Kabarumat.co – Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai bencana kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia. Banjir menerjang berbagai kawasan di Sumatera, gempa bumi mengguncang Nusa Tenggara Timur, kebakaran hutan terjadi di Kalimantan, sementara aktivitas gunung api di sejumlah daerah kembali mengingatkan manusia akan dahsyatnya kekuatan alam. Berita tentang bencana seolah tidak pernah berhenti hadir di ruang publik. Setiap hari kita menyaksikan gambar rumah yang roboh, hutan yang terbakar, lahan yang berubah fungsi, sungai yang meluap, tanah yang longsor, serta ekosistem yang perlahan kehilangan keseimbangannya.
Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan yang tidak sederhana: apakah seluruh bencana itu semata-mata merupakan sunnatullah, ataukah sebagian di antaranya juga memiliki kaitan dengan campur tangan manusia?
Pertanyaan mengenai hubungan antara bencana, sunnatullah, dan ulah manusia pernah saya bahas dalam tulisan sebelumnya, “Bencana: Antara Ulah Manusia dan Sunnatullah”. Namun, ada pertanyaan lanjutan yang tidak kalah penting dan justru lebih sulit dijawab: jika benar terdapat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia, lalu siapakah sebenarnya yang dapat disebut sebagai pelakunya?
Pertanyaan ini menjadi rumit karena perusak lingkungan tidak selalu hadir dengan wajah yang mudah dikenali. Ia tidak selalu tampil sebagai seseorang yang secara terang-terangan menebang hutan, mencemari sungai, membakar lahan, atau menghancurkan ekosistem. Dalam banyak kasus, kerusakan justru lahir dari rangkaian keputusan, kebijakan, aktivitas ekonomi, gaya hidup, dan konsumsi yang dilakukan secara terus-menerus. Bahkan, seseorang yang ikut berada dalam rantai penyebab kerusakan bisa jadi sama sekali tidak menyadari bahwa dirinya turut berkontribusi terhadap persoalan tersebut.
Bayangkan ketika seseorang ditegur, “Janganlah engkau membuat kerusakan di muka bumi.” Ia mungkin akan segera membela diri dengan mengatakan, “Saya justru peduli terhadap lingkungan. Saya mengikuti program penghijauan, mendukung pelestarian flora dan fauna, bahkan perusahaan saya telah memiliki AMDAL dan seluruh kegiatan kami telah mengikuti ketentuan yang berlaku.”
Pernyataan tersebut mungkin saja benar. Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang pernah melakukan kegiatan yang tampak ramah lingkungan, melainkan apakah keseluruhan tindakannya benar-benar menghasilkan perbaikan atau justru menyisakan kerusakan yang lebih besar.
Di sinilah persoalan ekologis menjadi jauh lebih mendalam. Kerusakan lingkungan tidak selalu dilakukan oleh orang yang merasa dirinya jahat. Sebaliknya, kerusakan dapat pula dilakukan oleh orang yang merasa dirinya sedang melakukan sesuatu yang baik. Seseorang dapat menanam pohon sekaligus terlibat dalam sistem yang menyebabkan hutan kehilangan tutupan. Seseorang dapat berbicara tentang pembangunan berkelanjutan, tetapi pada saat yang sama mendukung pola pemanfaatan sumber daya yang mengabaikan daya dukung alam. Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya tentang niat, tetapi juga tentang dampak dan konsekuensi.
Gambaran semacam ini mengingatkan kita pada kritik Al-Qur’an terhadap sekelompok manusia yang merasa dirinya sebagai pembawa perbaikan, padahal justru melakukan kerusakan. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 11–12:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِنْ لَا يَشْعُرُونَ
“Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah berbuat kerusakan di bumi,’ mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari.” (QS. Al-Baqarah: 11–12)
Ayat tersebut menarik karena persoalan yang dikritik Al-Qur’an bukan sekadar tindakan merusak, melainkan juga ketidaksadaran manusia terhadap kerusakan yang dilakukannya. Mereka tidak mengatakan, “Kami memang perusak.” Sebaliknya, mereka mengidentifikasi diri sebagai mushlihûn, yakni orang-orang yang melakukan perbaikan. Di sinilah letak ironi yang sangat kuat: manusia dapat melakukan kerusakan sambil mempertahankan keyakinan bahwa dirinya sedang memperbaiki keadaan.
Dalam Tafsir Al-Mishbah, M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa kesalehan atau perbaikan berkaitan dengan upaya memelihara sesuatu agar nilai dan fungsinya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, ukuran perbaikan tidak berhenti pada apa yang diklaim seseorang atau apa yang ada dalam niatnya, tetapi juga dapat dilihat dari hasil dan dampak tindakannya. Jika suatu tindakan justru menghilangkan nilai, fungsi, keseimbangan, atau kemaslahatan yang semestinya dipelihara, maka klaim sebagai pembawa perbaikan menjadi problematis.
Dalam konteks lingkungan, pemahaman tersebut menjadi sangat relevan. Alam bukan sekadar benda mati yang bebas diperlakukan sesuai keinginan manusia. Di dalam perspektif Al-Qur’an, bumi merupakan bagian dari ciptaan Allah yang memiliki keteraturan dan keseimbangan. Manusia diberi amanah untuk mengelola bumi, bukan untuk memperlakukannya tanpa batas.
Karena itu, istilah khalifah fil ardh seharusnya tidak dimaknai sekadar sebagai legitimasi bahwa manusia memiliki hak untuk memanfaatkan seluruh sumber daya alam. Kekhalifahan justru mengandung konsekuensi berupa tanggung jawab. Manusia diberi kemampuan untuk mengelola bumi sekaligus dibebani kewajiban untuk menjaganya. Dalam ungkapan kultural Jawa, tugas tersebut dapat dipahami melalui semangat memayu hayuning bawana: ikut menjaga agar dunia tetap berada dalam keadaan yang baik, harmonis, dan membawa kemaslahatan.
Masalah muncul ketika amanah tersebut berubah menjadi hasrat penguasaan. Alam tidak lagi dipandang sebagai ruang kehidupan bersama, melainkan semata-mata sebagai komoditas. Hutan dihitung berdasarkan nilai ekonominya, tanah dilihat dari potensi investasinya, sungai dinilai dari manfaat industrinya, sementara laut diperlakukan sebagai ruang eksploitasi tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem di dalamnya.
Pada titik inilah istilah “pembangunan” perlu dibaca secara kritis.
Pembangunan pada dirinya sendiri tentu bukan sesuatu yang harus ditolak. Pembangunan dapat menghadirkan jalan, sekolah, rumah sakit, lapangan pekerjaan, teknologi, dan berbagai fasilitas yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Islam pun tidak mengajarkan manusia untuk meninggalkan dunia atau menolak pemanfaatan sumber daya yang telah Allah sediakan.
Namun, pembangunan menjadi persoalan ketika ukuran keberhasilannya hanya diletakkan pada pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, pembangunan infrastruktur, atau keuntungan material, sementara biaya ekologis dan sosialnya disembunyikan. Pembangunan yang menghilangkan sumber kehidupan masyarakat, merusak ekosistem, menghilangkan keanekaragaman hayati, atau meninggalkan kerusakan bagi generasi mendatang patut dipertanyakan kembali: apakah ia benar-benar sebuah ishlah atau justru bentuk ifsad yang dikemas dengan bahasa kemajuan?
Dalam konteks modern, gejala tersebut memiliki kemiripan dengan apa yang dikenal sebagai greenwashing, yaitu praktik membangun citra seolah-olah suatu produk, perusahaan, atau aktivitas memiliki kepedulian lingkungan, sementara klaim tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan keseluruhan praktik atau dampak yang ditimbulkannya. Karena itu, kampanye penghijauan, penggunaan istilah “berkelanjutan”, laporan tanggung jawab sosial, atau simbol-simbol ramah lingkungan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu aktivitas telah benar-benar menjaga lingkungan.
Yang perlu diperiksa adalah keseluruhan prosesnya: dari mana bahan baku diperoleh, bagaimana sumber daya dieksploitasi, siapa yang menerima manfaat, siapa yang menanggung dampaknya, bagaimana limbah dikelola, serta apakah ekosistem masih mampu menjalankan fungsinya setelah aktivitas tersebut berlangsung.
Dengan perspektif seperti ini, kritik Al-Qur’an dalam QS. Al-Baqarah ayat 11–12 terasa sangat relevan dengan persoalan ekologis kontemporer. Ayat tersebut seolah mengingatkan bahwa manusia memiliki kecenderungan untuk menilai tindakannya berdasarkan klaim dan niatnya sendiri, sementara Al-Qur’an mengajak kita melihat kenyataan yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut.
Peringatan tentang kerusakan bumi juga muncul secara lebih eksplisit dalam QS. Ar-Rum ayat 41:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.”
Ayat ini tidak berarti bahwa setiap bencana alam secara otomatis merupakan hukuman langsung atas kesalahan manusia. Bencana memiliki sebab dan mekanisme alamiah yang kompleks, dan dalam perspektif keimanan semuanya tetap berada dalam sunnatullah. Namun, ayat tersebut memberikan dasar penting untuk melakukan introspeksi terhadap kontribusi manusia terhadap kerusakan bumi. Ada kerusakan yang muncul melalui proses alam, tetapi ada pula kerusakan ekologis yang diperparah atau bahkan dipicu oleh aktivitas manusia.
Karena itu, ketika banjir, longsor, kebakaran hutan, kekeringan, atau berbagai bencana ekologis terjadi, pertanyaan kita seharusnya tidak berhenti pada “Mengapa Allah menurunkan bencana ini?” Kita juga perlu bertanya: apa yang telah dilakukan manusia terhadap alam sebelum bencana itu terjadi?
Apakah hutan telah dijaga atau justru dikonversi tanpa memperhitungkan daya dukungnya? Apakah sungai dipelihara atau diperlakukan sebagai tempat pembuangan? Apakah pembangunan memperhatikan keseimbangan ekologis atau hanya mengejar target ekonomi? Apakah masyarakat yang terdampak benar-benar dilibatkan dalam pengambilan keputusan? Dan yang tidak kalah penting: siapa yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya tersebut, serta siapa yang harus menanggung kerusakannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat persoalan lingkungan tidak lagi sekadar menjadi isu ekologis, tetapi juga isu moral dan keadilan.
Menariknya, setelah menyebut perilaku orang-orang yang merasa dirinya sebagai pembawa perbaikan, QS. Al-Baqarah kemudian menggambarkan mereka melalui dua perumpamaan pada ayat 17–20. Pertama, tentang seseorang yang menyalakan api. Ketika api itu menerangi sekelilingnya, Allah kemudian menghilangkan cahaya tersebut dan meninggalkannya dalam kegelapan. Kedua, tentang orang yang berada di tengah hujan lebat yang disertai kegelapan, guruh, dan kilat. Mereka berjalan ketika mendapatkan cahaya, tetapi berhenti ketika kegelapan kembali menyelimuti.
Rangkaian perumpamaan tersebut dapat dibaca sebagai gambaran tentang problem kesadaran manusia. Ada manusia yang sesaat memperoleh cahaya, tetapi tidak mampu mempertahankannya. Ada pula manusia yang hanya bergerak ketika keadaan menguntungkan dirinya, kemudian berhenti ketika menghadapi konsekuensi yang tidak sesuai dengan kepentingannya.
Dalam persoalan lingkungan, hal semacam itu dapat terlihat ketika kepedulian terhadap alam hanya muncul pada momentum tertentu. Ketika terjadi banjir, semua orang berbicara tentang penghijauan. Ketika hutan terbakar, semua orang menyerukan perlindungan hutan. Ketika udara tercemar, semua orang berbicara tentang lingkungan yang sehat. Tetapi ketika kepentingan ekonomi berhadapan langsung dengan kepentingan ekologis, komitmen tersebut bisa saja kembali melemah.
Karena itu, persoalan lingkungan sesungguhnya tidak hanya membutuhkan teknologi, regulasi, atau program penghijauan. Ia juga membutuhkan kesadaran moral. Manusia perlu memiliki kemampuan untuk melihat bahwa kerusakan yang tidak langsung terlihat tetap merupakan kerusakan. Dampak yang terjadi jauh dari tempat kita tinggal tetap memiliki hubungan dengan keputusan yang kita buat. Bahkan kerusakan yang baru dirasakan oleh generasi mendatang tetap menjadi bagian dari tanggung jawab moral generasi hari ini.
Dari sini kita dapat memahami mengapa kritik Al-Qur’an terhadap mufsidûn begitu tajam. Perusak bukan hanya orang yang secara sadar ingin menghancurkan. Perusak juga dapat berupa orang yang kehilangan kemampuan untuk mengenali bahwa tindakannya telah membawa kerusakan. Lebih berbahaya lagi ketika ketidaksadaran tersebut dibungkus dengan klaim bahwa dirinya sedang melakukan perbaikan.
Maka, persoalan ekologis seharusnya tidak hanya melahirkan pertanyaan, “Siapa yang salah?” tetapi juga pertanyaan yang lebih reflektif: “Apakah jangan-jangan kita sedang merasa sebagai mushlih, sementara tindakan kita justru menghasilkan ifsad?”
Pertanyaan ini penting karena kritik Al-Qur’an tidak hanya diarahkan kepada orang lain. Ia juga merupakan cermin bagi diri sendiri. Kita tidak boleh tergesa-gesa menunjuk perusahaan, pemerintah, pengusaha, atau kelompok tertentu sebagai perusak lingkungan tanpa terlebih dahulu memeriksa posisi dan kontribusi kita sendiri. Sebab kerusakan ekologis sering kali merupakan hasil dari sistem yang melibatkan banyak tangan, termasuk pola konsumsi dan pilihan hidup manusia secara individual.
Pada akhirnya, menjadi khalifah fil ardh bukanlah hak istimewa tanpa tanggung jawab. Ia adalah amanah untuk menjaga kehidupan, keseimbangan, dan kemaslahatan bumi. Pembangunan seharusnya memperkuat kehidupan, bukan mengorbankannya; pemanfaatan sumber daya seharusnya mempertimbangkan keberlanjutan, bukan sekadar keuntungan sesaat; dan kemajuan seharusnya tidak diukur hanya dari apa yang berhasil dibangun, tetapi juga dari apa yang berhasil kita jaga agar tidak hancur.
Mungkin karena itu, setiap kali alam memberikan peringatan melalui banjir, kebakaran, longsor, kekeringan, atau bencana lainnya, kita tidak cukup hanya bertanya siapa yang harus disalahkan. Kita perlu bertanya lebih jauh: apa yang telah kita lakukan terhadap bumi, apa yang telah kita ambil darinya, apa yang telah kita rusak, dan apakah kita masih memiliki kepekaan untuk menyadarinya?
Sebab salah satu bentuk kerusakan yang paling berbahaya bukanlah kerusakan yang dilakukan oleh orang yang sadar bahwa dirinya sedang merusak. Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika seseorang merusak, tetapi tetap merasa sedang memperbaiki.
Di situlah sindiran Al-Qur’an menjadi relevan: jangan sampai kita begitu sibuk mengklaim diri sebagai pembawa perbaikan, hingga kehilangan kemampuan untuk melihat kerusakan yang kita tinggalkan.
























Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !