Masjid Wakaf Beralih Fungsi Menjadi Tempat Usaha: Apa Kata Fiqih?

Masjid Wakaf Beralih Fungsi Menjadi Tempat Usaha: Apa Kata Fiqih?
Masjid Wakaf Beralih Fungsi Menjadi Tempat Usaha: Apa Kata Fiqih?

kabarumat.co- Belakangan ini, media sosial ramai membicarakan kasus sebuah bangunan di Jawa Tengah yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai masjid, tetapi kemudian mengalami perubahan fungsi menjadi tempat kegiatan usaha, yakni dapur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). SPPG merupakan unit yang berperan dalam penyediaan dan pendistribusian makanan bergizi sebagai bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bangunan tersebut diketahui telah berdiri sejak sekitar tahun 2017 dan sebelumnya digunakan untuk pelaksanaan ibadah serta berbagai kegiatan keagamaan yang melibatkan para santri dan sebagian masyarakat di sekitarnya.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, tanah beserta bangunan tersebut bukan merupakan aset milik pemerintah desa, melainkan berada di bawah kepemilikan yayasan yang menaungi pondok pesantren. Sejak awal, kawasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan keagamaan dan pelaksanaan ibadah. Pemerintah desa disebut telah menyampaikan masukan sekaligus menyayangkan perubahan fungsi bangunan tersebut. Namun, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan lebih lanjut karena pengelolaan dan pemanfaatan aset berada di bawah pihak yayasan. Sejak tahun 2025, bangunan tersebut dilaporkan tidak lagi digunakan sebagai tempat ibadah karena telah dialihkan pemanfaatannya menjadi kantor sekaligus dapur operasional SPPG.

Perubahan fungsi tersebut juga berdampak pada masyarakat sekitar. Salah seorang warga, sebagaimana diberitakan oleh media lokal, menyampaikan bahwa sebelumnya ia masih menggunakan bangunan tersebut untuk melaksanakan salat berjamaah. Setelah bangunan dialihfungsikan, ia harus melaksanakan ibadah di masjid lain.

Fenomena tersebut kemudian menimbulkan persoalan dalam perspektif hukum Islam, khususnya berkaitan dengan status dan ketentuan pemanfaatan masjid yang telah diwakafkan atau diperuntukkan sebagai tempat ibadah. Lantas, bagaimana hukum mengalihfungsikan bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai masjid menjadi kantor atau tempat kegiatan usaha, seperti dapur operasional SPPG? Apakah perubahan fungsi tersebut dibenarkan menurut perspektif fiqih?

Berdasarkan sejumlah literatur fiqih, suatu bangunan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai masjid hanya karena digunakan sebagai tempat melaksanakan salat. Secara etimologis, istilah masjid merujuk pada tempat untuk bersujud. Sementara dalam pengertian syariat, masjid merupakan tempat yang secara khusus diperuntukkan bagi pelaksanaan salat dan memiliki status sebagai wakaf. Oleh karena itu, penentuan status awal suatu bangunan menjadi aspek yang sangat penting sebelum menetapkan hukum terkait perubahan atau pengalihan fungsinya.

KH. Ja’far Shodiq (wafat 1423 H), ulama asal Pasuruan yang produktif menulis berbagai karya keislaman, menjelaskan persoalan tersebut dalam Risalatul Amajid Fi Bayani Ahkamil Masajid sebagai berikut:

الْمَسْجِدُ لُغَةً: اسْمُ مَكَانٍ لِلسُّجُوْدِ، وَشَرْعًا: مَكَانٌ لِلصَّلَاةِ. وَمِنْ هَذَا التَّعْرِيْفِ عَرَفْنَا أَنَّ كُلَّ مَسْجِدٍ لَا يَكُوْنُ إِلَّا وَقْفًا وَلَكِنْ لَيْسَ كُلُّ مَوْقُوْفٍ لِلصَّلَاةِ مَسْجِدًا. وَإِذَا قَالَ الْوَاقِفُ: هَذَا الْمَكَانُ لِلصَّلَاةِ فَهُوَ صَرِيْحٌ فِيْ مُطْلَقِ الْوَقْفِيَّةِ وَكِنَايَةٌ فِيْ خُصُوْصِ الْمَسْجِدِيَّةِ، فَلَا بُدَّ مِنْ نِيَّتِهَا. فَإِنْ نَوَى الْمَسْجِدِيَّةَ صَارَ مَسْجِدًا وَإِلَّا صَارَ وَقْفًا عَلَى الصَّلَاةِ فَقَطْ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَسْجِدًا كَالْمَدْرَسَةِ

Artinya: “Secara bahasa, masjid adalah tempat yang digunakan untuk bersujud. Sedangkan menurut syariat, masjid merupakan tempat yang diperuntukkan bagi pelaksanaan salat. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa setiap masjid pasti memiliki status sebagai wakaf. Namun, tidak semua tempat yang diwakafkan untuk pelaksanaan salat dapat disebut sebagai masjid.

Apabila seorang wakif menyatakan, ‘Tempat ini diperuntukkan untuk salat,’ maka pernyataan tersebut secara jelas menunjukkan adanya wakaf secara umum, tetapi belum secara tegas menetapkan tempat tersebut sebagai masjid. Dalam hal ini, diperlukan adanya niat khusus untuk menjadikannya sebagai masjid. Apabila wakif memang berniat menjadikannya sebagai masjid, maka tempat tersebut berstatus masjid. Sebaliknya, jika tidak terdapat niat demikian, statusnya hanya sebagai wakaf yang diperuntukkan bagi pelaksanaan salat, bukan sebagai masjid, sebagaimana halnya sebuah madrasah.”

Apabila wakif memang bermaksud menetapkan suatu tempat sebagai masjid, maka tempat tersebut memperoleh status sebagai masjid. Sebaliknya, apabila tidak terdapat niat untuk menjadikannya sebagai masjid, tempat tersebut hanya berstatus sebagai wakaf yang diperuntukkan bagi pelaksanaan salat, sebagaimana tempat pendidikan seperti madrasah. (Ja’far Shodiq Al-Fasuruani, Risalatul Amajid Fi Bayani Ahkamil Masajid, [t.p., t.t.], halaman 6).

Berdasarkan penjelasan tersebut, status awal tanah dan bangunan menjadi aspek fundamental dalam menentukan hukum pemanfaatannya. Apabila suatu bangunan telah sah diwakafkan dan secara khusus diniatkan sebagai masjid, maka ketentuan yang berkaitan dengan wakaf dan masjid berlaku terhadapnya. Sebaliknya, bangunan yang hanya digunakan untuk melaksanakan salat tanpa adanya penetapan sebagai masjid memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Oleh karena itu, sebelum membahas persoalan alih fungsi, terlebih dahulu perlu dipastikan bagaimana status dan peruntukan bangunan tersebut sejak awal.

Dalam perspektif mazhab Syafi’i, objek wakaf pada prinsipnya harus dipertahankan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan oleh wakif. Nazhir atau pihak yang bertanggung jawab mengelola wakaf tidak memiliki kebebasan untuk mengubah peruntukan aset wakaf berdasarkan kehendaknya sendiri, meskipun perubahan tersebut dianggap memberikan manfaat yang lebih besar. (Ahmad Salamah Al-Qalyubi, Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah, [Beirut: Darul Fikr], jilid III, halaman 109).

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf tidak semata-mata diukur berdasarkan ada atau tidaknya manfaat sosial secara umum. Kehendak dan tujuan wakif tetap menjadi dasar utama dalam menentukan pemanfaatan aset wakaf. Apabila sejak awal suatu bangunan telah ditetapkan sebagai masjid, maka perubahan fungsi yang menyebabkan hilangnya karakter dan identitas kemasjidan tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan terdapat kepentingan atau manfaat lain.

Meski demikian, ulama Syafi’iyyah tidak menutup kemungkinan dilakukannya perubahan tertentu terhadap bangunan wakaf. Perubahan masih dapat ditoleransi selama tidak menghilangkan identitas pokok wakaf dan benar-benar ditujukan untuk memberikan kemaslahatan bagi keberlangsungan atau optimalisasi fungsi wakaf tersebut.

Imam Ar-Ramli, ketika mengutip pendapat Syekh Taqiyuddin As-Subki (wafat 756 H), menjelaskan adanya sejumlah persyaratan dalam perubahan aset wakaf. Pertama, perubahan yang dilakukan harus bersifat terbatas dan tidak sampai menghilangkan nama atau identitas asal benda wakaf. Kedua, perubahan tersebut tidak boleh menyebabkan hilangnya bagian dari objek wakaf, tetapi hanya berupa pemindahan atau penataan pada bagian tertentu. Ketiga, perubahan harus didasarkan pada kemaslahatan yang nyata bagi benda wakaf itu sendiri. (Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Fikr], jilid V, halaman 396).

Atas dasar ketentuan tersebut, renovasi, penataan, maupun modifikasi bangunan masjid pada dasarnya dapat diperbolehkan selama perubahan tersebut tetap diarahkan untuk meningkatkan fungsi masjid. Misalnya, pembangunan dilakukan untuk memperluas kapasitas jamaah, memperbaiki sistem sirkulasi udara, meningkatkan fasilitas penunjang, atau menciptakan kondisi yang lebih nyaman bagi pelaksanaan ibadah. Perubahan semacam ini tidak menghilangkan fungsi utama masjid, melainkan justru mendukung optimalisasi pemanfaatannya.

Batasan yang lebih tegas mengenai perubahan aset wakaf juga dikemukakan oleh Syekh Abdullah bin Umar bin Yahya Al-Alawi (wafat 1265 H) dalam kumpulan fatwanya. Ia menjelaskan bahwa perubahan terhadap wakaf tidak diperbolehkan apabila perubahan tersebut menyebabkan hilangnya nama dan fungsi asli dari benda wakaf. Dengan kata lain, perubahan yang menghilangkan identitas awal wakaf termasuk bentuk perubahan yang tidak dibenarkan.

Ia memberikan beberapa contoh, antara lain mengubah masjid menjadi ribath atau toko, mengubah madrasah menjadi masjid, ataupun sebaliknya. Penjelasan tersebut sebagaimana termuat dalam kutipan berikut:

وَمِثْلُ نَقْضِ الْوَقْفِ تَغْيِيْرُهُ بِمَا غَيَّرَ الْإِسْمَ كَجَعْلِ الْمَسْجِدِ رِبَاطًا أَوْ حَانُوْتًا وَجَعْلِ الْمَدْرَسَةِ مَسْجِدًا أَوْ عَكْسِهِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ تَغْيِيْرِ الْمُسَمَّى لِتَصْرِيحِ عِبَارَةِ التُّحْفَةِ وَالنِّهَايَةِ بِامْتِنَاعِ تَغْيِيْرِ الْوَقْفِ بِمَا يُغَيِّرُ الْإِسْمَ دُوْنَ مَا لَا يُغَيِّرُهُ فَيَجُوْزُ. أَوْ جَعْلِ مَا كَانَ مِحْرَابًا صَحْنًا أَوْ رَحْبَةً أَوْ عَكْسِهِ. وَدَلِيْلُ مَا ذَكَرْنَا مِنْ كَلَامِهِمْ مَا سَبَقَ عَنِ التُّحْفَةِ وَالنِّهَايَةِ مِنْ ضَابِطِ التَّغْيِيْرِ الْمُمْتَنِعِ، وَهُوَ مَا غَيَّرَ الْإِسْمَ وَالْجَائِزِ وَهُوَ مَا بَقِيَ مَعَهُ الْإِسْمُ

Artinya: “Sebagaimana membongkar benda wakaf, perubahan terhadap wakaf yang mengakibatkan berubahnya nama atau identitas asal juga tidak diperbolehkan. Contohnya adalah mengubah masjid menjadi ribath atau toko, serta menjadikan madrasah sebagai masjid atau sebaliknya, dan bentuk perubahan lain yang menyebabkan perubahan nama objek wakaf.

Hal tersebut karena kitab Tuhfah dan Nihayah secara tegas menjelaskan bahwa perubahan wakaf yang mengakibatkan perubahan nama asal tidak diperbolehkan. Sebaliknya, perubahan yang tidak menyebabkan hilangnya nama asal masih diperbolehkan. Misalnya, mengubah bagian yang sebelumnya berupa mihrab menjadi halaman atau pelataran masjid, atau sebaliknya. Dengan demikian, tolok ukur perubahan yang dilarang adalah perubahan yang menghilangkan nama dan identitas asal wakaf, sedangkan perubahan yang tetap mempertahankan identitas tersebut masih dapat diperbolehkan.” (Abdullah bin Umar bin Yahya Al-Alawi, Fatawa Syar’iyyah, [Kairo: Mathba’ah Al-Madani], halaman 180–181).

Berdasarkan keterangan tersebut, perubahan fungsi masjid menjadi toko, kantor, dapur, sekolah, atau bangunan dengan fungsi lain tidak dapat lagi dikategorikan sekadar sebagai renovasi atau penataan bangunan. Perubahan semacam itu telah menyentuh aspek identitas dan peruntukan utama dari benda wakaf. Dengan demikian, apabila suatu bangunan memang telah memiliki status sebagai masjid, pengalihfungsian bangunan tersebut menjadi kantor atau dapur operasional SPPG termasuk bentuk perubahan yang tidak dibenarkan dalam perspektif fiqih.

Selain persoalan identitas wakaf, aspek kemaslahatan juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pengelolaan wakaf menurut ulama Syafi’iyyah. Namun, tidak setiap bentuk manfaat sosial dapat dijadikan alasan untuk mengubah peruntukan benda wakaf. Kemaslahatan yang menjadi dasar perubahan harus memiliki hubungan dengan kepentingan dan keberlangsungan wakaf itu sendiri. (Ibn Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Kubra Al-Fiqhiyyah, [Beirut: Al-Maktabah Al-Islamiyah], jilid III, halaman 163).

Dalam konteks tersebut, keberadaan SPPG sebagai program pelayanan dan pemenuhan gizi masyarakat memang mempunyai nilai sosial. Akan tetapi, manfaat tersebut tidak secara otomatis dapat dijadikan alasan untuk menghapus fungsi masjid sebagai tempat ibadah. Kemaslahatan yang dihasilkan SPPG perlu dibedakan dari kemaslahatan yang secara langsung berkaitan dengan keberadaan dan fungsi aset wakaf sebagai masjid.

Pengecualian dapat dipertimbangkan apabila sejak awal wakif memberikan kewenangan kepada nazhir untuk menyesuaikan atau mengubah peruntukan wakaf berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Namun, kondisi demikian tetap memerlukan proses tahqiq al-manath, yaitu memastikan secara objektif bahwa alasan yang dijadikan dasar perubahan memang benar-benar relevan, dibutuhkan, dan menghasilkan kemaslahatan yang nyata.

Dalam kasus pemanfaatan bangunan sebagai lokasi SPPG, misalnya, perlu dilakukan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat secara faktual. Hal yang perlu dipertimbangkan antara lain apakah lokasi tersebut memang merupakan tempat yang paling dibutuhkan untuk operasional SPPG dan apakah kebutuhan masyarakat terhadap tempat ibadah masih dapat terpenuhi melalui keberadaan masjid lain di sekitarnya. Pertimbangan semacam ini penting agar klaim kemaslahatan tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar didasarkan pada kondisi yang objektif.

Penilaian faktual tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab nazhir atau pengelola yayasan dalam menjalankan amanah wakaf. Pengelolaan aset wakaf tidak cukup hanya berlandaskan pada pernyataan bahwa suatu perubahan memberikan manfaat bagi masyarakat. Lebih dari itu, perlu dipastikan bahwa perubahan tersebut tetap sesuai dengan tujuan wakaf, kehendak wakif, dan ketentuan syariat yang mengatur benda wakaf.

Dengan demikian, apabila suatu bangunan telah sah berstatus sebagai masjid, maka pengalihfungsian bangunan tersebut menjadi kantor atau dapur operasional SPPG hingga menyebabkan hilangnya identitas dan fungsi kemasjidannya tidak diperbolehkan dalam perspektif fiqih. Perubahan terhadap bangunan wakaf hanya dapat ditoleransi dalam batas-batas tertentu, yaitu tidak menghilangkan nama dan identitas asal, tidak menyebabkan hilangnya bagian dari aset wakaf, serta benar-benar memberikan kemaslahatan bagi wakaf itu sendiri.

Atas dasar itu, manfaat sosial yang melekat pada keberadaan SPPG tidak serta-merta dapat mengesampingkan tujuan awal wakaf apabila bangunan tersebut sejak awal memang telah ditetapkan sebagai masjid. Karena itu, nazhir maupun pihak yayasan sebagai pengelola wakaf perlu mempertimbangkan setiap keputusan secara cermat, dengan tetap menjadikan tujuan wakaf, kehendak wakif, dan kemaslahatan sebagai dasar utama dalam pengelolaannya.

Wallahu a’lam bish-shawab.