kabarumat.co – Dalam kehidupan sosial modern, persaingan memperoleh pekerjaan—terutama pada posisi strategis di instansi pemerintah atau BUMN—kerap memunculkan mentalitas serba instan. Keinginan meraih jabatan secara cepat melalui jalur tidak resmi membuka ruang luas bagi praktik suap serta kejahatan terorganisir, seperti sindikat pemalsuan Surat Keputusan (SK).
Fenomena ini mencerminkan bentuk korupsi yang tampak seperti hubungan saling menguntungkan: calon pegawai berusaha menyuap demi posisi, sementara oknum tertentu memanfaatkan niat tersebut dengan menawarkan SK palsu. Alih-alih memperoleh pekerjaan, tidak sedikit korban justru mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan penting: bagaimana Islam memandang praktik yang merusak sistem meritokrasi tersebut, dan bagaimana pula keterkaitannya dengan hukum positif di Indonesia?
Hakikat Risywah dan Kerusakan Keadilan
Dalam Islam, praktik suap untuk memperoleh jabatan yang bukan haknya—atau untuk menyingkirkan pihak yang lebih layak—dikenal sebagai risywah. Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap keadilan sekaligus pengkhianatan amanah.
Tidak ada ruang pembenaran bagi pemberian “uang pelicin” dalam proses rekrutmen, karena hal tersebut secara langsung merusak mekanisme seleksi yang adil dan merampas hak orang lain yang lebih kompeten.
Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالمُرْتَشِيَ
Artinya: “Rasulullah SAW melaknat penyuap dan penerima suap.”
Para ulama pun bersepakat bahwa suap untuk mendapatkan pekerjaan hukumnya haram. Praktik ini tergolong sebagai suht (harta haram) yang menghilangkan keberkahan.
Imam Al-Qurthubi menegaskan bahwa menerima suap untuk membatalkan kebenaran atau melakukan sesuatu yang tidak dibenarkan adalah haram secara mutlak. Senada dengan itu, Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa menyuap demi meraih jabatan, dengan mengorbankan hak orang lain, termasuk bentuk memperoleh harta secara batil.
Karena itu, segala bentuk biaya yang dimaksudkan untuk memanipulasi hasil seleksi tidak dapat dibenarkan dalam syariat. Tidak ada konsep “suap yang baik”; semua bentuknya berdampak pada rusaknya tatanan sosial.
Status Gaji dan Tanggung Jawab Moral
Bagi individu yang telah masuk kerja melalui jalur suap, muncul persoalan mengenai status gaji yang diterima. Dalam fiqih muamalah, dibedakan antara akad suap saat proses masuk dan akad kerja (ijarah) setelah resmi dipekerjakan.
Menurut Wahbah Az-Zuhaili, upah menjadi hak pekerja setelah pekerjaan dilaksanakan, karena upah merupakan imbalan atas kerja itu sendiri. Dengan demikian, jika seseorang menjalankan tugasnya dengan baik, gaji yang diterimanya dapat dinilai halal.
Namun demikian, kehalalan gaji tidak menghapus dosa dari praktik suap sebelumnya. Pelaku tetap memikul tanggung jawab moral dan diwajibkan untuk bertaubat serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Sindikat SK Palsu sebagai Kejahatan Berlapis
Masalah menjadi lebih kompleks ketika praktik ini melibatkan pemalsuan dokumen negara. Dalam perspektif fiqih, tindakan tersebut mencakup beberapa pelanggaran sekaligus: suap (risywah), pemalsuan (tazwir), dan penipuan (khiyanah).
Penipuan semacam ini tidak hanya berkaitan dengan manipulasi objek, tetapi juga mencakup penyampaian informasi palsu yang menyesatkan. Sindikat SK palsu menjanjikan status pekerjaan fiktif demi memperoleh keuntungan, yang jelas merupakan bentuk kezaliman dan dilarang dalam ajaran Islam.
Calon pegawai yang terjerat berada dalam posisi dilematis: di satu sisi terlibat dalam niat menyuap, di sisi lain menjadi korban penipuan. Kerugian yang dialami dapat dipandang sebagai konsekuensi dari upaya memperoleh sesuatu melalui cara yang tidak dibenarkan.
Perspektif Hukum Positif di Indonesia
Larangan dalam Islam ini sejalan dengan hukum positif di Indonesia. Praktik suap dan pemalsuan dokumen dipandang sebagai kejahatan serius terhadap negara.
Pelaku suap dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pemalsuan SK dan penipuan diatur dalam KUHP terbaru.
Pada akhirnya, upaya memperoleh pekerjaan melalui suap hanya membuka pintu bagi kerugian yang lebih besar, baik secara materi maupun hukum. Islam menutup celah ini demi menjaga keadilan sosial. Oleh karena itu, memperkuat integritas pribadi dan mendorong sistem rekrutmen yang transparan menjadi kunci untuk meraih rezeki yang berkah.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !