Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Dialektika Makna: Tanpa Harus Membunuh Karakter

Dialektika Makna: Tanpa Harus Membunuh Karakter
Dialektika Makna: Tanpa Harus Membunuh Karakter

kabarumat.co – Diskusi mengenai bagaimana memahami atau memaknai teks merupakan bagian dari pergulatan intelektual yang sangat tua. Ia telah hadir sejak awal peradaban manusia, termasuk sejak kemunculan Islam. Perdebatan ini bahkan melahirkan berbagai mazhab pemikiran, sekte-sekte keagamaan, hingga ideologi-ideologi besar. Dalam bidang fiqh, dikenal dua pendekatan utama: ahl al-hadîts dan ahl al-ra’y. Pendekatan pertama lebih condong pada pemaknaan literal dan mengandalkan validitas sumber riwayat, sementara pendekatan kedua lebih mengutamakan pertimbangan akal dan substansi pesan.

Sejumlah pertanyaan terus mengemuka sepanjang sejarah pemikiran Islam: Haruskah teks dipahami secara harfiah, atau bolehkah ditakwilkan? Apakah hukum-hukum dalam teks bisa dirasionalisasi atau tidak? Bisakah akal bertentangan dengan wahyu? Dan jika isi teks berbenturan dengan logika atau kenyataan empiris, mana yang patut diutamakan? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini kerap dijawab dengan ragam pandangan dan argumen yang sah dari masing-masing pihak.

Namun, pada hakikatnya, kedua pendekatan tersebut memiliki semangat dan tujuan yang sama: mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umat manusia melalui hukum Islam. Pemikiran ini dapat ditemukan dalam seluruh tradisi fiqh Islam. Imam al-Ghazâlî, misalnya, menegaskan pandangan gurunya Imam al-Haramain al-Juwainî dalam karyanya al-Mustashfâ, bahwa kemaslahatan merupakan tujuan utama dari syari’ah.

Perbedaan pendapat yang muncul sebenarnya berakar dari perbedaan dalam memahami dan menafsirkan teks-teks suci, baik al-Qur’an maupun Hadis. Tak ada seorang Muslim pun yang berniat menolak keduanya, sebab menolak al-Qur’an dan Hadis berarti menanggalkan identitas keislaman itu sendiri.

Terkait hal ini, Prof. Dr. Husein al-Dzahabî—mantan Menteri Waqaf Mesir dan Guru Besar di Universitas al-Azhar—pernah menyampaikan bahwa kebenaran agama adalah hasil pemahaman manusia terhadap kitab sucinya. Karena itu, kebenaran agama bisa beragam bentuknya, dan Tuhan merestui keragaman dalam cara beragama umat manusia. Dalam Islam, hal ini dikenal sebagai tanawwu’ al-‘ibadah. Bila pandangan ini dapat diterima, niscaya tidak akan muncul kelompok-kelompok yang saling menyesatkan atau mengkafirkan satu sama lain. (Lihat: Agama dan Pluralitas Bangsa, P3M, 1991, hlm. 40).

Sumber Perbedaan dalam Menafsirkan Teks

Lalu, dari mana asal perbedaan dalam memaknai teks keagamaan, dan mengapa hal itu bisa terjadi? Untuk menjawabnya, pandangan Fârûq Abû Zaid dalam bukunya Al-Syarî’ah al-Islâmiyah baina al-Muhâfizhîn wa al-Mujaddidîn (Syari’ah Islam Antara Kaum Konservatif dan Reformis) layak untuk disimak. Ia menyatakan bahwa keragaman tafsir terhadap teks-teks agama merupakan cerminan dari kondisi sosial dan budaya para penafsirnya. Dengan kata lain, latar belakang kehidupan masyarakat sangat memengaruhi cara mereka memahami teks. Fârûq menegaskan bahwa “mazhab-mazhab dalam fiqh Islam tak lain adalah pantulan dari dinamika sosial yang terjadi di dunia Islam.” (hlm. 16).

Karena itu, perebutan makna atas teks seharusnya tidak berlangsung secara liar atau sepihak. Proses ini idealnya diselesaikan melalui jalan yang paling bijaksana dan sesuai dengan prinsip-prinsip al-Qur’an, yakni lewat musyawarah dan pendekatan yang demokratis. Bukan dengan cara memaksakan tafsir masing-masing, apalagi dengan kekerasan, pembunuhan fisik, atau pembunuhan karakter terhadap pihak yang berbeda pandangan.