Kabarumat.co – Islam adalah agama yang mengajarkan kasih sayang dan kepedulian kepada sesama, tanpa memandang agama atau keyakinannya. Salah satu bentuk kasih sayang dan kepedulian tersebut adalah dengan menyantuni anak yatim, termasuk anak yatim nonmuslim.
Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, bahwa boleh hukumnya bersedekah kepada nonmuslim, termasuk anak yatim nonmuslim. Dan orang yang bersedekah tersebut akan mendapatkan pahala yang besar. Ia berkata;
يستحب أن يخص بصدقته الصلحاء وأهل الخير وأهل المروءات والحاجات ، فلو تصدق على فاسق أو على كافر من يهودي أو نصراني أو مجوسي جاز ، وكان فيه أجر في الجملة قال صاحب البيان : قال الصيمري : وكذلك الحربي ، ودليل المسألة قول الله تعالى :ويطعمون الطعام على حبه مسكينا ويتيما وأسيرا ومعلوم أن الأسير حربي
“Disunahkan untuk memberikan sedekah kepada orang-orang saleh, orang baik, orang yang menjaga kehormatan dan orang yang membutuhkan. Namun, apabila bersedekah kepada orang fasiq atau orang kafir dari kalangan Yahudi, Nasrani ataupun Majusi, maka hukumnya boleh dan secara keseluruhan mendapat pahala. Pengarang kitab Albayan berkata, Asshaimiri berkata: ‘Begitu juga nonmuslim yang memusuhi kaum Muslim (boleh diberi sedekah).’ Dalil dalam masalah ini adalah firman Allah, ‘Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.’ Dan sudah diketahui bersama bahwa orang yang ditawan adalah nonmuslim yang memusuhi kaum Muslim.”
Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Al-Mausuah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah yang menegaskan bahwa sedekah kepada nonmuslim diperbolehkan selain sedekah wajib semisal zakat atau kifarat. Ia berkata;
اتَّفَقَ الأَْئِمَّةُ الأَْرْبَعَةُ عَلَى صِحَّةِ الصَّدَقَةِ أَوِ الْهِبَةِ لِلْحَرْبِيِّ؛ لأَِنَّهُ ثَبَتَ فِي السِّيرَةِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهْدَى إِلَى أَبِي سُفْيَانَ تَمْرَ عَجْوَةٍ، حِينَ كَانَ بِمَكَّةَ مُحَارِبًا، وَاسْتَهْدَاهُ أَدَمًا. وَبَعَثَ بِخَمْسِمِائَةِ دِينَارٍ إِلَى أَهْل مَكَّةَ حِينَ قَحَطُوا لِتُوَزَّعَ بَيْنَ فُقَرَائِهِمْ وَمَسَاكِينِهِمْ
“Imam empat sepakat atas keabsahan sedekah atau hibah kepada kafir harbi. Karena dalam sejarah ditetapkan bahwa Nabi Muhammad saw pernah memberi hadiah kurma ajwah kepada Sufyan yang memerangi Nabi saat berada di Makkah, dan ia juga meminta lauk. Nabi pernah mengirim 500 dinar kepada penduduk Makkah ketika mereka mengalami paceklik supaya dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin penduduk Makkah.” (Kementerian Waqaf, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz VII halaman 112).
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Insan ayat 8:
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
“Dan mereka memberikan makanan dengan senang hati kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan.”
Ayat ini secara umum memerintahkan untuk memberi makan kepada orang-orang yang membutuhkan, termasuk anak yatim. Tidak ada perbedaan antara anak yatim muslim dan nonmuslim dalam ayat ini.
Selain itu, Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا
“Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Orang yang menyantuni anak yatim, baik dia anak sendiri atau bukan, dia dan aku di surga seperti ini. Dan Rasulullah SAW mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengahnya, dan beliau beri jarak di antara keduanya.”
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang menyantuni anak yatim, baik muslim maupun nonmuslim, akan mendapatkan kemuliaan di surga.
Aziz Luthfi (Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)
Leave a Review