Kabarumat.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai berulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi cerminan kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusional, khususnya dalam menata penguasaan sumber daya alam dan memulihkan lingkungan hidup.
Kepala Departemen Komunikasi Strategis Eksekutif Nasional Walhi, Dana Prima Tarigan, mengatakan kondisi karhutla yang terus terjadi menunjukkan bahwa negara belum menjalankan mandat yang tercantum dalam TAP MPR Nomor IX/MPR/2001. Menurutnya, ketetapan tersebut mengamanatkan penataan kembali penguasaan sumber daya alam serta pemulihan lingkungan demi mewujudkan keadilan sosial dan menjaga keberlanjutan ekologis.
Menurut Dana, konsistensi Presiden dan DPR dalam menjalankan mandat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 dapat menjadi langkah penting untuk mencegah dampak karhutla terus berulang. Hal itu dapat dilakukan melalui penerapan kebijakan moratorium, evaluasi terhadap perizinan, serta pemulihan lingkungan hidup.
Ia menilai ribuan titik panas yang masih ditemukan di kawasan gambut, HGU, dan PBPH menjadi indikasi bahwa negara masih mempertahankan pola penguasaan ruang yang memperbesar kerentanan ekologis sekaligus meningkatkan risiko terjadinya karhutla.
“Ribuan hotspot yang terus ditemukan di kawasan gambut, HGU, dan PBPH menunjukkan bahwa negara justru mempertahankan model penguasaan ruang yang meningkatkan kerentanan ekologis dan memperbesar risiko karhutla,” kata Dana dalam keterangan yang diterima NU Online, Kamis (3/9/2026).
Dana juga mendesak Kementerian Kehutanan melakukan evaluasi terhadap seluruh PBPH yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran. Selain itu, kementerian diminta memanfaatkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang terdampak.
Ia juga mendorong pemberian sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, terhadap perusahaan yang dinilai tidak mampu menjaga kawasan konsesinya dari kebakaran.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) didorong memperkuat penegakan hukum dengan menggunakan instrumen yang diatur dalam Pasal 76, Pasal 78, dan Pasal 80 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kementerian Pertanian juga diminta mengevaluasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan yang ditemukan memiliki titik api di dalam wilayah konsesinya. Selain itu, audit terhadap perusahaan yang terdapat hotspot di kawasan HGU perlu dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan Pasal 67 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dana menegaskan, pelanggaran terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Perkebunan harus ditindak tegas. Sanksi tersebut, menurutnya, dapat mencakup rekomendasi pencabutan izin usaha perkebunan bagi perusahaan yang terbukti lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran di wilayah konsesinya.
Menteri ATR/BPN juga didesak meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap lahan yang berada dalam penguasaan HGU, terutama di sektor perkebunan. Dana menilai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5, perlu dimaksimalkan untuk mengevaluasi hingga mencabut HGU perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup.
Menurut Dana, lahan yang HGU-nya telah dicabut semestinya kembali menjadi aset negara dan diprioritaskan untuk pemulihan ekosistem serta menjamin keberlangsungan ruang hidup masyarakat.
“Jika negara terus mengabaikan akar persoalan, tidak melakukan evaluasi perizinan, tidak memulihkan ekosistem, dan tidak memaksimalkan kewenangan terhadap korporasi, maka negara pada dasarnya membiarkan kejahatan ekologis terus terjadi,” ujarnya.
Dana menegaskan, karhutla tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai bencana. Fenomena tersebut, menurutnya, merupakan cerminan kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi lingkungan hidup sekaligus memenuhi hak dan kepentingan masyarakat Indonesia.

















![Saat Dunia Membingungkan Arah: Q.S. Al-An’am [6]:122 dan Kompas Iman](https://kabarumat.co/wp-content/uploads/2026/09/021389500_1624427046-pexels-supushpitha-atapattu-1736222-70kb-280x210.jpg)






Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !