Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Membongkar Akar Ekstremisme terhadap Perempuan: Sebuah Kajian Budaya dan Agama

Membongkar Akar Ekstremisme terhadap Perempuan: Sebuah Kajian Budaya dan Agama
Membongkar Akar Ekstremisme terhadap Perempuan: Sebuah Kajian Budaya dan Agama

kabarumat.co – Kasus ekstremisme terhadap perempuan kini semakin sering muncul. Mengacu pada laporan Kompas, dalam waktu hanya satu minggu tercatat tiga peristiwa ekstremisme pada perempuan di berbagai daerah, seperti KDRT yang dipicu anggapan bahwa perempuan tidak patuh pada suami, serta pelecehan yang terjadi karena suami merasa tidak rela. Salah satu kasus bahkan berakhir tragis hingga merenggut nyawa korban.

Meski demikian, laporan Kompas menunjukkan bahwa respons masyarakat mengalami kemajuan; kasus-kasus ini cepat dilaporkan kepada aparat sehingga tidak dibiarkan berlalu begitu saja dan dapat diproses secara hukum. Hal ini menandakan meningkatnya kesadaran hukum dan keterlibatan publik dalam menangani ekstremisme.

Namun, berulangnya ekstremisme terhadap perempuan tidak hanya disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, tetapi juga oleh faktor budaya dan nilai-nilai yang masih mengakar kuat. Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan HAM KemenPPPA, Rata Susianawati, menyatakan bahwa ekstremisme tidak kunjung hilang karena masih dianggap urusan pribadi atau tabu untuk dibicarakan. Hambatan struktural dan kultural tetap menghantui upaya penanganannya, sehingga persoalan ini sulit terselesaikan.

Muncul kemudian pertanyaan: mengapa perempuan selalu menjadi pihak yang dirugikan? Antropologi menyoroti bahwa norma, nilai, dan praktik budaya kerap memperkuat dan menormalisasi ekstremisme. Bentuk ekstremisme ini termasuk kekerasan simbolik sebagaimana dijelaskan Pierre Bourdieu—dominasi yang diterima tanpa disadari oleh pihak yang didominasi, dalam hal ini perempuan, dan dilakukan oleh laki-laki.

Dalam konteks gender, hal tersebut tampak ketika perempuan dituntut selalu patuh, tidak banyak mengeluh, dan diajarkan untuk “diam” demi kehormatan keluarga. Semua itu dianggap wajar, padahal menurut Bourdieu merupakan bentuk kekuasaan simbolik. Tulisan ini akan membahas bagaimana perspektif antropologi melihat hak-hak perempuan yang sering dianggap bagian dari budaya justru tidak seharusnya menjadi pembenar terjadinya ekstremisme, sebagaimana nilai-nilai agama yang sebenarnya melarangnya.

Dalam kajian Nur Ika Fatmawati dan Ahmad Sholikin tentang Bourdieu, dijelaskan bahwa masyarakat yang berpegang kuat pada adat cenderung menerima nilai-nilai turun-temurun tanpa mempertanyakannya. Namun di balik itu terdapat kekuasaan simbolik yang digunakan dan dipaksakan oleh pihak yang lebih berkuasa. Inilah yang membuat budaya dan struktur sosial turut membentuk perilaku masyarakat terhadap perempuan.

Menurut Nur Laila dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC-KJHAM), korban ekstremisme menghadapi berbagai kendala ketika menempuh jalur hukum. Hambatan tersebut meliputi proses penuntutan yang tidak adil, sulitnya memperoleh restitusi, sikap hakim yang bias, hingga putusan pengadilan yang kurang berpihak pada korban. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, juga menambahkan bahwa perlindungan serta layanan bagi korban belum berjalan optimal karena masih banyak perempuan yang belum merasa aman untuk melapor.

Jika melihat Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, semestinya ajaran Islam tentang keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap perempuan dapat tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Namun kenyataannya, nilai-nilai tersebut sering kali tidak memiliki pengaruh yang kuat dalam praktik sosial.

Dalam kehidupan budaya yang berkembang di masyarakat, nilai-nilai Islam tersebut justru kerap berbenturan dengan tradisi yang masih menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah. Ketika budaya lokal menolak prinsip-prinsip Islam—misalnya melalui sistem patriarki, terbatasnya akses perempuan terhadap keadilan, serta adanya stigma sosial—maka muncullah jurang antara ajaran normatif dan praktik yang terjadi di lapangan.

Al-Qur’an sendiri telah menegaskan konsep kesetaraan manusia. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Hujurat [49]:13 bahwa manusia diciptakan dari laki-laki dan perempuan, lalu dibagi ke dalam beragam suku dan bangsa agar mereka saling mengenal. Ayat ini menekankan bahwa kemuliaan seseorang di sisi Allah hanya diukur dari tingkat ketakwaannya, bukan dari jenis kelamin atau latar belakangnya. As-Suyuthi dalam Ad-Dur al-Mansur menafsirkan ayat ini sebagai penolakan atas segala bentuk kesombongan berbasis etnis atau budaya; manusia diciptakan beragam bukan untuk saling menindas, tetapi untuk saling memahami.

Quraish Shihab dalam bukunya Perempuan menjelaskan bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan bukan untuk dipertentangkan, tetapi untuk menciptakan harmoni sesuai peran dan kodrat masing-masing. Karena itu, tidak dibenarkan menggunakan tafsir agama secara keliru untuk melegitimasi kekerasan atau penindasan terhadap perempuan. Di sini antropologi memberi ruang untuk mengkaji bagaimana pemaknaan budaya terhadap ajaran agama dapat menyimpang dari nilai dasar Islam.

Menurut antropologi, perbedaan cara memahami ajaran Islam muncul karena praktik keagamaan sering dipengaruhi oleh budaya yang tidak selalu sejalan dengan prinsip-prinsip normatif. Surah Al-Hujurat ayat 13 menegaskan bahwa Islam menolak segala bentuk diskriminasi, termasuk berbasis gender, etnis, maupun budaya. Karena itu, ekstremisme terhadap perempuan yang diklaim berdasarkan agama sebenarnya lahir dari interpretasi budaya yang keliru terhadap ajaran Islam.

Dalam perspektif Bourdieu, upaya mengatasi persoalan hubungan budaya, agama, dan ekstremisme terhadap perempuan dapat dilakukan dengan membongkar struktur patriarki, mereformasi praktik sosial-keagamaan, mendistribusikan modal simbolik secara adil, serta melawan kekerasan simbolik melalui kesadaran kritis. Dengan demikian, pemaknaan agama dapat kembali selaras dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung keadilan dan kesetaraan gender.