Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Investasi Bodong dan Mimbar Khutbah Jum’at

Oleh : Muhammad Anwar Fathoni, Lc., MA., CDIF

(Dosen Prodi Ekonomi Syariah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)

Dewasa ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan berbagai pemberitaan adanya penipuan berkedok investasi. Sebut saja kasus Binomo, Quotex dan Robot Trading Net89 yang viral dan menggemparkan media nasional serta menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Tidak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata telah menghentikan ratusan entitas investasi bodong yang luput dari pemberitaan media massa. Ironisnya, terjadi tren kenaikan entitas investasi ilegal yang dihentikan operasionalnya. Pada tahun 2017, OJK menghentikan 79 entitas investasi ilegal, kemudian tahun 2018 terdapat 106 entitas, tahun 2019 terdapat 442 entitas, tahun 2020 terdapat 347 entitas dan tahun 2021 terdapat 98 entitas.

Fenomena ini seakan menjadi “De Javu” karena terus berulang dari tahun ke tahun. Menurut catatan OJK, kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat adanya kasus investasi bodong selama periode 2012-2022 mencapai Rp 117,5 triliun. Terulangnya kasus penipuan berkedok investasi ini disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, minimnya literasi keuangan masyarakat Indonesia. Hasil survei OJK menyebutkan tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia pada tahun 2021 mencapai 49,68%, lebih baik dari tahun 2013 yang hanya mencapai 21,84%. Data ini menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia masih memiliki literasi keuangan yang rendah. Banyak dari masyarakat belum memahami produk keuangan, karakteristik investasi serta berbagai jenis risiko dalam investasi. Lemahnya pengetahuan masyarakat tentang hal tersebut menyebabkan mereka gagal mengidentifikasi produk investasi mana yang aman dan sesuai dengan profilnya. Jika hal ini terus dibiarkan, tentu mereka berpotensi menjadi korban investasi bodong selanjutnya.

Kedua, keinginan untuk menjadi orang kaya dalam waktu singkat tanpa disertai dengan usaha yang kuat. Perilaku seperti ini masih banyak kita temukan di tengah masyarakat Indonesia. Fenomena tersebut pada akhirnya dimanfaatkan oleh entitas investasi bodong dengan menawarkan kepastian keuntungan tinggi dalam waktu singkat untuk menarik simpati masyarakat. Problemnya adalah banyak masyarakat yang tidak mengenal karakteristik investasi sehingga mudah tergiur dan menginvestasikan uangnya melalui entitas tersebut. Padahal, kegiatan investasi tidak bisa dipastikan keuntungannya karena investasi pada hakikatnya memiliki potensi untung dan potensi rugi.

Ketiga, tren inklusi keuangan yang semakin tinggi namun tidak disertai dengan pengawasan yang memadai. Data dari OJK menyebutkan bahwa pada tahun 2013, tingkat inklusi keuangan di Indonesia mencapai 59,7% dan pada tahun 2022, tingkat inklusi keuangan telah mencapai 85,10%. Tingginya tingkat inklusi keuangan ini tidak lepas dari perkembangan teknologi dan informasi di bidang keuangan yang menyebabkan masyarakat Indonesia lebih mudah mengakses jasa keuangan, termasuk berinvestasi. Jika dulu untuk berinvestasi harus memiliki dana yang besar dan wajib mendatangi lembaga keuangan, kini semua lapisan masyarakat bisa berinvestasi hanya melalui aplikasi yang terinstal di smartphone.

Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi ini ternyata juga memberikan ruang yang luas bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menawarkan investasi bodong ke masyarakat luas. Berbagai tawaran investasi menggiurkan saat ini telah banyak muncul di media sosial baik dalam bentuk aplikasi maupun berbasis web. Ironisnya, laju pertumbuhan entitas investasi bodong ini ternyata tidak berbanding lurus dengan pengawasan dan penindakan dari pihak otoritas. Ibarat pepatah mengatakan, mati satu tumbuh seribu, satu entitas investasi bodong ditutup, maka akan muncul seribu entitas investasi bodong lainnya. Maka tidak heran jika fenomena banyaknya masyarakat terjerumus investasi bodong ini terus menerus terulang dari tahun ke tahun.

Mimbar Khutbah Jum’at Sebagai Media Edukasi

Masih banyaknya masyarakat yang terjerumus penipuan berkedok investasi menunjukkan bahwa perlu adanya edukasi yang harus dilakukan secara masif kepada masyarakat. Perguruan tinggi yang memiliki program studi ekonomi dan keuangan syariah dalam hal ini memiliki tanggung jawab penting untuk mengedukasi masyarakat tentang produk keuangan dan karakteristik investasi karena memiliki sumber daya insani yang kompeten di bidangnya.

Salah satu strategi yang bisa diupayakan dalam rangka akselerasi edukasi masyarakat adalah bermitra dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Kolaborasi antar perguruan tinggi dan DKM ini sangat potensial untuk dilakukan karena dapat menjangkau masyarakat luas. Dengan jumlah program studi rumpun ilmu ekonomi dan keuangan syariah yang telah mencapai 858 program studi menurut data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta jumlah masjid di seluruh wilayah Indonesia yang mencapai 290.161 masjid menurut data Kementerian Agama, maka sangat mungkin sekali akselerasi edukasi masyarakat tentang produk keuangan dan karakteristik investasi dapat terwujud dalam waktu dekat.

Masjid memiliki peran sentral dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tidak hanya sebagai sarana ibadah, Masjid secara historis juga menjadi tempat dimulainya peradaban manusia yang bermartabat. Selain itu, masjid juga menjadi pusat kegiatan pengembangan kegiatan komunitas muslim, mulai dari pendidikan hingga penggerak ekonomi masyarakat. Kegiatan edukasi dapat dilakukan melalui mimbar Jum’at yang setiap pekan dilaksanakan dan diikuti oleh masyarakat muslim dari berbagai latar belakang sosio-ekonomi. Dengan adanya kolaborasi antara perguruan tinggi dan DKM Masjid, maka perguruan tinggi dapat mengirimkan SDM sebagai Khatib. Masjid yang setiap pekannya memberikan mimbar Khutbah kepada masyarakat perlu dimanfaatkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui para Khatibnya, mengingat masih rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia yang menjadi salah satu penyebab utama maraknya kasus investasi bodong di Indonesia.