Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Masyarakat Dunia sebagai Penonton yang Tak Bisa Menutup Mata

Masyarakat Dunia sebagai Penonton yang Tak Bisa Menutup Mata
Masyarakat Dunia sebagai Penonton yang Tak Bisa Menutup Mata

kabarumat.co – Dua tahun telah berlalu sejak serangan pada 7 Oktober 2023, dan konflik antara Israel dan Palestina kini memasuki fase baru setelah tercapainya gencatan senjata permanen mulai 10 Oktober 2025. Namun, Israel masih melakukan sejumlah pelanggaran. Terbaru, 45 warga tewas akibat serangan Israel di Gaza pada Minggu (19/10/2025).

Kejadian ini menunjukkan ketidakseriusan Israel dalam menjalankan kesepakatan gencatan senjata. Sementara itu, negara-negara besar yang menyerukan “de-eskalasi” justru terus memasok senjata. Meski PBB sudah mengeluarkan resolusi dan digelar KTT Peace in the Middle East pada 13 Oktober 2025 di Mesir untuk mendukung perdamaian, tak ada sanksi nyata terhadap Israel. Negara-negara lain cenderung bungkam atau bahkan terkesan mendukung tanpa memberikan bantuan konkret.

Dalam situasi yang kacau ini, muncul pertanyaan penting: apakah sikap diam dunia di tengah penderitaan rakyat Palestina dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional dan juga pelanggaran moral keagamaan, khususnya bagi umat Islam?

Diam sebagai Bentuk Keterlibatan

Dalam hukum internasional, pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh pelaku langsung kejahatan (genosida). Negara yang mengetahui pelanggaran berat tersebut namun tidak mengambil langkah pencegahan juga dapat dianggap bertanggung jawab. Hal ini ditegaskan dalam Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001 yang disusun oleh Komisi Hukum Internasional PBB.

Pasal 16 menyatakan bahwa negara dapat dimintai pertanggungjawaban jika memberikan “bantuan atau dukungan” terhadap pelanggaran internasional yang dilakukan negara lain. Bantuan ini tidak harus berupa dukungan langsung, karena sikap diam dan pembiaran juga bisa dianggap sebagai keterlibatan pasif.

Dalam konteks genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Gaza Palestina, prinsip tanggung jawab negara dalam hukum internasional ini sangat relevan. Negara-negara dengan kapasitas politik, militer, atau ekonomi untuk menghentikan kejahatan tersebut, tetapi memilih diam, dapat dikategorikan turut berkontribusi dalam keberlangsungan genosida. Ketika negara-negara besar terus memasok senjata, memveto resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata, atau mengabaikan bukti pelanggaran berat, mereka sesungguhnya melanggar kewajiban untuk mencegah kejahatan internasional paling serius.

Dalam konteks ini, prinsip tanggung jawab bersama dan pencegahan yang diatur dalam Pasal 16 Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001 (ARSIWA) menegaskan bahwa pembiaran atas genosida bukanlah sikap netral, melainkan bentuk keterlibatan pasif dengan konsekuensi hukum internasional yang serius.

Kewajiban Erga Omnes

Selain Pasal 16 dari Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts yang menyatakan bahwa negara dapat dimintai pertanggungjawaban jika mengetahui adanya genosida namun memilih untuk membantu atau mendukung pelanggaran internasional melalui sikap diam atau tindakan lain, terdapat pula prinsip erga omnes. Prinsip ini menegaskan bahwa kewajiban mencegah dan menindak kejahatan internasional paling serius adalah tanggung jawab seluruh komunitas negara, bukan hanya masalah bilateral antara dua negara.

Contoh konkret dari kewajiban erga omnes adalah upaya untuk menuntut pertanggungjawaban atas kejahatan internasional yang sangat berat. Kewajiban ini meliputi pengadilan terhadap pelaku kejahatan tanpa adanya masa kedaluwarsa dan tanpa perlindungan kekebalan hukum bagi siapa pun.

Mahkamah Internasional dalam kasus Barcelona Traction tahun 1970 menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak asasi manusia bersifat universal dan menjadi perhatian seluruh umat manusia. Oleh karena itu, penderitaan rakyat Palestina bukan hanya persoalan politik atau agama semata, tetapi merupakan isu hukum universal yang menjadi tanggung jawab bersama umat manusia.

Dalam konteks konflik Israel dan Palestina, terutama di Gaza, prinsip ini memiliki makna yang sangat nyata. Pada 26 Januari 2024, Mahkamah Internasional mengeluarkan perintah sementara agar Israel mengambil langkah untuk mencegah tindakan yang dilarang oleh Konvensi Genosida dan melaksanakan tindakan pencegahan yang efektif. Kewajiban ini tidak hanya ditujukan kepada pihak yang berkonflik, tetapi juga menegaskan sifat erga omnes dari kewajiban untuk mencegah genosida, sehingga negara-negara lain dilarang memberikan bantuan atau dukungan yang, dengan mengetahui risikonya, dapat memperpanjang atau memperburuk pelanggaran tersebut.

Negara ketiga yang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi situasi, misalnya melalui kebijakan pengiriman senjata, dukungan diplomatik, atau pengaruh di forum internasional, wajib melakukan due diligence untuk mencegah terjadinya tindakan yang dilarang oleh Konvensi. Hal ini sejalan dengan Pasal 16 ARSIWA dan putusan Mahkamah Internasional. Pengabaian terhadap kewajiban pencegahan, pembiaran, atau pemberian bantuan yang diketahui dapat memicu atau mempertahankan pelanggaran serius berpotensi menimbulkan tanggung jawab internasional bagi negara yang bersangkutan.

Keterkaitan dengan Kewajiban Umat Islam

Selain aspek hukum positif internasional, terdapat juga dimensi spiritual dan moral yang tidak bisa diabaikan terkait sikap diam negara-negara lain terhadap genosida yang dilakukan Israel di Gaza, yaitu kewajiban umat Islam untuk melawan kezaliman. Dalam Islam, tidak ada konsep netralitas terhadap tindakan kezaliman. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya; dan itu selemah-lemahnya iman” (HR. Muslim). Al-Quran juga menegaskan tanggung jawab kolektif untuk menegakkan keadilan, sebagaimana firman Allah SWT: “Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah dari (kalangan) laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang berdoa, ‘Wahai Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Makkah) yang penduduknya zalim. Berilah kami pelindung dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu.’” (QS. An-Nisa: 75).

Kaidah amar ma’ruf nahi munkar bukan sekadar seruan moral individu, melainkan juga prinsip sosial-politik yang mengharuskan umat Islam menolak kezaliman dan membela yang tertindas. Dalam konteks hukum internasional, tanggung jawab ini dapat diartikan sebagai dukungan terhadap penegakan hukum internasional dan hak asasi manusia secara universal.

Umat Islam tentu tidak boleh hanya memaknai solidaritas sebagai bentuk dukungan emosional semata, melainkan harus diwujudkan dalam langkah nyata, seperti mendorong kebijakan luar negeri yang adil, mendukung lembaga internasional penegak hukum, serta menolak segala bentuk kemitraan yang memperkuat penindasan. Dengan begitu, nilai-nilai Islam sejatinya sejalan dengan prinsip hukum internasional, seperti keadilan, penghormatan terhadap kehidupan, dan tanggung jawab kolektif untuk mencegah kejahatan global.

Dunia Sebagai Penonton yang Bersalah

Memilih untuk diam ketika terjadi pelanggaran hukum berarti turut terlibat secara tidak langsung dalam pelanggaran tersebut. Negara-negara yang terus menjual senjata, mengirim pasukan khusus, atau melindungi pelaku kejahatan perang melalui veto diplomatik juga dianggap berkontribusi pada pelanggaran itu. Jika umat Islam mengamalkan prinsip ukhuwah Islamiyah, maka diam atas penderitaan saudara sesama umat adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip Islam itu sendiri. Solidaritas bukanlah sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban iman.

Hukum yang Tak Lagi Netral

Dalam situasi seperti ini, hukum internasional seharusnya menjadi pelindung hak asasi manusia dan penegak keadilan universal. Namun kenyataannya, hukum sering tunduk pada kepentingan politik dan kekuasaan. Negara-negara kuat dengan mudah melanggar hukum tanpa takut dihukum, sementara negara-negara lemah justru menjadi sasaran hukuman.

Padahal, Islam mengajarkan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada kekuatan semata. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ma’idah: 8)

Mengembalikan Kemanusiaan dan Keimanan ke dalam Hukum

Krisis Palestina bukan hanya masalah politik global, tetapi juga ujian bagi umat Islam dan legitimasi hukum internasional. Jika hukum hanya ditegakkan ketika tidak mengganggu kepentingan negara kuat, maka hukum tersebut kehilangan maknanya. Begitu pula jika umat Islam memilih bungkam, maka nilai keislaman kehilangan jiwanya. Dunia harus berhenti berpura-pura netral, karena dalam konteks kemanusiaan, sikap netral sama dengan berpihak pada penindas. Bagi umat Islam, diam terhadap ketidakadilan bukan hanya kelalaian terhadap hukum, tetapi juga pengingkaran terhadap iman.