Barang Temuan dan Nilai Amanah: Teladan dari Kisah Nabi Mūsā dan Nabi Yūsuf

Barang Temuan dan Nilai Amanah: Teladan dari Kisah Nabi Mūsā dan Nabi Yūsuf
Barang Temuan dan Nilai Amanah: Teladan dari Kisah Nabi Mūsā dan Nabi Yūsuf

Kabarumat.co – Pernahkah kita menemukan dompet, telepon seluler, kartu identitas, atau benda berharga yang ternyata milik orang lain? Pada pandangan pertama, menemukan barang yang tercecer mungkin terlihat sebagai persoalan sepele. Namun, dalam ajaran Islam, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menemukan barang tersebut, tetapi juga menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana seharusnya seseorang bersikap terhadap sesuatu yang bukan menjadi haknya?

Dalam kajian fikih, barang yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya disebut luqaṭah. Penemuan terhadap suatu barang tidak secara otomatis menjadikan orang yang menemukannya sebagai pemilik. Sebaliknya, penemuan tersebut membawa konsekuensi berupa tanggung jawab untuk menjaga barang, mengenali karakteristik atau tanda-tandanya, mengumumkan keberadaannya, serta mengembalikannya kepada pemilik apabila pemilik tersebut datang dan dapat membuktikan kepemilikannya (al-Zuḥaylī, n.d., p. 06: 4851–4872; Rushd, 2004, p. 04: 88–92). Oleh sebab itu, persoalan luqaṭah memperlihatkan bahwa suatu peristiwa yang tampak sederhana dalam kehidupan sehari-hari dapat menjadi sarana untuk menguji sejauh mana seseorang mampu menjaga amanah.

Menariknya, istilah teknis luqaṭah tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an. Meski demikian, akar kata yang membentuk istilah tersebut, yakni la-qa-ṭa, muncul dalam dua kisah yang berkaitan dengan peristiwa memungut sesuatu yang terlantar, yaitu kisah Nabi Mūsā dan Nabi Yūsuf. Dalam kisah Nabi Mūsā, keluarga Fir‘aun menemukan dan mengambil Mūsā dari Sungai Nil. Sementara itu, dalam kisah Nabi Yūsuf, saudara-saudaranya berharap agar ia ditemukan dan dipungut oleh para musafir. Kedua kisah tersebut menunjukkan bahwa tindakan iltiqāṭ, yakni mengambil atau memungut sesuatu yang ditemukan dalam keadaan terlantar, bukan sekadar bagian kecil dari alur cerita. Di dalamnya terdapat pesan yang berkaitan dengan dimensi teologis, etis, sekaligus sosial.

Dari La-qa-ṭa Menuju Luqaṭah

Secara etimologis, istilah luqaṭah berasal dari akar kata la-qa-ṭa. Ibn Fāris (w. 395/1004) menjelaskan bahwa akar kata tersebut memiliki makna mengambil atau memungut sesuatu yang ditemukan secara tiba-tiba di suatu tempat, khususnya sesuatu yang sebelumnya tidak dicari atau diharapkan keberadaannya (al-Qazwaynī, 1979, p. 05: 262–263). Dari akar kata yang sama kemudian berkembang sejumlah istilah, di antaranya luqaṭah, yang merujuk pada harta atau benda yang tercecer kemudian ditemukan, serta laqīṭ, yaitu anak yang terlantar dan kemudian ditemukan serta dipungut oleh seseorang.

Dalam perkembangan terminologi fikih, konsep luqaṭah mengalami penyempitan makna sehingga merujuk secara khusus pada barang yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya. Salah satu dasar penting dalam pembahasan ini adalah hadis Nabi Muḥammad saw. yang diriwayatkan dari Zayd b. Khālid al-Juhanī oleh al-Bukhārī (w. 256/870) (1993, p. 01: 46) dan Muslim (w. 271/876) (1955, p. 03: 1347–1348). Ketika Nabi ditanya mengenai hukum barang temuan, beliau memberikan petunjuk agar orang yang menemukannya terlebih dahulu mengenali tanda-tanda barang tersebut, seperti tali pengikat (wikā’), wadah (wi‘ā’), serta karakteristik atau ciri khasnya (‘ifāṣ). Setelah itu, barang tersebut hendaknya diumumkan selama satu tahun. Apabila pemiliknya datang dan dapat dikenali, barang tersebut wajib diserahkan kepadanya.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa fikih meletakkan sejumlah prinsip fundamental dalam pengelolaan luqaṭah. Prinsip-prinsip itu antara lain mencakup perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl), pemeliharaan amanah, pengumuman atau identifikasi barang (ta‘rīf), serta verifikasi kepemilikan berdasarkan tanda atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan (bayyinah/‘alāmah). Ibn Rushd (w. 595/1198) (2004, pp. 88–89) menjelaskan bahwa perbedaan pandangan di kalangan mazhab mengenai ketentuan luqaṭah salah satunya muncul karena adanya ketegangan antara pemahaman literal terhadap hadis dan prinsip-prinsip umum syariat. Hal yang menjadi titik tekan ialah bahwa penguasaan fisik seseorang terhadap suatu barang belum secara otomatis menjadikannya sebagai pemilik yang sah menurut hukum. Dengan kata lain, aspek kepemilikan dan penguasaan harus dibedakan, dan pada ruang inilah konsep amanah menjadi inti dari persoalan luqaṭah.

Kisah Nabi Mūsā: Dipungut oleh Pihak yang Seharusnya Menjadi Ancaman

Salah satu kisah Al-Qur’an yang berkaitan dengan konsep iltiqāṭ terdapat dalam QS. al-Qaṣaṣ [28]: 8:

فَالْتَقَطَهٗٓ اٰلُ فِرْعَوْنَ لِيَكُوْنَ لَهُمْ عَدُوًّا وَّحَزَنًاۗ اِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامٰنَ وَجُنُوْدَهُمَا كَانُوْا خٰطِـِٕينَ

“Lalu keluarga Firʻaun memungutnya agar pada kemudian hari ia menjadi musuh dan sumber kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Firʻaun, Haman, dan bala tentaranya adalah orang-orang yang bersalah.”

Ketika masih bayi, Mūsā dihanyutkan ke sungai berdasarkan ilham Allah kepada ibunya. Peristiwa tersebut tidak dapat dipahami sebagai tindakan menelantarkan seorang anak, melainkan sebagai bagian dari upaya penyelamatan Mūsā dari kebijakan represif Fir‘aun yang memerintahkan pembunuhan terhadap bayi laki-laki dari kalangan Banī Isrā’īl. Tidak lama kemudian, peti yang membawa Mūsā ditemukan oleh keluarga Fir‘aun. Situasi ini menghadirkan sebuah ironi yang kuat: orang yang menemukan dan mengambil Mūsā justru berasal dari lingkungan kekuasaan yang sebelumnya menjadi ancaman bagi keselamatan anak-anak Banī Isrā’īl.

Keluarga Fir‘aun bahkan melihat kehadiran Mūsā sebagai qurrat ‘ayn, yakni sesuatu yang menyejukkan hati. Mereka bermaksud mempertahankannya dan merawatnya, bahkan menjadikannya sebagai anak. Akan tetapi, Al-Qur’an mengungkapkan bahwa harapan tersebut pada akhirnya berbalik secara drastis. Anak yang mereka pungut dan mereka harapkan membawa kebahagiaan justru kelak menjadi ‘aduww (musuh) sekaligus sumber ḥazan (kesedihan) bagi Fir‘aun dan keluarganya.

Penggunaan kata iltiqāṭ dalam kisah tersebut menarik untuk diperhatikan karena memperlihatkan adanya jarak antara maksud manusia dan akibat yang kemudian terjadi. Apa yang pada awalnya dipandang sebagai sesuatu yang menguntungkan dapat berujung pada keadaan yang sepenuhnya berlawanan dari harapan. Dalam perspektif tafsir, keadaan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari sunnatullāh dan tadbīr Allah. Manusia tetap menjalankan kehendak dan mengambil keputusan berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya, tetapi hasil akhir dari tindakan tersebut tetap berada dalam ketentuan dan pengaturan Allah.

Kisah Nabi Yūsuf: Dipungut dalam Keadaan Terlantar, Menuju Jalan Kemuliaan

Gambaran mengenai iltiqāṭ juga dapat ditemukan dalam QS. Yūsuf [12]: 10. Salah seorang saudara Yūsuf mengusulkan agar Yūsuf tidak dibunuh, tetapi dibuang ke dasar sumur dengan harapan ia akan ditemukan dan dipungut oleh para musafir.

قَالَ قَاۤىِٕلٌ مِّنْهُمْ لَا تَقْتُلُوْا يُوْسُفَ وَاَلْقُوْهُ فِيْ غَيٰبَتِ الْجُبِّ يَلْتَقِطْهُ بَعْضُ السَّيَّارَةِ اِنْ كُنْتُمْ فٰعِلِيْنَ

“Salah seorang di antara mereka berkata, ‘Janganlah kamu membunuh Yusuf, tetapi masukkanlah dia ke dasar sumur agar sebagian musafir memungutnya, jika kamu hendak melakukan sesuatu.’”

Usulan tersebut muncul dari rasa iri dan kecemburuan saudara-saudara Yūsuf yang ingin menjauhkannya dari ayah mereka, Ya‘qūb. Mereka mengira bahwa dengan membuang Yūsuf ke dalam sumur, mereka dapat menghilangkan keberadaannya sekaligus mengakhiri kedekatannya dengan sang ayah. Namun, rencana tersebut justru menjadi titik awal bagi perjalanan Yūsuf menuju Mesir dan, pada akhirnya, menuju kedudukan yang tinggi.

Sekelompok musafir menemukan Yūsuf dan membawanya pergi. Dengan demikian, sekali lagi terlihat adanya paradoks antara tujuan manusia dan akibat yang dihasilkan. Sumur yang semula dirancang sebagai tempat pembuangan justru menjadi sarana keselamatan. Tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan masa depan Yūsuf malah menjadi pintu pertama menuju perjalanan hidup yang kelak mengantarkannya pada kemuliaan.

Kedua kisah tersebut memperlihatkan bahwa iltiqāṭ tidak hanya dapat dipahami dalam pengertian sederhana sebagai tindakan menemukan atau memungut sesuatu yang berada dalam keadaan terlantar. Lebih jauh, konsep tersebut memperlihatkan bagaimana manusia berinteraksi dengan sesuatu yang untuk sementara berada dalam penguasaannya, sementara akibat dan kesudahan dari tindakan tersebut berada di luar jangkauan prediksi manusia. Karena itu, pembahasan mengenai iltiqāṭ dapat menjadi ruang pertemuan yang menarik antara narasi Al-Qur’an, dimensi etika, dan konstruksi hukum Islam.

Bagaimana Para Mufasir Memahami Iltiqāṭ?

Para mufasir memberikan penekanan yang beragam ketika menjelaskan penggunaan konsep iltiqāṭ dalam kedua kisah tersebut. Al-Bayḍāwī (w. 691/1292), misalnya, ketika menafsirkan ungkapan ya-ltaqiṭ-hu dalam kisah Yūsuf, menjelaskannya sebagai tindakan menemukan atau mengambil seseorang yang berada dalam kondisi terlantar (al-Bayḍāwī, 1418, p. 03: 156). Sementara itu, dalam penafsiran terhadap kisah Mūsā, perhatian al-Bayḍāwī lebih diarahkan pada aspek kebahasaan ayat, terutama penggunaan huruf lām dalam frasa li-yakūna. Menurutnya, penggunaan tersebut menunjukkan hubungan sebab atau ta‘līl antara suatu tindakan dan akibat yang kemudian ditimbulkannya (al-Bayḍāwī, 1418, p. 04: 172).

Dengan demikian, pembacaan al-Bayḍāwī terhadap iltiqāṭ tidak semata-mata berhenti pada makna leksikalnya. Ia juga memperhatikan fungsi kata tersebut dalam membangun alur kisah serta menampilkan paradoks antara maksud manusia dan ketetapan Allah. Apa yang dikehendaki manusia tidak selalu berujung sebagaimana yang direncanakan, sebab perjalanan dan kesudahan suatu peristiwa tetap berada dalam lingkup kehendak serta pengaturan Allah.

Berbeda dari al-Bayḍāwī, al-Qurṭubī (w. 671/1273), yang dikenal sebagai mufasir dengan corak fikih yang kuat, memberikan perhatian yang lebih luas terhadap konsep iltiqāṭ. Dalam tafsirnya, ia mengaitkan istilah tersebut dengan pembahasan luqaṭah dan laqīṭ, sekaligus menguraikan implikasi hukum yang muncul dari tindakan menemukan sesuatu yang terlantar (al-Qurṭubī, 1964, p. 09: 134–135). Dalam persoalan luqaṭah, pembahasannya mencakup sejumlah kewajiban, seperti menjaga barang yang ditemukan, mengenali tanda-tanda atau karakteristiknya, mengumumkan keberadaannya, memastikan kebenaran klaim orang yang mengaku sebagai pemilik, hingga menyerahkannya kepada pihak yang berhak. Dengan demikian, iltiqāṭ tidak lagi hanya berfungsi sebagai bagian dari narasi Al-Qur’an, tetapi berkembang menjadi konsep yang memiliki dimensi etis sekaligus konsekuensi hukum.

Sementara itu, Ibn ‘Āshūr (w. 1393/1973) cenderung membaca kedua kisah tersebut melalui perspektif maqāṣidī. Ia tidak menjadikan iltiqāṭ sebagai pintu masuk utama menuju pembahasan hukum fikih yang bersifat partikular, melainkan berusaha menangkap pesan dan hikmah yang terkandung dalam keseluruhan rangkaian kisah. Dalam kisah Yūsuf, misalnya, perhatian tidak diarahkan terutama kepada identitas saudara yang mengusulkan pembuangan, tetapi kepada pertimbangan mereka untuk memilih tindakan yang dianggap lebih ringan dibandingkan membunuh Yūsuf (al-Tāhir b. ‘Āshūr, 1984, p. 12: 224–226). Adapun dalam kisah Mūsā, peristiwa iltiqāṭ dibaca sebagai gambaran mengenai paradoks hubungan sebab dan akibat dalam sunnatullāh. Mūsā pada awalnya dipungut karena adanya rasa kasih dan belas kasihan, tetapi pada kemudian hari justru tampil sebagai musuh Fir‘aun (al-Tāhir b. ‘Āshūr, 1984, p. 20: 75–77).

Al-Zuḥaylī (w. 1436/2015) berupaya mempertemukan kedua dimensi tersebut secara lebih seimbang. Di satu sisi, ia membahas luqaṭah sebagai persoalan hukum yang memiliki ketentuan dan konsekuensi fikih. Di sisi lain, ia membaca kisah Mūsā dan Yūsuf sebagai sumber pelajaran yang dapat diterapkan dalam kehidupan, atau fiqh al-ḥayāh (al-Zuḥaylī, 1991, p. 12: 211–216; 20: 60–70). Dalam perspektif tersebut, tindakan manusia dipahami sebagai bagian dari rangkaian sebab yang berlangsung di bawah tadbīr Allah. Karena itu, dalam persoalan luqaṭah, seseorang tetap memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan yang benar, berhati-hati, serta bertanggung jawab terhadap sesuatu yang berada dalam penguasaannya (al-Zuḥaylī, 1991, p. 12: 216–218).

Menemukan Tidak Sama dengan Memiliki

Dari berbagai perspektif tersebut, dapat ditarik satu pesan penting yang tetap relevan dalam kehidupan kontemporer: menemukan sesuatu tidak dengan sendirinya berarti memilikinya.

Dalam kehidupan modern, objek yang dapat ditemukan dalam keadaan tercecer tidak lagi terbatas pada uang atau benda-benda sederhana. Dompet, kartu identitas, telepon seluler, dokumen penting, hingga berbagai perangkat digital dapat saja ditemukan oleh orang lain setelah terpisah dari pemiliknya. Perkembangan tersebut membuat persoalan luqaṭah semakin aktual, karena ia bukan hanya menyangkut persoalan harta, tetapi juga menjadi ujian terhadap kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian sosial seseorang.

Fikih Islam memberikan kerangka prosedural untuk memastikan bahwa hak pemilik tetap terlindungi. Namun, pesan moral Al-Qur’an memberikan cakrawala yang lebih luas: sesuatu yang berada dalam keadaan terlantar tetap berada dalam lingkup perhatian dan pengaturan Allah, sementara manusia dituntut memberikan respons yang benar terhadap apa yang berada di hadapannya. Karena itu, ketika seseorang menemukan barang yang bukan miliknya, pertanyaan yang semestinya dikedepankan bukanlah bagaimana barang tersebut dapat menjadi milik pribadi, melainkan bagaimana ia dapat menjaga dan mengembalikannya kepada orang yang memang berhak atasnya.

Pada akhirnya, menjaga barang yang ditemukan bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan juga merupakan wujud keberagamaan yang tercermin dalam kehidupan sosial. Amanah tidak hanya diuji melalui persoalan-persoalan besar, tetapi justru sering kali hadir dalam keputusan-keputusan sederhana yang dibuat ketika tidak ada orang lain yang mengawasi. Dalam konteks ini, memegang sesuatu tidak identik dengan menguasainya; menemukan tidak serta-merta berarti memiliki; dan adanya kesempatan untuk mengambil keuntungan tidak dengan sendirinya memberikan seseorang hak untuk melakukannya.

Dalam perspektif fiqh al-ḥayāh, persoalan luqaṭah mengajarkan bahwa keberagamaan tidak berhenti pada relasi vertikal antara manusia dan Allah, tetapi juga diwujudkan melalui sikap dalam menjaga dan menghormati hak sesama manusia. Pada titik inilah kisah Nabi Mūsā dan Nabi Yūsuf dalam Al-Qur’an memperoleh relevansi yang lebih luas. Peristiwa iltiqāṭ dalam kedua kisah tersebut tidak sekadar menggambarkan tindakan memungut sesuatu yang terlantar, tetapi membuka ruang refleksi mengenai amanah, kasih sayang, tanggung jawab, dan kesadaran moral. Setiap tindakan manusia, sekecil apa pun, pada akhirnya memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.