Kabarumat.co – Salah satu unsur yang memiliki posisi penting dalam konsep hierarchy of values atau hierarki nilai yang dikembangkan Abdullah Saeed adalah instructional values (nilai-nilai instruksional). Kategori ini menjadi penting karena berkaitan secara langsung dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang memuat perintah (amr), larangan (nahy), anjuran, serta berbagai ketentuan yang hadir sebagai respons terhadap kondisi dan persoalan konkret masyarakat pada masa pewahyuan. Dengan demikian, persoalan yang hendak dijawab Saeed tidak berhenti pada identifikasi terhadap substansi suatu perintah, tetapi meluas pada pertanyaan mengenai status instruksi tersebut: apakah ia mengandung ketentuan yang berlaku secara universal atau justru merupakan respons normatif yang berkaitan erat dengan konteks historis ketika wahyu diturunkan.
Konsep hierarchy of values dikembangkan Saeed sebagai salah satu fondasi dalam konstruksi pendekatan tafsir kontekstualnya (Saeed, 2006, pp. 126–144; 2014, pp. 64–72). Perumusan konsep ini menunjukkan pengaruh dari pemikiran para proto-contextualists di kalangan ulama klasik, teori maqāṣid al-sharī‘ah, serta pendekatan berbasis nilai (value-based approach) yang sebelumnya dikembangkan oleh Fazlur Rahman. Akan tetapi, ketika konsep tersebut digunakan untuk membaca instructional values, Saeed menghadirkan formulasi yang lebih spesifik. Ia tidak menentukan universalitas sebuah instruksi hanya berdasarkan pembacaan terhadap teks tertentu secara parsial, tetapi berupaya menilai tingkat universalitasnya dengan mempertimbangkan pola keseluruhan pesan Al-Qur’an serta hubungan instruksi tersebut dengan konteks pewahyuannya.
Instructional Values: Relasi antara Instruksi dan Konteks
Menurut Saeed (2006, p. 137), instructional values merupakan salah satu kategori nilai yang paling dominan ditemukan dalam Al-Qur’an dan hadir dalam bentuk yang beragam serta kompleks. Nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan melalui konstruksi perintah (amr), larangan (nahy), dorongan untuk melakukan tindakan tertentu, perumpamaan (amthāl), kisah (qaṣaṣ), maupun ketentuan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan partikular (Saeed, 2014, p. 68).
Manifestasi instructional values dapat ditemukan, antara lain, dalam ayat-ayat yang membicarakan persoalan poligami sebagaimana QS. al-Nisā’ [4]: 3, posisi laki-laki dalam struktur keluarga sebagaimana QS. al-Nisā’ [4]: 34, hubungan dengan komunitas agama lain sebagaimana QS. al-Mā’idah [5]: 51, persoalan perbudakan, serta sejumlah ketentuan sosial dan hukum lainnya. Berbagai ayat tersebut menunjukkan bahwa instruksi Al-Qur’an kerap hadir dalam kaitannya dengan persoalan sosial yang konkret pada masa pewahyuan.
Persoalan kemudian muncul ketika berbagai instruksi tersebut dipahami secara literal sebagai norma yang berlaku secara mutlak untuk seluruh tempat dan masa. Dalam pandangan Saeed, tidak semua instruksi Al-Qur’an memiliki karakter universal dalam bentuk literalnya. Sebagian memang mengandung nilai yang dapat diterapkan secara lintas konteks, tetapi sebagian lainnya merupakan respons terhadap situasi sosial, budaya, dan historis tertentu. Oleh sebab itu, bentuk instruksi yang terdapat dalam teks tidak serta-merta dapat disamakan dengan nilai yang menjadi tujuan atau substansi di balik instruksi tersebut.
Hal tersebut, misalnya, dapat dilihat dalam QS. al-Nisā’ [4]: 34 yang menyebut laki-laki sebagai qawwāmūn atas perempuan. Dalam khazanah tafsir klasik, al-Biqā‘ī (885/1480) (1984, p. 05: 269), misalnya, memaknai qawwām sebagai bentuk kepemimpinan dan tanggung jawab yang mencakup aspek pendidikan, pengajaran, pemberian perintah, dan pemberlakuan larangan. Pemaknaan tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah karakteristik yang dipandang sebagai kelebihan laki-laki dibandingkan perempuan. Saeed (2006, p. 138), bagaimanapun, tidak serta-merta mengangkat konstruksi tersebut menjadi norma yang bersifat universal. Sebaliknya, ia menempatkannya dalam relasi dengan struktur sosial dan pola kehidupan keluarga yang berkembang pada masa turunnya wahyu.
Atas dasar itu, pembacaan terhadap instructional values tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai apa yang diperintahkan atau dilarang oleh suatu ayat. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah nilai apa yang hendak direalisasikan melalui instruksi tersebut dan sejauh mana bentuk sosial yang digunakan untuk mewujudkan nilai itu masih memiliki relevansi ketika diterapkan dalam konteks yang berbeda. Dalam kerangka ini, instructional values memiliki karakter yang berbeda dari fundamental values. Bentuk konkret suatu instruksi dapat mengalami perubahan seiring dengan perubahan konteks sosial dan historis, sedangkan nilai fundamental yang menjadi landasannya dapat tetap dipertahankan.
Tiga Indikator Universalitas
Dalam menentukan sejauh mana suatu instructional value memiliki cakupan universal, Saeed (2006, pp. 139–140; 2014, pp. 69–70) mengemukakan tiga indikator utama, yaitu frequency of occurrence, salience, dan relevance. Ketiga indikator ini digunakan untuk menilai apakah suatu instruksi Al-Qur’an merepresentasikan nilai yang bersifat lintas konteks atau justru berkaitan dengan kondisi tertentu pada masa pewahyuan.
Pertama, frequency of occurrence merujuk pada tingkat kemunculan suatu nilai dalam keseluruhan pesan Al-Qur’an. Penelusuran terhadap frekuensi tersebut tidak dapat dilakukan hanya dengan menghitung kemunculan satu kata atau istilah tertentu. Sebuah nilai dapat dikemukakan melalui beragam kosakata, ungkapan, maupun struktur kebahasaan. Oleh karena itu, identifikasi terhadap suatu nilai membutuhkan penelusuran terhadap berbagai ayat yang secara substantif mengandung pesan yang serupa.
Sebagai contoh, nilai kepedulian terhadap masyarakat miskin tidak selalu disampaikan melalui satu istilah yang sama. Nilai tersebut dapat ditemukan dalam instruksi untuk memberikan makanan kepada orang miskin, membantu mereka yang berada dalam kesulitan, memperhatikan anak yatim, serta berbagai bentuk solidaritas sosial lainnya. Ayat-ayat yang tersebar dengan beragam bentuk ekspresi tersebut perlu dibaca secara bersama-sama agar dapat ditemukan pola nilai yang lebih luas di balik keragaman redaksinya.
Kedua, salience berkaitan dengan tingkat signifikansi suatu nilai dalam keseluruhan misi kenabian. Suatu nilai yang berulang kali ditekankan dalam berbagai fase pewahyuan, baik pada periode Mekah maupun Madinah, memiliki indikasi yang lebih kuat sebagai bagian penting dari orientasi moral Al-Qur’an. Sebaliknya, instruksi yang hanya muncul dalam satu kesempatan dan berkaitan dengan situasi yang sangat spesifik, terutama yang bersifat parsial dan kasuistik, tidak secara otomatis dapat ditempatkan pada tingkat universalitas yang sama.
Ketiga, relevance mengharuskan penafsir mempertimbangkan hubungan antara instruksi Al-Qur’an dan konteks sosial-budaya masyarakat Ḥijāz ketika wahyu diturunkan. Pemahaman terhadap struktur sosial, adat dan kebiasaan, relasi kekuasaan, kondisi ekonomi, serta situasi politik masyarakat pewahyuan menjadi penting untuk mengetahui alasan dan fungsi kemunculan suatu instruksi. Setelah konteks awal tersebut dipahami, barulah dilakukan dialog dengan kondisi masyarakat kontemporer untuk melihat sejauh mana instruksi tersebut dapat diterapkan, disesuaikan, atau ditransformasikan.
Ketiga indikator tersebut pada akhirnya memperlihatkan bahwa universalitas instructional value tidak dapat ditetapkan secara deduktif hanya berdasarkan satu teks atau satu bentuk instruksi. Universalitas justru perlu diidentifikasi melalui pembacaan komprehensif terhadap data tekstual yang beragam sekaligus mempertimbangkan konteks historis yang melatarbelakanginya. Dengan kata lain, penentuan universalitas berlangsung melalui proses pengumpulan, perbandingan, dan pengujian terhadap sejumlah indikasi yang terdapat dalam keseluruhan pesan Al-Qur’an.
Frequency of Occurrence dan Istiqrā’
Pada titik ini, konstruksi metodologis Saeed memperlihatkan kedekatan yang cukup kuat dengan konsep istiqrā’ atau penalaran induktif dalam tradisi uṣūl al-fiqh. Secara umum, istiqrā’ dapat dipahami sebagai proses menelusuri sejumlah kasus atau partikular (juz’iyyāt) untuk memperoleh pemahaman mengenai prinsip atau pola yang lebih umum (kulliyyāt) (al-Shāṭibī, 1997, p. 9).
Penggunaan penalaran induktif dalam tradisi uṣūl al-fiqh sendiri memiliki bentuk dan fungsi yang beragam di antara para ulama. Meskipun demikian, istiqrā’ secara umum digunakan, antara lain, untuk merumuskan kaidah, mengidentifikasi maqāṣid al-sharī‘ah, serta mempertimbangkan kemungkinan generalisasi suatu ketentuan (lihat, misalnya, al-Ghazālī, 1993, p. 21; al-Isnawī, 1999, p. 57).
Dalam perspektif ini, penetapan suatu prinsip umum tidak semestinya didasarkan pada pembacaan terhadap satu ayat secara terpisah. Berbagai ayat yang memiliki relevansi tematik perlu dihimpun, kemudian dibandingkan dari segi redaksi, substansi, dan konteks kemunculannya. Dari proses tersebut dapat diamati apakah terdapat pola yang berulang dan konsisten sehingga memungkinkan dirumuskannya suatu prinsip yang lebih umum. Pola metodologis semacam ini menunjukkan kemiripan dengan cara Saeed menggunakan frequency of occurrence dan salience untuk mengidentifikasi universalitas instructional values.
Nilai kepedulian terhadap kelompok rentan, misalnya, tidak hanya ditemukan dalam satu pernyataan Al-Qur’an. Berbagai ayat memberikan perhatian kepada fakir miskin, anak yatim, orang yang membutuhkan, serta kelompok-kelompok lain yang berada dalam posisi sosial yang lemah. Ketika beragam instruksi partikular tersebut dibaca secara keseluruhan dan memperlihatkan orientasi moral yang konsisten, dari sana dapat dirumuskan nilai yang lebih umum, seperti perlindungan, kepedulian, dan pemberdayaan kelompok rentan. Dengan demikian, instruksi yang bersifat partikular tidak berhenti pada bentuk literalnya, tetapi dapat menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi prinsip moral yang memiliki cakupan lebih luas.
Dalam konteks tersebut, pendekatan Saeed dapat dipahami sebagai bentuk penalaran yang memiliki karakter istiqrā’ terhadap instructional values Al-Qur’an. Ia tidak langsung bergerak dari satu instruksi menuju klaim universalitas, melainkan menelusuri berbagai instruksi partikular, mengidentifikasi pola nilai yang muncul secara berulang, kemudian merumuskannya dalam bentuk nilai yang lebih umum. Nilai tersebut selanjutnya diuji melalui tingkat frekuensi kemunculannya, signifikansinya dalam keseluruhan risalah Al-Qur’an, serta relevansinya dengan konteks sosial-budaya, baik pada masa pewahyuan maupun dalam kehidupan kontemporer. Dengan demikian, istiqrā’ dapat dipandang sebagai salah satu kerangka metodologis yang membantu menjelaskan bagaimana universalitas pesan Al-Qur’an dapat ditarik dari keragaman instruksi yang bersifat partikular.
Kedekatan dengan Istiqrā’ Maqāṣidī
Keterkaitan antara pendekatan Saeed dan istiqrā’ menjadi semakin terlihat apabila ditempatkan dalam diskursus maqāṣid al-sharī‘ah. Dalam tradisi uṣūl al-fiqh, khususnya sebagaimana dikembangkan oleh al-Shāṭibī (w. 790/1388), istiqrā’ menempati posisi penting dalam proses menemukan dan menetapkan (ithbāt) tujuan-tujuan umum syariat. Suatu maqṣad tidak selalu dikemukakan secara eksplisit dalam satu dalil tertentu, tetapi dapat diketahui melalui himpunan berbagai dalil partikular yang secara konsisten menunjukkan orientasi dan tujuan yang sejalan (al-Qarḍāwī, 2008, p. 25; al-Shāṭibī, 1997, p. 02: 81).
Logika yang serupa dapat ditemukan dalam konstruksi pemikiran Saeed (2006, pp. 140–141). Dalam membaca instructional values, ia tidak berhenti pada identifikasi terhadap instruksi atau ketentuan yang dinyatakan secara tekstual, tetapi berusaha menelusuri nilai yang mendasari keberadaan aturan tersebut. Larangan mencuri, misalnya, tidak semata-mata dipahami dalam kerangka tindakan yang dilarang dan konsekuensi hukumnya, tetapi dapat ditelusuri lebih jauh kepada nilai yang lebih mendasar, yakni perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl). Demikian pula berbagai ketentuan yang mengatur hubungan sosial dapat dibaca dalam cakrawala nilai yang lebih luas, seperti keadilan, perlindungan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan kemaslahatan.
Dengan perspektif demikian, instructional values dapat ditempatkan dalam suatu proses epistemologis yang bersifat holistik sekaligus kontekstual. Proses tersebut bergerak dari teks-teks partikular menuju identifikasi pola nilai, dari pola nilai menuju perumusan prinsip yang lebih umum, dan selanjutnya dari prinsip tersebut kembali diarahkan pada persoalan serta konteks sosial yang baru. Pola pergerakan ini memperlihatkan karakter induktif dalam pendekatan Saeed, tetapi sekaligus menunjukkan bahwa induksi tersebut tidak berlangsung dalam ruang hampa; ia selalu berinteraksi dengan dimensi historis dan konteks sosial tempat suatu pesan diterapkan.
Tidak Sekadar Reproduksi Istiqrā’ Klasik
Meskipun memiliki sejumlah titik temu dengan konsep istiqrā’ dalam tradisi uṣūl al-fiqh, pendekatan Saeed tidak dapat dipersamakan secara langsung dengan model induksi klasik. Dalam kerangka uṣūl al-fiqh, istiqrā’ pada umumnya diarahkan untuk memperoleh prinsip umum syariat berdasarkan sejumlah dalil partikular. Orientasi tersebut terutama berada dalam kerangka normatif-etik dan legal, sehingga proses generalisasi cenderung menghasilkan prinsip yang memiliki stabilitas normatif tertentu. Saeed, sebaliknya, mengembangkan proses tersebut dengan memasukkannya ke dalam kerangka hierarchy of values dan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap dimensi historis serta kontekstual (Saeed, 2006, pp. 141–144).
Bagi Saeed, suatu instruksi Al-Qur’an tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial yang melatarbelakangi kemunculannya. Pemahaman terhadap konteks awal tersebut kemudian perlu dipertemukan dengan kondisi masyarakat kontemporer untuk mengetahui bagaimana nilai yang terkandung di dalam instruksi tersebut dapat dipertahankan atau diwujudkan dalam situasi yang berbeda. Dengan demikian, fokusnya bukan hanya menemukan prinsip umum di balik sejumlah instruksi, tetapi juga menentukan sejauh mana prinsip tersebut memiliki daya berlaku universal dan bagaimana bentuk penerapannya dalam konteks yang mengalami perubahan.
Perbedaan tersebut menjadi penting karena hasil generalisasi dalam istiqrā’ klasik dapat berujung pada pembentukan prinsip normatif yang relatif stabil. Sementara itu, Saeed mengajukan pertanyaan lanjutan mengenai derajat universalitas prinsip tersebut. Sebuah nilai mungkin saja muncul berulang kali dalam Al-Qur’an, tetapi bentuk instruksi yang digunakan untuk merealisasikannya dapat memiliki keterikatan yang kuat dengan struktur sosial dan budaya tertentu. Karena itu, keberlanjutan nilai tidak selalu mengharuskan dipertahankannya bentuk historis dari instruksi tersebut.
Dalam kerangka inilah frequency of occurrence, salience, dan relevance dapat dipahami sebagai instrumen untuk menguji hasil proses induktif. Ketiganya berfungsi untuk menilai apakah suatu instructional value memiliki basis yang cukup kuat untuk dikategorikan sebagai nilai universal atau justru lebih tepat dipahami sebagai nilai yang bersifat kontekstual. Semakin kuat frekuensi kemunculan, signifikansi dalam keseluruhan pesan Al-Qur’an, dan relevansinya lintas konteks, semakin besar kemungkinan suatu nilai memiliki karakter universal. Sebaliknya, apabila ketiga indikator tersebut menunjukkan tingkat yang rendah atau terbatas, nilai tersebut lebih mungkin berkaitan dengan konteks tertentu sehingga bentuk implementasinya dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi sosial.
Istiqrā’ sebagai Jembatan antara Teks dan Konteks
Dalam kerangka tersebut, konsep instructional values yang dikembangkan Saeed dapat dipahami sebagai usaha mempertemukan dua horizon epistemologis, yakni tradisi tafsir kontekstual modern dan tradisi istiqrā’ dalam uṣūl al-fiqh. Kedua pendekatan tersebut memiliki titik temu pada penolakan terhadap pembacaan dalil secara terpisah dan atomistik. Pemahaman yang memadai terhadap suatu pesan menuntut penelusuran terhadap sejumlah teks partikular untuk menemukan keteraturan, pola, atau prinsip yang lebih umum.
Akan tetapi, sebagai bagian dari pengembangan tafsir kontekstual, Saeed memperluas cakupan istiqrā’ melampaui sekadar inventarisasi dan komparasi dalil. Proses induktif tersebut diarahkan pula pada penelusuran nilai, pemahaman terhadap konteks pewahyuan, serta pengujian relevansinya dalam konteks yang berbeda. Oleh karena itu, pertanyaan hermeneutis yang diajukan tidak berhenti pada “hukum apa yang ditunjukkan oleh suatu ayat?”, tetapi bergerak pada pertanyaan yang lebih mendasar: nilai apa yang secara konsisten muncul dalam berbagai ayat? Seberapa penting nilai tersebut dalam keseluruhan orientasi pesan Al-Qur’an? Dan apakah nilai tersebut merupakan produk dari konfigurasi budaya tertentu atau justru memiliki cakupan universal?
Perspektif tersebut pada akhirnya menunjukkan bahwa universalitas Al-Qur’an, dalam pemikiran Saeed, tidak selalu harus dicari pada bentuk literal dari setiap instruksi. Universalitas dapat terletak pada nilai dan orientasi moral yang mendasari lahirnya instruksi tersebut. Dalam konteks inilah istiqrā’ memperoleh relevansi epistemologis sebagai salah satu warisan metodologis yang memungkinkan berbagai ketentuan partikular dibaca secara kumulatif untuk mengidentifikasi prinsip yang lebih umum. Prinsip tersebut selanjutnya tidak diterima begitu saja sebagai norma yang final, tetapi diuji kembali melalui analisis terhadap konteks historis serta dialog dengan realitas kehidupan kontemporer.
Dengan demikian, tafsir kontekstual tidak semata-mata merupakan upaya untuk menyesuaikan Al-Qur’an dengan perubahan zaman. Lebih dari itu, pendekatan tersebut berusaha mengidentifikasi struktur nilai yang berada di balik keragaman bentuk normatif Al-Qur’an, sehingga pesan wahyu dapat terus berinteraksi secara bermakna dengan perubahan ruang, waktu, dan kondisi sosial. Dalam perspektif ini, istiqrā’ berfungsi sebagai jembatan epistemologis yang menghubungkan partikularitas teks dengan universalitas nilai, sekaligus menghubungkan konteks pewahyuan dengan kebutuhan dan persoalan masyarakat masa kini.

















![Ayat al-Nūr dan Jalan Menuju Makrifat: Telaah Sufistik atas QS. al-Nūr [24]: 35](https://kabarumat.co/wp-content/uploads/2026/09/Tasawuf-70kb-280x210.jpg)




![Saat Dunia Membingungkan Arah: Q.S. Al-An’am [6]:122 dan Kompas Iman](https://kabarumat.co/wp-content/uploads/2026/09/021389500_1624427046-pexels-supushpitha-atapattu-1736222-70kb-280x210.jpg)


Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !