Kabarumat.co – Di berbagai wilayah Indonesia, pembahasan mengenai pernikahan kerap tidak bisa dilepaskan dari isu mahar. Besar kecilnya mahar sering kali menjadi sorotan utama, bahkan kadang lebih dominan diperbincangkan dibandingkan kesiapan kedua calon mempelai dalam membangun kehidupan rumah tangga.
Tidak jarang, masyarakat menghubungkan jumlah mahar dengan tingkat pendidikan, status sosial, atau latar belakang keluarga pihak perempuan. Akibatnya, muncul anggapan bahwa perempuan dengan “nilai sosial” yang lebih tinggi layak mendapatkan mahar yang lebih besar. Pandangan seperti ini perlu dicermati karena dapat menggeser pemaknaan mahar, dari sekadar simbol penghormatan menjadi seolah-olah bentuk transaksi.
Di sisi lain, berkembangnya diskursus kesetaraan gender turut melahirkan kritik terhadap praktik mahar. Sebagian kalangan menilai mahar mencerminkan relasi yang tidak seimbang karena dianggap menempatkan perempuan sebagai objek yang dapat dinilai dengan uang atau benda tertentu.
Kritik tersebut tidak dapat diabaikan, terutama ketika mahar dipahami sebagai “harga” yang harus dibayarkan untuk mendapatkan seorang istri. Namun, apakah pemahaman ini benar-benar sesuai dengan tujuan mahar dalam ajaran Islam?
Dalam Islam, akad nikah dan akad jual beli merupakan dua hal yang berbeda secara mendasar. Dalam jual beli terjadi perpindahan kepemilikan atas barang atau jasa, sedangkan dalam pernikahan tidak ada manusia yang menjadi objek kepemilikan. Pernikahan merupakan ikatan antara dua manusia yang sama-sama memiliki martabat sebagai hamba Allah. Karena itu, menyamakan mahar dengan harga seorang perempuan merupakan kekeliruan yang mengabaikan perbedaan fundamental antara pernikahan dan transaksi ekonomi.
Perintah Al-Qur’an tentang Mahar
Al-Qur’an menegaskan bahwa mahar merupakan hak perempuan yang wajib diberikan kepada mereka. Dalam Surah An-Nisa ayat 4 disebutkan, “Berikanlah maskawin kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” Ayat ini menegaskan bahwa mahar adalah pemberian yang menjadi hak istri, bukan pembayaran kepada wali, keluarga, atau pihak lain, serta tidak boleh diambil kembali secara semena-mena oleh suami.
Sejalan dengan itu, penelitian Hasbi Hj. Muhammad Ali dan Raihanah Hj. Azahari dalam jurnal Objektif Syariah Dalam Pemberian Mahar (2013) menjelaskan bahwa mahar dalam Islam tidak dimaksudkan sebagai alat transaksi, melainkan bentuk penghormatan dan pengakuan atas hak perempuan. Mahar juga berfungsi sebagai sarana perlindungan ekonomi bagi perempuan dalam pernikahan.
Apabila mahar dimaknai sebagai “harga perempuan”, maka konsekuensinya perempuan seolah menjadi milik suami setelah akad. Padahal Islam tidak mengajarkan demikian. Seorang istri tetap memiliki kemandirian sebagai manusia merdeka, termasuk hak atas harta, penghormatan, serta perlakuan yang baik.
Dengan demikian, mahar lebih tepat dipahami sebagai simbol komitmen dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. Kehadirannya menandai kesungguhan pihak laki-laki sekaligus pengakuan terhadap hak ekonomi perempuan. Dalam sejarah awal Islam, ketentuan ini bahkan menjadi langkah progresif dalam mengangkat posisi perempuan yang sebelumnya sering tidak memiliki kontrol atas harta dalam pernikahan.
Kritik terhadap Praktik Mahar
Namun demikian, kritik terhadap praktik mahar juga memiliki landasan. Dalam realitas sosial, maknanya kerap mengalami pergeseran. Ketika mahar dijadikan ajang pamer status sosial, alat legitimasi dominasi, atau bahan tawar-menawar antar keluarga, maka esensi awalnya sebagai bentuk penghormatan dapat memudar.
Temuan ini diperkuat oleh penelitian Arshi Showkat dalam The Principle and Practice of Mahr in Muslim Marriages (2023), yang menunjukkan adanya kesenjangan antara konsep mahar dalam ajaran Islam dan praktik di berbagai masyarakat Muslim. Secara ideal, mahar berfungsi sebagai perlindungan dan jaminan ekonomi bagi perempuan, namun dalam praktiknya sering terdistorsi oleh budaya patriarkal dan ketimpangan relasi gender.
Dalam kondisi tertentu, mahar bahkan tidak lagi dipahami sebagai hak perempuan, melainkan sekadar formalitas atau instrumen yang memperkuat posisi dominan laki-laki.
Pendekatan mubadalah yang dikembangkan oleh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menawarkan perspektif alternatif dengan menekankan prinsip kesalingan dalam relasi laki-laki dan perempuan. Dalam pandangan ini, mahar tidak mencerminkan superioritas satu pihak, melainkan bagian dari komitmen bersama untuk membangun hubungan yang dilandasi penghormatan, tanggung jawab, dan kerja sama.
Mengembalikan Makna Mahar
Relasi suami-istri dalam Islam bukan hubungan antara pemilik dan yang dimiliki, melainkan kemitraan dua insan yang setara sebagai manusia. Keduanya merupakan subjek yang saling memberi, menjaga, dan memenuhi hak satu sama lain. Dalam kerangka ini, mahar berfungsi sebagai penanda komitmen untuk membangun kehidupan bersama, bukan sebagai simbol kepemilikan atau dominasi.
Dalam praktiknya, tidak sedikit pasangan yang menunda pernikahan akibat tuntutan mahar yang terlalu tinggi. Ketika gengsi sosial lebih diutamakan daripada kesiapan membangun rumah tangga, tujuan pernikahan dapat bergeser dari nilai-nilai dasarnya. Hal ini menunjukkan pentingnya mengembalikan makna mahar pada esensinya sebagai bentuk penghormatan dan komitmen, bukan sebagai simbol status sosial.
Pada akhirnya, perdebatan tentang mahar seharusnya membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana membangun rumah tangga yang adil, sehat, dan saling menguatkan. Besar kecilnya mahar bukanlah ukuran utama kualitas pernikahan. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan pasangan untuk menumbuhkan kasih sayang, tanggung jawab, dan saling menghargai—nilai yang tidak berhenti pada saat akad, tetapi terus dirawat sepanjang perjalanan rumah tangga.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !