Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Di Balik Seruan Bersabar: Normalisasi Krisis Ekonomi dengan Dalil Agama

Di Balik Seruan Bersabar: Normalisasi Krisis Ekonomi dengan Dalil Agama
Di Balik Seruan Bersabar: Normalisasi Krisis Ekonomi dengan Dalil Agama

kabarumat.co – “Ustaz, kondisi ekonomi rakyat sedang berat. Harga kebutuhan pokok terus merangkak naik, sementara pendapatan tidak bertambah. Mengapa yang terus disampaikan justru anjuran untuk bersabar?”

Pertanyaan semacam itu sering dijawab dengan kalimat yang menenangkan. Rezeki, kata sebagian penceramah, sepenuhnya berada dalam jaminan Allah. Tuhan yang mencukupi kebutuhan manusia ketika nilai dolar masih enam ribu rupiah adalah Tuhan yang sama ketika nilainya melonjak hingga belasan ribu rupiah. Karena itu, masyarakat diminta tetap tenang dan yakin bahwa rezeki yang telah ditetapkan untuk seseorang tidak akan tertukar kepada orang lain.

Kurang lebih demikianlah nasihat yang belakangan cukup sering beredar di berbagai platform media sosial. Dari sisi substansi, tentu tidak ada yang keliru. Kesabaran memang merupakan salah satu ajaran penting dalam Islam. Demikian pula anjuran untuk tidak tergesa-gesa menghakimi atau mengkritik, serta dorongan agar nasihat kepada pemimpin disampaikan dengan cara yang santun dan penuh kebijaksanaan. Semua itu memiliki pijakan yang kuat dalam tradisi keilmuan Islam.

Namun persoalan yang perlu dicermati tidak selalu terletak pada benar atau salahnya isi nasihat. Yang sering kali lebih menentukan adalah konteks penyampaiannya: apakah nasihat tersebut hadir pada waktu yang tepat atau justru sebaliknya.

Sebab tidak jarang petuah-petuah semacam itu muncul ketika masyarakat sedang dihimpit kesulitan hidup, ketika harga kebutuhan pokok semakin memberatkan, ketika rasa keadilan terasa makin menjauh, atau ketika kebijakan yang diambil penguasa menimbulkan keresahan publik.

Pada saat banyak orang sedang berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, menanggung tekanan ekonomi, dan menyimpan kekecewaan terhadap keadaan, yang hadir justru seruan untuk tetap diam, bersabar, dan menerima keadaan apa adanya.

Di titik inilah persoalan menjadi lebih kompleks. Nasihat yang sebenarnya benar dapat beririsan dengan kepentingan lain. Ada yang menyampaikannya sebagai bentuk pengingat keagamaan yang tulus. Namun ada pula yang, sengaja ataupun tidak, menggunakannya untuk membenarkan keadaan yang sesungguhnya patut dipertanyakan.

Karena itu, yang perlu direnungkan bukan hanya isi sebuah nasihat, melainkan juga bagaimana dan kapan nasihat itu digunakan. Sebab kebenaran yang ditempatkan secara tidak proporsional dapat kehilangan fungsinya sebagai petunjuk. Alih-alih menerangi persoalan, ia justru berpotensi menjadi penutup bagi ketidakadilan.

Pembahasan mengenai kebenaran yang digunakan pada tempat yang keliru ini mengingatkan kita pada sebuah peristiwa di masa Sayyidina Ali karramallahu wajhah. Tentu konteksnya tidak sama, tetapi ada satu pelajaran penting yang relevan hingga hari ini: bagaimana sebuah kalimat yang benar dapat dipakai untuk membenarkan sesuatu yang keliru.

Dalam catatan sejarah Islam, kelompok Khawarij pernah menolak hasil perundingan antara Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan dalam peristiwa perang Shiffin. Mereka beralasan bahwa satu-satunya hukum yang benar hanyalah hukum Allah, dengan mengutip ungkapan “innil hukmu illa lillah” sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an surat Yusuf ayat 40. Menurut mereka, proses arbitrase atau tahkim yang dilakukan manusia tidak memiliki legitimasi karena dianggap tidak bersumber langsung dari ketentuan ilahi.

Khawarij sendiri dikenal sebagai kelompok yang bersikap keras dalam beragama. Mereka cenderung mengklaim kebenaran secara mutlak atas tafsir mereka sendiri, serta mudah menganggap pihak lain yang berbeda sebagai kafir, keluar dari Islam, bahkan murtad, yang konsekuensinya berujung pada legitimasi kekerasan.

Berangkat dari keyakinan tersebut, mereka menolak keputusan damai antara Ali dan Mu’awiyah. Lebih jauh lagi, ayat yang mereka kutip dijadikan dasar untuk menolak seluruh hasil perundingan. Dalam perkembangan berikutnya, sebagian dari mereka bahkan merencanakan tindakan ekstrem terhadap Ali bin Abi Thalib. Menanggapi hal itu, Ali berkata:

“Hadzihi kalimatun haqqin urida biha bathil”
“Ini adalah kalimat yang benar, tetapi dimaksudkan untuk tujuan yang salah.”

(Ucapan ini diriwayatkan dalam karya Ibnu Hibban, Sirah Nabawiyyah wa Akhbarul Khulafa’, Beirut: Muassasah ats-Tsaqafiyah, 1987, Jilid II, hlm. 545).

Ucapan singkat tersebut mengandung makna yang sangat dalam. Ia menunjukkan bahwa sebuah pernyataan yang secara substansi benar dapat kehilangan fungsi kebenarannya ketika ditempatkan pada konteks yang keliru. Kebenaran yang semestinya menjadi petunjuk justru dapat bergeser menjadi alat pembenaran.

Refleksi ini menjadi relevan dalam membaca berbagai fenomena di masa kini. Tentu tidak tepat menyamakan konteks sosial-politik saat ini dengan situasi Khawarij secara langsung, karena perbedaan ruang, bentuk, dan dampaknya sangat signifikan. Namun, ada satu titik persinggungan yang patut diperhatikan, yaitu penggunaan pernyataan yang benar tetapi ditempatkan pada konteks yang kurang tepat.

Dalam kasus Khawarij, ayat “innil hukmu illa lillah” digunakan untuk menolak keputusan damai. Sementara dalam konteks hari ini, dapat saja muncul ungkapan-ungkapan religius seperti larangan mengkritik pemimpin secara terbuka, anjuran menyampaikan nasihat secara tertutup, atau penegasan bahwa rezeki tetap dijamin Allah dalam kondisi ekonomi apa pun, yang pada situasi tertentu dapat berfungsi bukan sebagai penjernih, melainkan sebagai penenang yang meredam respons kritis masyarakat terhadap realitas yang bermasalah.

Persoalan utamanya bukan terletak pada kebenaran isi kalimat tersebut. Kebenaran itu tetap ada dan tidak berubah. Yang menjadi perhatian adalah cara kebenaran itu ditempatkan dan difungsikan. Sebab ketika kebenaran digunakan untuk menutup ruang kesadaran terhadap ketidakadilan, ia tidak lagi bekerja sebagai petunjuk, melainkan berpotensi berubah menjadi tameng.

Dari sini tampak pentingnya membedakan antara kebenaran yang disampaikan dan ketepatan penyampaiannya. Para ulama, pendakwah, dan tokoh agama perlu memiliki kepekaan terhadap situasi sosial yang sedang dihadapi masyarakat. Nasihat tentang kesabaran, adab kepada pemimpin, dan tawakal kepada Allah pada dasarnya benar, namun kebenaran tersebut tetap membutuhkan kebijaksanaan dalam penempatannya.

Sebab, nasihat yang benar tidak selalu menjadi nasihat yang tepat apabila disampaikan pada waktu yang tidak sesuai. Ketepatan dalam berdakwah bukan hanya ditentukan oleh isi pesan, tetapi juga oleh konteks, waktu, dan kondisi ketika pesan itu disampaikan.

Ketika masyarakat sedang berada dalam kondisi serba sulit—harga kebutuhan pokok terus meningkat, daya beli melemah, dan kebijakan negara justru dirasakan semakin menekan kelompok kecil—lalu yang terus disampaikan hanya anjuran untuk bersabar, bertawakal, dan menerima keadaan dengan diam, maka ada sesuatu yang terasa tidak tuntas di sana. Bukan berarti nasihat tersebut keliru, tetapi ada prioritas yang lebih mendesak untuk disampaikan terlebih dahulu.

Dalam situasi seperti itu, yang lebih dibutuhkan adalah keberanian untuk menyuarakan kebenaran secara terbuka. Penting untuk kembali mengingatkan bahwa penguasa memiliki tanggung jawab terhadap rakyatnya, dan bahwa prinsip keadilan harus ditegakkan sebelum yang lain. Setelah fondasi itu ditegakkan, barulah nasihat tentang kesabaran dan tawakal akan menemukan tempatnya secara proporsional.

Terkait hal ini, Syekh Abdul Hamid al-Bilali menjelaskan dalam salah satu karyanya:

“Pemilihan waktu dan situasi yang tepat merupakan salah satu faktor terbesar yang menyebabkan nasihat dapat diterima dan kemungkaran dapat dihilangkan.”
(Fiqhud Da’wah, Kuwait: Darud Da’wah, 1406 H/1986 M, hlm. 114–115)

Pernyataan ini membantu memperjelas persoalan yang sedang dibahas. Masalahnya bukan pada hilangnya dalil atau ajaran, melainkan pada berkurangnya kepekaan terhadap konteks. Ketika nasihat yang benar disampaikan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial yang sedang terjadi, ia dapat terdengar bukan sebagai petunjuk, melainkan sebagai pembenaran terhadap keadaan yang bermasalah.

Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan bukanlah meninggalkan nasihat-nasihat tersebut. Nasihat tentang sabar, adab kepada pemimpin, dan tawakal kepada Allah tetap merupakan bagian penting dalam ajaran Islam. Namun yang perlu dijaga adalah ketepatan dalam penyampaian: urutan, tempat, dan waktunya.

Para ustadz, kiai, dan tokoh agama seharusnya berhati-hati untuk tidak menjadikan nasihat-nasihat tersebut sebagai satu-satunya pesan ketika masyarakat sedang berada dalam tekanan ekonomi, ketika harga kebutuhan pokok tidak terkendali, atau ketika kebijakan negara dirasakan tidak berpihak pada rakyat kecil.

Pada kondisi seperti itu, yang lebih mendesak untuk disampaikan justru adalah seruan untuk menegakkan keadilan, keberanian menyuarakan kebenaran, serta pengingat akan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyatnya. Setelah itu terpenuhi, nasihat tentang kesabaran dan tawakal akan kembali hadir pada tempatnya yang semestinya.

Dari keseluruhan uraian ini dapat disimpulkan bahwa tugas menyampaikan nasihat agama tetaplah penting dan tidak dapat diabaikan. Nasihat tersebut berfungsi menguatkan iman serta keyakinan kepada Allah. Namun demikian, ia tidak boleh disalahgunakan, baik untuk kepentingan pribadi demi menyenangkan kekuasaan, maupun untuk kepentingan kekuasaan itu sendiri. Wallahu a’lam bisshawab.