Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Membayar Hutang Atau Sedekah, Mana Yang Didahulukan?

Membayar Hutang Atau Sedekah, Mana Yang Didahulukan?

Sebagai makhluk sosial, manusia tentu saling membutuhkan. Tidak ada manusia yang bisa hidup sendirian tanpa bantuan orang lain. Dalam hubungan sosial, sering terjadi hubungan transaksi antar manusia seperti hutang-piutang, sedekah, berbagi dan lain sebagainya. Lantas bagaimana ketika ada suatu keadaan, di mana seseorang masih mempunyai hutang sementara ada keinginan pula untuk bersedekah. Mana yang harus didahulukan antara membayar hutang atau bersedekah menurut pandangan fikih Islam.

Perlu diketahui bahwa manusia itu secara fitrah telah dibekali kemampuan untuk menentukan skala prioritas dalam hidupnya. Tentu jika harus memilih antara membayar hutang atau sedekah maka manusia harus memilih mana yang lebih prioritas dulu untuk dilakukan. Namun demikian dalam pandangan Islam, membayar hutang lebih diutamakan terlebih dahulu. Imam Bukhori menuliskan

بَاب لَا صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَمَنْ تَصَدَّقَ وَهُوَ مُحْتَاجٌ أَوْ أَهْلُهُ مُحْتَاجٌ أَوْ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَالدَّيْنُ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى مِنْ الصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ وَالْهِبَةِ وَهُوَ رَدٌّ عَلَيْهِ

Artinya: “Bab menjelaskan tidak dianjurkannya sedekah kecuali dalam kondisi tercukupi. Barang siapa yang bersedekah, sedangkan dia dalam keadaan membutuhkan atau keluarganya membutuhkan atau ia memiliki tanggungan utang, maka utang lebih berhak untuk dibayar daripada ia bersedekah, memerdekakan budak, dan hibah. Dan sedekah ini tertolak baginya” (Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, juz 2 , hal. 112)

Terkait hal ini,  Syekh Khatib asy-Syirbini, ulama bermadhab Syafii menuliskan, “Seseorang yang memiliki utang atau ia tidak punya utang namun berkewajiban menafkahi orang lain, maka disunahkan baginya untuk tidak bersedekah sampai ia membayar tanggungan yang wajib baginya. Sebab bersedekah tanpa (disertai) membayar tanggungannya adalah menyalahi kesunahan.

Dengan demikian maka, dahulukan membayar hutang daripada sedekah. Wallahu A’lam Bishowab

Advertisements