rujukannya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa pelaksanaan Shalat Jumat pertama kali dipimpin oleh sahabat As’ad bin Zurarah di Yatsrib. Pelaksanaan tersebut dilakukan atas arahan Mush’ab bin Umair, sahabat yang diutus Rasulullah saw. untuk menyebarkan ajaran Islam di kota yang kemudian dikenal sebagai Madinah. Setelah tiba di Yatsrib, Mush’ab terlebih dahulu meminta izin kepada Rasulullah saw., yang saat itu masih berada di Makkah, untuk menyelenggarakan Shalat Jumat, dan permohonan tersebut mendapat persetujuan beliau. Yatsrib dipilih sebagai tempat pelaksanaan karena kondisi masyarakatnya memungkinkan kaum muslimin menjalankan ibadah dengan aman tanpa mengalami diskriminasi maupun tekanan dari kaum musyrik Makkah.
Berdasarkan uraian tersebut, Ahmad berpendapat bahwa dasar pensyariatan kewajiban Shalat Jumat lebih tepat merujuk kepada hadis yang memuat perintah Rasulullah saw. kepada Mush’ab bin Umair untuk menyelenggarakan Shalat Jumat pertama, bukan semata-mata bersandar pada Surah Al-Jumu’ah ayat 9.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !